Per April 2018, Ditjen Pajak mewajibkan penyampaian SPT melalui saluran tertentu bagi:
1. Wajib Pajak (WP) badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu Masa Pajak;
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak;
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak.
2. Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu:
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP);
b. Pemungut PPN selain bendahara pemerintah;
c. Pemungut PPN oleh bendahara pemerintah (diatur lebih lanjut dengan PER Dirjen).
Ada beberapa jenis saluran tertentu, namun kali ini saya akan menginformasikan dua jenis saluran tertentu yang lebih umum digunakan, yaitu:
1. laman www.djponline.pajak.go.id; dan
2. laman penyalur SPT elektronik, yaitu:
a. www.spt.co.id
b. www.pajakku.com
c. https://eform.bri.co.id/efiling
d. www.online-pajak.com
Langkah-langkah Pelaporan:
Melalui artikel ini saya akan membahas panduan cara melapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 maupun SPT Masa PPN melalui laman DJPOnline. Harapannya tentu saja agar dapat memudahkan wajib pajak yang sedang dalam tahap belajar dan belum pernah melapor melalui saluran ini. Selain itu, dengan kemudahan belajar secara mandiri, tentu akan mengakselerasi keterampilan wajib pajak dan mengurangi potensi penurunan kepatuhan wajib pajak akibat migrasi cara pelaporan ini.
Yang pertama harus disiapkan adalah file berbentuk .csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/Pasal 26 (silakan unduh dari www.pajak.go.id) dan atau aplikasi efaktur (silakan unduh dari www.efaktur.pajak.go.id).
Yang kedua adalah lampiran yang harus disiapkan:
1. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai PER-14/PJ/2013.
2. Untuk SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur dalam PER-29/PJ/2015.
Ketentuan lampiran ini harus diunggah dalam bentuk .pdf dan memenuhi ketentuan:
1. Semua lampiran dalam satu dokumen PDF dengan ukuran maksimal 40 MB. Apabila menggunakan pemindaian, ukuran resolusi pemindaian yang disarankan adalah 200dpi.
2. Nama dokumen PDF harus sama dengan nama dokumen CSV yang diunggah.
Berikutnya, kita akan membahas teknis melapor melalui saluran tertentu. Langsung saja kita mulai ya, langkah-langkahnya adalah:
1. Buka www.djponline.pajak.go.id lalu login. Apabila belum terdaftar maka silakan ke KPP terdaftar untuk aktivasi EFIN, lalu registrasi di laman DJPOnline.
2. Setelah berhasil login, klik icon e-Filing. Setelah muncul jendela baru, klik menu "Buat SPT".
3. Setelah masuk ke menu "Upload SPT", unggah file .csv dan .pdf yang telah disiapkan. Klik "Start Upload".
4. Setelah muncul jendela baru yang menginformasikan kecocokan data yang diunggah, pastikan data yang akan dikirimkan sudah benar.
5. Mintalah kode verifikasi dengan klik tulisan "di sini", maka kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat pos-el yang terdaftar.
6. Buka pos-el dan salin kode verifikasi yang dikirim oleh Ditjen Pajak. Isikan pada kotak kosong yang meminta kode verifikasi.
7. Klik "Kirim SPT". Proses selesai. Silakan cek pos-el untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
Demikian langkah-langkah melapor SPT Masa PPh 21/Pasal 26 dan SPT Masa PPN. Semoga memudahkan para wajib pajak dan juga petugas pajak.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan pelaporan pajak dari manual ke elektronik seharusnya mampu menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, dan memberikan kepastian hukum atas penyampaian SPT bagi wajib pajak. Dengan bermodal gawai dan kuota internet, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya kapanpun dan di manapun. Selamat mencoba!
Baca juga:
Cara bikin kode billing pakai HP
Cara lapor penempatan harta tambahan via DJPOnline
1. Wajib Pajak (WP) badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu Masa Pajak;
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak;
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak.
2. Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu:
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP);
b. Pemungut PPN selain bendahara pemerintah;
c. Pemungut PPN oleh bendahara pemerintah (diatur lebih lanjut dengan PER Dirjen).
Ada beberapa jenis saluran tertentu, namun kali ini saya akan menginformasikan dua jenis saluran tertentu yang lebih umum digunakan, yaitu:
1. laman www.djponline.pajak.go.id; dan
2. laman penyalur SPT elektronik, yaitu:
a. www.spt.co.id
b. www.pajakku.com
c. https://eform.bri.co.id/efiling
d. www.online-pajak.com
Langkah-langkah Pelaporan:
Melalui artikel ini saya akan membahas panduan cara melapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 maupun SPT Masa PPN melalui laman DJPOnline. Harapannya tentu saja agar dapat memudahkan wajib pajak yang sedang dalam tahap belajar dan belum pernah melapor melalui saluran ini. Selain itu, dengan kemudahan belajar secara mandiri, tentu akan mengakselerasi keterampilan wajib pajak dan mengurangi potensi penurunan kepatuhan wajib pajak akibat migrasi cara pelaporan ini.
Yang pertama harus disiapkan adalah file berbentuk .csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/Pasal 26 (silakan unduh dari www.pajak.go.id) dan atau aplikasi efaktur (silakan unduh dari www.efaktur.pajak.go.id).
Yang kedua adalah lampiran yang harus disiapkan:
1. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai PER-14/PJ/2013.
Sumber: www.pajak.go.id |
Sumber: www.pajak.go.id |
Ketentuan lampiran ini harus diunggah dalam bentuk .pdf dan memenuhi ketentuan:
1. Semua lampiran dalam satu dokumen PDF dengan ukuran maksimal 40 MB. Apabila menggunakan pemindaian, ukuran resolusi pemindaian yang disarankan adalah 200dpi.
2. Nama dokumen PDF harus sama dengan nama dokumen CSV yang diunggah.
Berikutnya, kita akan membahas teknis melapor melalui saluran tertentu. Langsung saja kita mulai ya, langkah-langkahnya adalah:
1. Buka www.djponline.pajak.go.id lalu login. Apabila belum terdaftar maka silakan ke KPP terdaftar untuk aktivasi EFIN, lalu registrasi di laman DJPOnline.
2. Setelah berhasil login, klik icon e-Filing. Setelah muncul jendela baru, klik menu "Buat SPT".
3. Setelah masuk ke menu "Upload SPT", unggah file .csv dan .pdf yang telah disiapkan. Klik "Start Upload".
4. Setelah muncul jendela baru yang menginformasikan kecocokan data yang diunggah, pastikan data yang akan dikirimkan sudah benar.
5. Mintalah kode verifikasi dengan klik tulisan "di sini", maka kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat pos-el yang terdaftar.
6. Buka pos-el dan salin kode verifikasi yang dikirim oleh Ditjen Pajak. Isikan pada kotak kosong yang meminta kode verifikasi.
7. Klik "Kirim SPT". Proses selesai. Silakan cek pos-el untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
Demikian langkah-langkah melapor SPT Masa PPh 21/Pasal 26 dan SPT Masa PPN. Semoga memudahkan para wajib pajak dan juga petugas pajak.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan pelaporan pajak dari manual ke elektronik seharusnya mampu menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, dan memberikan kepastian hukum atas penyampaian SPT bagi wajib pajak. Dengan bermodal gawai dan kuota internet, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya kapanpun dan di manapun. Selamat mencoba!
Baca juga:
Cara bikin kode billing pakai HP
Cara lapor penempatan harta tambahan via DJPOnline