Nah, karena di postingan saya sebelumnya tentang e-Billing
ada yang bertanya tentang bagaimana cara pembuatan kode Billing bagi Wajib Pajak yang belum
punya NPWP, maka sekarang saya akan menulis tentang Layanan Mandiri pembuatan
kode Billing. Ini merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh DJP untuk
memudahkan Wajib Pajak (WP) yang ingin membuat kode Billing secara mandiri, misalnya dalam hal:
1. WP belum mempunyai NPWP tetapi ingin menyetorkan pajak, misalnya
dalam hal penyetoran PPN membangun sendiri, atau penyetoran PPh atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan (pada praktiknya, biasanya yang mengurus adalah
notaris yang membuatkan kode Billing melalui akun DJP Online si notaris), dan sebagainya.
2. WP yang berusia lanjut dan/atau tidak mempunyai akses yang mudah menggunakan internet, misalnya untuk WP pedagang yang di pasar-pasar tradisional, atau yang berdomisili di pelosok pedalaman, dan sebagainya.
2. WP yang berusia lanjut dan/atau tidak mempunyai akses yang mudah menggunakan internet, misalnya untuk WP pedagang yang di pasar-pasar tradisional, atau yang berdomisili di pelosok pedalaman, dan sebagainya.
3. WP merupakan jenis WP yang hanya perlu menyetor pajak setahun
sekali (misalnya hanya PPh Pasal 29 saja), dan belum mengurus EFIN, sedangkan jatuh tempo
pembayaran sudah sangat mepet (ini kondisi darurat ya, tapi saran saya sih kalau
bisa sebaiknya tetap mengurus EFIN dan mendaftar di website DJP Online lo!)
4. WP sudah mempunyai akun di website
sse.pajak.go.id atau di DJP Online
tetapi jaringan server pusat sedang
bermasalah sehingga sulit membuat kode Billing.
5. Keadaan darurat lainnya. Misalnya pas WP mau bayar pajak ke bank ternyata
kode Billing ketinggalan di kantor,
lalu pas lewat kantor pajak. Jadi deh cuss mlipir ke kantor pajak untuk bikin
kode Billing baru. Ini contoh kasus
ya, menurut saya sih kalau kode Billingnya
ketinggalan ya tinggal minta dikirim scannya
ke email atau difoto dan dikirim
pakai whatsapp, ya gak?
Konsep aslinya seharusnya di tiap kantor pajak disediakan sebuah
komputer yang bisa diakses secara bebas oleh WP untuk mengakses laman https://billing-djp/ dengan tampilan seperti ini:
Ini penampakannya :) |
Di website itu ada petunjuk di bagian kiri sebagai berikut:
1. Isikan NPWP yang sesuai.
2. Data Wajib Pajak ditampilkan ketika NPWP diisi lengkap.
3. Pilih Jenis Pajak yang akan Anda bayar.
4. Pilih Jenis Setoran yang sesuai.
5. Jika Anda memilih jenis setoran tahunan, masa pajak akan terisi
otomatis masa Januari s.d Desember, dan Anda TIDAK DAPAT mengubahnya.
6. Jika Anda memilih jenis setoran masa, pilih masa pajak yang sesuai.
7. Untuk Jenis Pajak dan Jenis Setoran tertentu, Anda dapat membuat
kode Billing untuk NPWP lainnya.
8. Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode Billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol
(0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000".
9. Pilih Tahun Pajak yang sesuai.
10. Jika Anda akan melakukan pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak
atau Surat Ketetapan Pajak, masukkan Nomor SK yang Anda terima.
11. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 dan Jenis Pajak lain
tertentu, isikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sesuai.
12. Masukkan jumlah setoran yang akan Anda bayarkan.
13. Klik Tombol "Buat Kode Billing"
untuk proses pembuatan kode Billing.
14. Jika proses berhasil, akan ditampilkan ringkasan informasi Surat
Surat Elektronik beserta kode Billing
dan masa berlakunya.
Di situ ada tambahan catatan seperti ini:
Apabila ada kesalahan dalam
isian Kode Billing atau masa berlakunya berakhir, Kode Billing dapat dibuat
kembali. Tanggung jawab isian Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namanya
tercantum di dalamnya.
Menurut saya sih petunjuknya cukup jelas ya, WP tinggal mengikuti
langkah-langkahnya dan voila! Jadi
deh kode Billing! Silakan cetak dan
dibawa ke teller bank, kantor pos, atau
via internet banking maupun atm. Bagi
kantor pajak yang sudah punya ATM Mini lebih joss lagi tuh kalau layanan membuat
kode Billing mandiri ini
diintegrasikan dengan ATM Mini yang harusnya sudah ada di bulan Juli 2016
nanti. Apa sih ATM Mini itu? ATM Mini adalah mesin EDC khusus yang digunakan
hanya untuk melakukan pembayaran pajak dengan kartu debit bank tertentu sesuai
dengan nama bank yang memberikan layanan ATM Mini tersebut. Kapan-kapan insya
Allah nanti akan saya jelaskan ya tentang bagaimana cara menggunakan ATM Mini
ini.
Cukup jelas ya, semoga informasi ini bermanfaat. Apabila ada yang
ingin ditanyakan silakan menghubungi bagian Help
Desk di kantor pajak tempat terdaftar.
Bikin kode Billing ternyata
mudah, kan?
Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)
Baca juga cara bikin kode Billing pakai hp !
Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)
Baca juga cara bikin kode Billing pakai hp !