Tampilkan postingan dengan label Easy Tax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Easy Tax. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 September 2020

Memintal PPN dari Ekonomi Digital

Per 1 Juli 2020, pemerintah mengenakan PPN atas pemanfaatan produk dan/atau jasa digital dari luar negeri sebesar 10% dari nilai yang dibayarkan oleh konsumen dalam negeri. PPN jenis barukah ini?

Selain menganut negatif list, negara kita juga menganut prinsp destinasi yang berarti PPN dipungut atas konsumsi yang dilakukan di dalam yurisdiksi negara tempat terjadinya konsumsi.

Dalam Pasal 3A angka (3) UU PPN, tanggung jawab pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN diamanatkan kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau jasa dari luar daerah pabean. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010.

Penetrasi internet yang tinggi merupakan pemicu meluasnya penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri. Sayangnya, tak semua konsumen Indonesia memahami dan melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut. Kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. Dikutip dari media massa, potensi ekonomi digital di Indonesia bisa mencapai Rp10,4 triliun.

Seiring dengan perkembangan zaman, jenis produk dan jasa digital semakin beragam. Aturan di atas belum memerinci jenis BKP tidak berwujud dari luar negeri, serta belum memberikan penegasan atas objek pajak berupa produk dan jasa digital. Padahal terdapat isu terkait keadilan dalam berusaha (level of playing field) antara pengusaha produk dan/atau jasa digital dari dalam dan luar negeri sehingga perlu diterbitkan regulasi agar tercipta kesetaraan dalam berbisnis sekaligus menutup celah kebocoran potensi PPN.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memberikan amanat kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pengusaha luar negeri yang memenuhi syarat sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui PMK Nomor 48/PMK.03/2020, Menteri Keuangan melimpahkan wewenang penunjukan Pemungut PPN PMSE kepada Direktur Jenderal Pajak, sekaligus menentukan kriteria dan syarat bagi pengusaha luar negeri untuk ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE. 

Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 12/PJ/2020, yakni nilai transaksi konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam dua belas bulan atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah pengakses dari dalam negeri melebihi 12 ribu dalam dua belas bulan atau seribu dalam satu bulan.

Kriteria ini bukan tanpa sebab, selain pertimbangan efektivitas biaya kepatuhan pajak dibandingkan dengan potensi pajak, terdapat juga alasan kemudahan berusaha bagi pengusaha luar negeri yang masih berstatus perintis dan belum melewati ambang batas yang ditetapkan.

Namun, jika pengusaha luar negeri yang belum ditunjuk melakukan pemberitahuan ke DJP, maka pengusaha tersebut dapat ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE.

Untuk menarik minat calon Pemungut PPN PMSE dan meningkatkan kepatuhan Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk, kemudahan dan simplifikasi adalah semangat yang diusung beleid tersebut.

Pemungut PPN PMSE tidak perlu menerbitkan faktur dan cukup menggunakan format yang selama ini digunakan sebagai bukti pungut PPN. Pemungutan dilakukan mulai awal bulan berikutnya setelah Pemungut PPN PMSE mendapat surat penunjukan.

Terkait dengan pelaporan dilakukan secara elektronik per tiga bulan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Laporan paling sedikit memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap Masa Pajak. Apabila diperlukan, DJP dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender. 

Dalam hal pelaku usaha luar negeri bertransaksi melalui Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik luar maupun dalam negeri, PPN dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh PPMSE luar atau dalam negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Istilah PPMSE sebelumnya telah diatur dalam PP 80 Tahun 2019 yaitu pelaku usaha penyedia jasa komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE antara lain, ritel daring atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri; marketplace atau penyedia platform; iklan baris daring; platform pembanding harga; dan daily deals

Dengan demikian, regulasi ini mengatur bukan hanya untuk skema bisnis ke konsumen (B2C) tetapi juga bisnis ke bisnis (B2B). Salah satu implikasinya adalah bukti pungut yang diterbitkan Pemungut PPN PMSE merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menariknya, dalam Perdirjen Nomor 12/PJ/2020 dinyatakan bahwa apabila telah dilakukan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN PMSE sedangkan konsumen domestik telah memungut dan menyetorkan PPN yang terutang sesuai ketentuan UU PPN, maka atas PPN yang disetor sendiri tersebut dapat diajukan permohonan pemindahbukuan, diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dikreditkan dengan Pajak Keluaran bila memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan, atau dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur penghitungan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.

Ada kutipan masyhur yang menyebutkan “Setan tersembunyi di celah-celah detil,” kita tak boleh lengah dari hal renik yang kadang terlupa. Masih tersemat tugas mengedukasi konsumen dalam negeri yang memanfaatkan produk dan/atau jasa digital yang sebenarnya terutang PPN namun belum dilakukan pemungutan karena bertransaksi dengan pengusaha luar negeri nonpemungut PPN PMSE. Hal ini tetap perlu dilakukan untuk memintal pajak dari potensi ekonomi digital, tentu saja agar semakin optimal.

Editor:Ilham Fauzi

Catatan: Artikel ini telah tayang perdana di Majalah Digital Intax DJP Edisi 2/2020.

Jumat, 07 Agustus 2020

Aplikasi e-Bupot 23/26: Mendorong Transformasi Digital Perpajakan

Mulai Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Aplikasi ini adalah salah satu inovasi di bidang teknologi informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, menjamin kepastian hukum, mengawal akurasi data perpajakan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Tahap pertama aplikasi e-Bupot 23/26 dimulai pada September 2017 yang diujicobakan pada 15 wajib pajak terpilih. Sejak itu, penggunaan aplikasi ini terus bertambah dan memasuki Tahap VI per Agustus 2020. Menurut rencana, pada September 2020 nanti implementasinya akan diperluas untuk seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 non-PKP yang terdaftar di KPP se-Indonesia.

Selama ini, pelaporan elektronik SPT PPh Pasal 23/26 belum diakomodasi oleh laman DJP sehingga sebagian besar wajib pajak masih perlu mengantre di KPP untuk melaporkannya secara langsung atau mengirimkan via pos. Kini, dengan aplikasi yang berbasis web, wajib pajak dapat mengaksesnya di mana pun selama terhubung dengan internet. Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Pemotong Pajak dalam menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, membuat kode billing pembayaran pajaknya, sekaligus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam satu program.

Sistem ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26. Dengan pembuatan Bukti Pemotongan melalui aplikasi, data akan lebih mudah divalidasi dan akurasinya makin meningkat.

Sebagai contoh, bila Pemotong Pajak bertransaksi dengan lawan transaksi yang tidak mempunyai NPWP maka wajib memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi untuk dilakukan validasi. Apabila NIK tersebut tidak valid, maka Bukti Pemotongan tidak dapat dibuat. Dengan demikian, data dipastikan akurat dan mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus penggelapan omzet.

Ini merupakan komitmen Kementerian Keuangan dalam melakukan proses transformasi digital di bidang perpajakan. Ciri dari transformasi digital sendiri adalah bagaimana sebuah sistem dibangun secara natural mengikuti masa transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat diketahui lebih awal berapa nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak dan nilai pajak yang telah dipotong.

Selain itu, dapat segera diketahui berapa nilai pajak yang seharusnya dipotong dan apakah perhitungannya sudah benar. Sistem yang baik seharusnya mampu mendeteksi apakah nilai yang disetorkan telah sesuai dengan hal tersebut sehingga apabila terdapat kesalahan dalam pembayaran atau terjadi kecurangan dapat segera diambil tindakan.

Dengan adanya konsep sistem digital, jeda dalam pengumpulan data perpajakan yang sering ditemui dalam sistem manual akan semakin menipis, tergantikan dengan data akurat yang dapat diakses secara riil baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas pajak.

Selain mendorong pemenuhan prinsip kepastian hukum, sistem digital juga membantu memenuhi prinsip kelayakan dalam membayar. Sebab, data yang dikumpulkan lebih awal dapat memberikan gambaran nyata terkait kondisi bisnis wajib pajak sehingga tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dapat dilakukan secara optimal, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai kemampuan membayar.

Tiga Karakteristik Sistem Digital

Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagai salah satu produk transformasi digital berupaya untuk menangkap transaksi wajib pajak dengan aman dan data yang kredibel. Isu kredibilitas ini begitu penting sebab digitalisasi perpajakan berjalan baik apabila memenuhi tiga karakteristik.

Pertama, bagaimana sebuah sistem dapat melakukan autentikasi atau identifikasi wajb pajak yang sesungguhnya mempunyai kewenangan perpajakan. Pada sistem manual, hal ini ditandai dengan tanda tangan basah dan/atau cap stempel yang tertera pada dokumen. Namun, dalam e-Bupot 23/26, peranan tersebut digantikan oleh sertifikat digital sehingga memastikan pengajuannya dilakukan oleh yang berhak adalah sebuah keharusan.

Selain autentikasi, sistem harus dapat memastikan aplikasi dijalankan oleh pihak yang benar-benar memperoleh otorisasi penggunaan. Dalam hal ini, sistem otorisasi diwakili oleh tanda tangan digital atau passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak dan bersifat rahasia. Hal ini menutup celah terjadinya penyangkalan terhadap produk aplikasi (Bukti Pemotongan dan/atau SPT Masa PPh Pasal 23/26) yang dapat dilakukan wajib pajak di kemudian hari. Dengan demikian, konflik antara wajib pajak dengan aparat fiskus akibat keraguan terhadap kredibilitas pengguna aplikasi dapat dihindari.

Kedua, otomatisasi yang optimal sehingga tidak terjadi salah input data nilai, tarif, perhitungan, identitas lawan transaksi, dan menjamin kualitas data yang direkam. Wajib pajak tidak akan dapat menerbitkan Bukti Pemotongan atau melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila terdapat pengisian kolom atau kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Aplikasi e-Bupot23/26 juga dapat mengidentifikasi bilamana nomor Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Domisili yang direkam tidak valid sehingga wajib pajak harus mengecek keabsahan dokumen tersebut.

Ketiga, mampu membantu otoritas pajak dalam memutuskan tindakan terhadap wajib pajak secara kondisional atau sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Hal ini bergantung pada penggunaan aplikasi yang meluas, sehingga perbedaan data Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 antara wajib pajak dengan petugas pajak dapat semakin diminimalkan.

Kesuksesan fase implementasi aplikasi ini membutuhkan komitmen banyak pihak dan bukan semata-mata pekerjaan otoritas pajak. Wajib pajak juga perlu menyadari bahwa serangkaian prosedur yang disyaratkan dalam penggunaan aplikasi bertujuan untuk melindungi data wajib pajak sendiri.

Selain itu, kemudahan yang ditawarkan menghindarkan wajib pajak dari pemborosan waktu menanti antrean. Jaminan kepastian hukumnya juga menyelamatkan wajib pajak dari potensi konflik baik dengan lawan transaksi maupun dengan otoritas pajak di kemudian hari.

*)Artikel ini telah ditayangkan pada APBN KiTa edisi Juli 2020.

Selasa, 21 Mei 2019

Lawan Transaksi Menunjukkan Surat Keterangan, Potong PPh atau Tidak?

Sejak awal aturan PP 23 Tahun 2018 terbit, banyak yang bertanya: ketika membayar tagihan kepada lawan transaksi berstatus UMKM (omzet di tahun lalu di bawah Rp4,8 miliar) dan dapat menunjukkan Surat Keterangan PP 23, apakah tetap dipotong Pajak Penghasilan (PPh) atau tidak? Kalau iya, berapa persen?

Untuk menjawab itu, mari kita telaah bersama aturan PMK-99/PMK.03/2018. Petunjuk pelaksanaannya ada di Pasal 4. Di pasal ini dijelaskan kalau ada 2 mekanisme pelunasan PPh UMKM ini:

1.Wajib pajak UMKM menyetor sendiri dengan:
- tarif 0,5% dari omzet per bulan menggunakan SSP;
- dilakukan untuk tiap kegiatan usaha;
- menggunakan kode 411128-420;
- disetorkan tiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;
- kalau sudah setor maka dianggap sudah melaporkan. Tidak wajib lapor bukan berarti kewajiban ini tidak boleh dilakukan. Misalkan wajib pajak UMKM ingin melapor tentu saja boleh. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;

- kalau tidak ada omzet di bulan tertentu, maka tidak wajib melakukan pelaporan untuk masa tersebut.

Biasanya yang melakukan penyetoran sendiri adalah wajib pajak UMKM yang melakukan usaha dagang dan tidak bertransaksi dengan Bendaharawan Pemerintah. Selain wajib pajak tersebut, selama mempunyai Surat Keterangan PP 23 dan belum dipotong PPh Final UMKM oleh lawan transaksi maka harus menyetorkan PPh Final UMKM sendiri.


Selanjutnya kita bahas yang kedua, yaitu:

2.PPh UMKM dipotong/dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak.

Selanjutnya, di Pasal 4 ayat 7 dan ayat 8 dibedakan perlakuan untuk pembelian/penggunaan jasa dan impor/pembelian barang. Di sinilah kuncinya.

a.Apabila yang diserahkan adalah jasa.
Maka tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%, melainkan memotong PPh Final UMKM sebesar 0,5% terhadap lawan transaksi yang mempunyai Surat Keterangan PP 23. 


Pemotongan ini dilakukan untuk setiap transaksi penyerahan jasa yang merupakan objek PPh UMKM. Pastikan lawan transaksi menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23, untuk disimpan sebagai arsip apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari kantor pajak.

Bagaimana cara memotong atau memungutnya? Pemotong atau pemungut membuat kode billing PPh Final UMKM 0,5% dengan kode 411128-423 untuk NPWP lawan transaksi UMKM.

Jadi, pembeli/pengguna jasa yang membuat kode billing, hanya saja untuk NPWP lawan transaksi. Caranya bagaimana? Silakan klik “NPWP Lain” ketika membuat kode billing di situs DJP Online. Pastikan agar tidak salah dalam membuat kode billing.

Penyetoran pajak paling lambat dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Surat Setoran Pajak (SSP) berupa kode billing dan bukti pembayaran ini dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh dan harus diberikan kepada lawan transaksi UMKM tersebut.

Selanjutnya, muncul pertanyaan: perlu lapor atau tidak?

Kalau merujuk PMK ini pemotong memang harus lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SSP penyetoran dipersamakan dengan bukti potong. Terkait teknis kewajiban pelaporan ini silakan berkonsultasi dengan petugas Account Representative masing-masing agar mendapat petunjuk lebih jelas.

b.Transaksi impor atau pembelian barang yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 22.

Atas transaksi ini tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 dan wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Selanjutnya dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Final UMKM 0,5% oleh pemotong/pemungut pajak sesuai Pasal 4 ayat 1 (b). 


Atas penyetoran ini dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 pemotong/pemungut, sama seperti pada transaksi penyerahan jasa (poin a) di atas. 

Menurut penulis, sosialisasi kepada pemotong/pemungut PPh Final UMKM sangat penting untuk memastikan PPh Final ini disetorkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab masih terdapat pemikiran bahwa perlakuan pemotongannya sama seperti PP 46.

Demikian semoga bermanfaat. 


Update tahun 2020: Terdapat perubahan mekanisme pemotongan PPh Final UMKM karena penerapan insentif pajak untuk UMKM sesuai PMK-44 Tahun 2020 (Baca di sini).

*Tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.


Baca juga seri PP 23:
Belajar PPh UMKM untuk WP Baru

Senin, 18 Februari 2019

Malas Antre Lapor Pajak? E-Filing saja!


APBN Kita Maret 2018
“Selamat malam, Milea. Ini hadiah untukmu, cuma smartphone. Bisa kamu pakai untuk isi SPT Tahunan dengan E-Filing...”

Itulah sepenggal cuitan akun Twitter Ditjen Pajak yang mencuri perhatian warganet akhir Januari 2018 lalu. Ya, slogan Dilan taat pajak seakan memperkuat pesan kekinian yang ingin disampaikan: lapor pajak itu mudah, segampang memperbarui status di media sosial kita. Koneksi internet memungkinkan segalanya. Melapor pajak bisa dilakukan sambil santai ngopi di kafe tanpa repot mengantre lagi dengan E-Filing.

Beda E-Filing dan EFIN
Hingga kini, masih ada saja wajib pajak yang tak bisa membedakan EFIN dan E-Filing. E-Filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring (online) pada situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id atau https://djponline2.pajak.go.id) dan Perusahaan Penyedia Layanan SPT elektronik.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini adalah kunci untuk membuka gerbang menuju layanan situs aplikasi DJP Online. Cara mengajukan permohonan aktivasi EFIN bisa diakses di situs web resmi Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan membuat sendiri kata kunci untuk masuk ke situs aplikasi DJP Online. Bagi yang ingin lapor via Perusahaan Penyedia Layanan SPT elektronik, EFIN ini juga akan diminta oleh sistem sehingga wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan aktivasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Permohonan aktivasi EFIN ini berlaku sekali seumur hidup. Bila wajib pajak sudah registrasi di DJP Online dan lupa kata kunci, maka harus melakukan reset aplikasi. Di sinilah EFIN memegang peranan kunci.

Bila EFIN hilang lalu bagaimana? Tetap tenang dan jangan panik. Cobalah cari di tumpukan berkas-berkas lama atau cek di kotak masuk pos elektronik dengan mengetikkan kata kunci “EFIN.” Bila kedua cara itu tak berhasil hubungi layanan telepon 1500200. Petugas yang ramah dengan sigap akan mengonfirmasi data diri penelepon terlebih dahulu, maka pastikan NPWP sudah disiapkan agar proses ini berjalan tanpa kendala. Sulit menghubungi Kring Pajak? Silakan mampir ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN. Jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

Kurang dari Lima Menit
Untuk karyawan yang mempunyai penghasilan bruto di bawah 60 juta rupiah dan melaporkan SPT Tahunan dengan jenis formulir 1770 SS, sangat direkomendasikan menggunakan E-Filing. Menurut pengalaman, rata-rata wajib pajak dapat menyelesaikan E-Filing jenis ini dalam waktu dua menit saja.

Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari 60 juta rupiah; berasal dari satu atau lebih pemberi kerja; mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya; dan/atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final, maka menggunakan jenis formulir 1770 S.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan E-Filing ini kurang dari lima menit. Tentu saja dengan catatan semua berkas yang diperlukan seperti: semua bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja dan/atau pemberi penghasilan, bukti kepemilikan harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga (KK) sudah disiapkan.

Untuk memudahkan mengisi, Ditjen Pajak menyediakan fitur SPT Tahunan siap saji yang memunculkan notifikasi data bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja dan/atau pemberi penghasilan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada pula menu “Harta, Utang, dan Tanggungan pada SPT Tahun Lalu” yang memudahkan wajib pajak untuk mengisi bagian ini. Ikon ini hanya bisa diklik bila wajib pajak telah memasukkan data pada tahun lalu. Wajib pajak tinggal menyunting sedikit apabila diperlukan dan tidak perlu repot mengetik ulang.

Wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas, seperti: dokter, notaris, konsultan, dan sebagainya; berasal dari satu atau lebih pemberi kerja; memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final; dan/atau mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan luar negeri menggunakan jenis formulir 1770. Wajib pajak yang tidak berpenghasilan juga dapat menggunakan formulir jenis ini.

Ditjen Pajak juga mengembangkan inovasi baru yang makin memudahkan pelaporan wajib pajak: E-FORM.

Aplikasi E-FORM untuk Pelaporan Pajak Orang Pribadi

Tahun lalu, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi E-FORM yang ditambahkan ke dalam situs DJP Online sebagai alternatif pelaporan SPT Tahunan untuk jenis formulir 1770 S dan 1770. Mengusung slogan “ngisinya offline, lapornya online!”, aplikasi ini memang mempunyai keunggulan yaitu formulir SPT elektronik berbentuk dokumen dengan ekstensi .xfdl. Dokumen ini dapat diisi secara luring (offline) menggunakan Aplikasi Form Viewer yang diunduh dari sistem

Sifat dokumen yang hibrida (perpaduan antara online dan offline) memudahkan wajib pajak menghemat penggunaan data internet sehingga apabila karena sesuatu hal tidak bisa menyelesaikan mengisi formulir SPT dalam sekali waktu, maka pengisiannya dapat dilanjutkan di waktu lainnya. Setelah formulir lengkap diisi, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT Tahunan secara daring via Aplikasi Form Viewer. Dokumen yang dipersyaratkan sebagai lampiran juga harus dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh wajib pajak.

Apabila ingin mencoba aplikasi ini dan tidak muncul logo bertuliskan E-FORM di laman DJP Online, lakukan penambahan akses layanan ini di menu “Profil Lengkap” wajib pajak. Bila sudah muncul notifikasi bahwa pemutakhiran profil berhasil, silakan login ulang dan logo ini akan muncul sebagai tanda siap untuk digunakan.

Aplikasi E-FORM untuk Pelaporan Pajak Badan
Tahun ini, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi E-FORM untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Inovasi ini dibuat sebagai alternatif yang lebih unggul dibandingkan aplikasi e-SPT PPh Badan yang telah lebih dahulu dikenal dan digunakan wajib pajak. Kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini juga diharapkan mampu mengakselerasi perpindahan wajib pajak yang mengisi SPT Tahunan secara manual ke pelaporan menggunakan aplikasi E-FORM. Selain itu, diharapkan pula mampu mendorong migrasi pengguna e-SPT untuk menyampaikan melalui laman DJP Online atau Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

Sama seperti E-FORM untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lampiran-lampiran yang dipersyaratkan juga harus dipindai dan diunggah dalam format PDF. Mulai tahun 2018, ada tambahan dokumen yang perlu dilampirkan Wajib Pajak Badan dengan kondisi tertentu sehingga perlu mendapat perhatian.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak Badan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus melampirkan dokumen tambahan yaitu Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Selain itu, sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, bagi Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus melampirkan dokumen tambahan yaitu Laporan Debt to Equity Ratio dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri. Tambahan dokumen Laporan Utang Swasta Luar Negeri berlaku dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki utang swasta luar negeri.

Tambahan dokumen Laporan Debt to Equity Ratio tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Badan yang dimaksud adalah bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, yang menjalankan usaha di bidang migas, Wajib Pajak Badan yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh Final, atau yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Mitra DJP dalam Melayani Wajib Pajak

Awal November 2017, salah satu pemilik perusahaan perintis penyedia jasa transportasi daring, Nadiem Makarim, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, untuk membahas kemungkinan perusahannya menjadi agen pajak. Meski hingga kini masih menjadi wacana, hal ini patut diapresiasi dan didukung. Ditjen Pajak sendiri mempunyai aturan khusus yang mengatur ini dan masih melakukan persiapan agar perusahaan tersebut bisa menambah daftar Application Service Provider (ASP).

ASP adalah Perusahaan Penyedia Layanan yang ditunjuk resmi sebagai mitra DJP dalam memberikan layanan pelaporan elektronik. Alamat aplikasi ASP ini untuk saat ini bisa diakses di:
1. www.spt.co.id dikelola oleh PT Sarana Prima Telematika;
2. www.pajakku.com dikelola oleh PT Mitra Pajakku;
3. https://eform.bri.co.id/efiling dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.;
4. www.online-pajak.com dikelola oleh PT Achilles Advanced Systems.

Bagi yang ingin mencoba lapor pajak via sistem operasi berbasis Android silakan mencoba aplikasi OP-ku yang bisa diunduh secara gratis. Aplikasi tersebut disediakan oleh PT Mitra Pajakku.

Semua kanal ini bisa jadi alternatif solusi pelaporan pajak secara elektronik selain laman DJP Online. Untuk mengantisipasi perlambatan koneksi jaringan DJP Online, jangan tunggu sampai batas akhir pelaporan untuk mengaksesnya. Segeralah melapor setelah mendapatkan bukti pemotongan pajak dan semua data-data pendukung lainnya lengkap.

Dengan E-Filing, perkara lapor pajak seharusnya tak jadi berat, sehingga Dilan tak lagi perlu turun tangan untuk menanggungnya.(ER)

Minggu, 18 Maret 2018

Begini Cara Lapor SPT Masa Via DJPOnline

Per April 2018, Ditjen Pajak mewajibkan penyampaian SPT melalui saluran tertentu bagi:

1. Wajib Pajak (WP) badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu Masa Pajak;
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak;
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu Masa Pajak.

2. Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu:
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP);
b. Pemungut PPN selain bendahara pemerintah;
c. Pemungut PPN oleh bendahara pemerintah (diatur lebih lanjut dengan PER Dirjen).

Ada beberapa jenis saluran tertentu, namun kali ini saya akan menginformasikan dua jenis saluran tertentu yang lebih umum digunakan, yaitu:
1. laman www.djponline.pajak.go.id; dan


2. laman penyalur SPT elektronik, yaitu:
a. www.spt.co.id
b. www.pajakku.com
c. https://eform.bri.co.id/efiling
d. www.online-pajak.com


Langkah-langkah Pelaporan:
 
Melalui artikel ini saya akan membahas panduan cara melapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 maupun SPT Masa PPN melalui laman DJPOnline. Harapannya tentu saja agar dapat memudahkan wajib pajak yang sedang dalam tahap belajar dan belum pernah melapor melalui saluran ini. Selain itu, dengan kemudahan belajar secara mandiri, tentu akan mengakselerasi keterampilan wajib pajak dan mengurangi potensi penurunan kepatuhan wajib pajak akibat migrasi cara pelaporan ini.


Yang pertama harus disiapkan adalah file berbentuk .csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/Pasal 26 (silakan unduh dari www.pajak.go.id) dan atau aplikasi efaktur (silakan unduh dari www.efaktur.pajak.go.id).


Yang kedua adalah lampiran yang harus disiapkan:
1. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai PER-14/PJ/2013. 


Sumber: www.pajak.go.id
2. Untuk SPT  Masa PPN 1111 yang  disampaikan  dalam  bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran  SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur dalam PER-29/PJ/2015.


Sumber: www.pajak.go.id

Ketentuan lampiran ini harus diunggah dalam bentuk .pdf dan memenuhi ketentuan:
1. Semua lampiran dalam satu dokumen PDF dengan ukuran maksimal 40 MB. Apabila menggunakan pemindaian, ukuran resolusi pemindaian yang disarankan adalah 200dpi.
2. Nama dokumen PDF harus sama dengan nama dokumen CSV yang diunggah.

Berikutnya, kita akan membahas teknis melapor melalui saluran tertentu. Langsung saja kita mulai ya, langkah-langkahnya adalah:


1. Buka www.djponline.pajak.go.id lalu login. Apabila belum terdaftar maka silakan ke KPP terdaftar untuk aktivasi EFIN, lalu registrasi di laman DJPOnline.




 

2. Setelah berhasil login, klik icon e-Filing. Setelah muncul jendela baru, klik menu "Buat SPT".



 

3. Setelah masuk ke menu "Upload SPT", unggah file .csv dan .pdf yang telah disiapkan. Klik "Start Upload".



4. Setelah muncul jendela baru yang menginformasikan kecocokan data yang diunggah, pastikan data yang akan dikirimkan sudah benar.



5. Mintalah kode verifikasi dengan klik tulisan "di sini", maka kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat pos-el yang terdaftar.




6. Buka pos-el dan salin kode verifikasi yang dikirim oleh Ditjen Pajak. Isikan pada kotak kosong yang meminta kode verifikasi. 



 

7. Klik "Kirim SPT". Proses selesai. Silakan cek pos-el untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik.



Demikian langkah-langkah melapor SPT Masa PPh 21/Pasal 26 dan SPT Masa PPN. Semoga memudahkan para wajib pajak dan juga petugas pajak.

Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan pelaporan pajak dari manual ke elektronik seharusnya mampu menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, dan memberikan kepastian hukum atas penyampaian SPT bagi wajib pajak. Dengan bermodal gawai dan kuota internet, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya kapanpun dan di manapun. Selamat mencoba!


Baca juga:

Cara bikin kode billing pakai HP 

Cara lapor penempatan harta tambahan via DJPOnline