Senin, 18 Mei 2020

Begini Cara UMKM Libur Bayar Pajak

Halo Sobat UMKM! Sudah tahu belum kalau ada insentif pajak khusus UMKM? Ya, selama masa April-September 2020, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Secara sederhana, selama 6 bulan itu UMKM libur bayar pajak, pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM yang paling terkena imbas ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Namun, untuk memanfaatkannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sobat UMKM, yaitu:
1. Memenuhi syarat sebagai penerima insentif;
2. Mengajukan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020;
3. Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP.

Nah, kita bahas satu per satu ya :)

Syarat Penerima Insentif 

Perlu diingat bahwa yang berhak mendapatkan insentif ini adalah wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar di tahun 2019 dan menggunakan skema pembayaran PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018. 

Misalnya di tahun 2019 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan memilih menggunakan tarif PPh Pasal 17 dengan metode pembukuan atau pencatatan maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini meskipun omzet usahanya di bawah Rp4,8 miliar.

Wajib pajak OP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, pengacara, artis, arsitek, pemain musik, dll) tidak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, wajib pajak badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas (contoh: Firma Hukum yang terdiri dari sekumpulan advokat atau pengacara) juga tidak berhak memanfaatkannya.

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23

Setelah memenuhi syarat sebagai penerima insentif UMKM, pastikan kita melakukan cara mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020, yaitu:

1. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP per Masa April 2020 harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

2. Permohanan diajukan melalui laman www.pajak.go.id, dengan urutan langkah: wajib pajak login,  mengakses menu layanan, lalu mengklik fitur iKSWP. Di dalamnya ada beberapa pilihan insentif pajak, silakan memilih "Surat Keterangan (PP 23)".

Selanjutnya, sistem akan memberikan hasil penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.

Bila terdapat penolakan silakan menghubungi petugas Account Representative  (AR) yang menjadi pengampu atau pengawas wajib pajak di kantor pajak tempat terdaftar. Wajib pajak dapat mengecek nama AR di menu Profil Wajib Pajak di akun www.pajak.go.id tadi.

Apabila hasil permohonan diterima maka wajib pajak dapat mencetak surat keterangan tersebut dan dapat mulai menggunakan insentif pajak sepanjang memenuhi syarat terakhir yaitu menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final UMKM  DTP. 

Cara Melaporkan Realisasi 

Wajib pajak harus melaporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh: pelaporan Realisasi Masa April 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, demikian seterusnya.

Laporan Realisasi dilakukan di laman www.pajak.go.id dengan langkah-langkah:
1. Login
2. Mengaktifkan fitur eReporting Insentif COVID-19 di menu Profil Wajib Pajak, lalu otomatis logout
3. Login ulang
4. Pilih menu Layanan, klik eReporting Insentif COVID-19 (paling bawah)
5. Masuk ke Menu Daftar Laporan, klik Tambah
6. Masuk ke Menu Pelaporan Baru, klik List Jenis Pelaporan, pilih Realisasi PPh Final DTP 
7. Masukkan kode keamanan 
8. Unduh file laporan dari sistem
9. Isi Laporan Realisasi, terdiri dari data omzet dan PPh Final DTP yang diterima wajib pajak UMKM dengan pemungut/pemotong PPh maupun selain dengan pihak tersebut.
10. File yang telah diisi dinamai ulang dengan format: NPWP 15 digit_AABB_2020_01_CC

AA adalah Masa Pajak awal dan BB adalah Masa Pajak akhir. Misalnya April maka ditulis 0404.

CC adalah kode status pelaporan, misalnya pelaporan pertama kali (status normal) ditulis 00. Semisal dilakukan Pembetulan pelaporan ditulis 01, dst.

11. Bila terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh, wajib pajak harus melampirkan cetakan kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" yang dibuat oleh pemungut/pemotong PPh. (Pengunggahan dapat dilakukan bila sistem telah mengakomodasi).

Bila tidak terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh maka tidak perlu melampirkan cetakan kode Billing.

12. Mengunggah file laporan. Klik Submit. Selesai.

Secara sistem, wajib pajak UMKM baru bisa melakukan pelaporan setelah permohonan Surat Keterangan PP 23-nya disetujui. Bila semua persyaratan di atas telah dilaksanakan, maka wajib pajak telah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Contoh kasus
Pak Jafar termasuk wajib pajak UMKM yang memiliki toko alat tulis, pada bulan April 2020 omzetnya sebulan Rp20 juta dan ingin memanfaatkan insentif UMKM tersebut. Seharusnya, berdasarkan PP 23 2018 Pak Jafar menyetorkan PPh Final UMKM sebesar Rp100 rb (tarif 0,5% dari omzet sebulan) ke negara paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Namun, karena Pak Jafar telah mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2020 dan setelah itu melakukan pelaporan Realisasi di hari yang sama, maka Pak Jafar tidak perlu menyetorkan PPh Final UMKM untuk Masa April 2020.

Dalam hal wajib pajak UMKM tidak mempunyai omzet di suatu masa tertentu maka tidak perlu melakukan pelaporan Realisasi. Semoga cukup jelas ya. 

Di tulisan berikutnya kita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh pemungut/pemotong PPh ketika menerima Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020. Bersambung....

Catatan: wajib pajak UMKM yang ingin belajar tentang PPh Final UMKM bisa baca di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^