Kamis, 16 Juni 2016

Elektronik Billing System; Cara Mudah Bayar Pajak



Akhir-akhir ini, semakin banyak saja Wajib Pajak yang datang konsultasi ke saya soal sistem pembayaran pajak secara elektronik. Bahasa kerennya e-Billing. Wajar dong, sebab mulai awal Juni ini memang semua tempat pembayaran pajak, baik bank maupun kantor pos, sudah tidak menerima lagi pembayaran manual dengan lembar SSP (Surat Setoran Pajak). Beberapa bank malah sudah mulai menjalankan program ini dari Januari 2016.

Nah, agar lebih jelas soal sistem pembayaran ini bolehlah saya tulis di sini ya, tentang sistem e-Billing DJP ini :)

Sebenarnya, perbedaan mendasar antara sistem pembayaran manual zaman dahulu kala dengan sistem pembayaran elektronik ini ada pada perubahan penggunaan lembar SSP ke pembuatan kode Billing DJP. Kalau sebelumnya, Wajib Pajak datang ke bank atau kantor pos (bukan kantor pajak lo, ya. Gak ada ceritanya bayar pajak di kantor pajak) dengan membawa lembar SSP sebagai sarana pembayaran, untuk selanjutnya diinput oleh petugas bank atau kantor pos, hingga Wajib Pajak membayar dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Sistem ini ada kelemahannya, yaitu: 
- Wajib Pajak harus mengantri di tempat pembayaran karena waktu layanan pembayaran pajak biasanya dibatasi. 
- Ada kemungkinan salah entry data oleh petugas bank atau kantor pos, sehingga Wajib Pajak akhirnya harus repot mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).
- Tidak bisa setiap saat bayar pajak, ya itu, karena tergantung pada jam buka layanan tempat pembayaran.
- Silakan isi sendiri ya, yang sudah punya pengalaman :)

Dengan adanya e-Billing system, DJP ingin memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak secara real time, dengan data yang akurat, anytime, anywhere....

Langkah-langkahnya mudah kok: 
1. Buat kode Billing 
2. Bayar pajaknya, yang ini bisa melalui bank, kantor pos, atm, internet banking, dll.

Yang ingin saya jelaskan di sini adalah yang poin pertama, yaitu cara membuat kode Billing. Ada dua cara membuat kode Billing, yaitu melalu internet dan layanan SMS ID Billing melalui operator Telkomsel. Untuk yang kedua akan saya terangkan lain kali ya. Kali ini kita fokus belajar cara membuat kode Billing via internet :)

Cekidot....

1. Daftar melalui laman sse.pajak.go.id
Tampilannya seperti ini:
 
Silakan klik "Daftar baru" dan ikuti langkah-langkahnya ya
Cukup mudah kok, tinggal registrasi seperti mendaftarkan akun email, kemudian isi Surat Setoran Elektronik (SSE) seperti tampilan di bawah ini:

Contoh pengisian SSE
Contoh ID Billing
Sayangnya, sejak Februari 2016 laman ini sempat ditutup sebab diarahkan ke website djponline.pajak.go.id, kemudian sempat dibuka lagi, dan akhir-akhir ini semakin sering lambat koneksinya, jadi Wajib Pajak (WP) langsung saya sarankan untuk ke situs djponline.pajak.go.id (ini berdasarkan curhatan WP lo ya, selain curhat soal asmara, karir, dan rejeki :) ).

2. Daftar melalui laman djponline.pajak.go.id
Tampilannya seperti ini:

Cara daftar baru
Silakan diisi secara lengkap, lalu klik "Simpan"
Setelah klik tanda "Simpan" maka sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi akun DJP Online. Silakan klik link berwarna biru maka secara otomatis akan terhubung dengan laman djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya silakan login dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penuh tanpa titik dan tanda garis, dan masukkan password yang telah dibuat sendiri pada saat daftar sebelumnya. Biasanya, Wajib Pajak salah memasukkan password ini sebab mengira bahwa yang perlu dimasukkan adalah kode EFIN.

Sebentar...EFIN itu...kira-kira makhluk apa ya?

Tenang, itu bukan makhluk astral kok. EFIN itu sepuluh digit angka yang diberikan oleh DJP bagi WP sebagai sarana mendaftar akun DJP online. Nanti akan saya jelaskan cara mengajukan permohonan EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) biar jelas-las-las. Sementara menunggu, kita teruskan ya melihat tampilan dalamnya akun DJP online ini.

Klik yang e-Billing System ya!
Nah, ketahuan kan, kalau memang website ini dibuat sebagai sarana efiling juga bagi WP Orang Pribadi. Apa lagi tuh efiling? Efiling itu sistem pelaporan pajak secara elektronik, Gan. Jadi WP gak perlu lagi susah ngantri di KPP buat lapor pajak. Insya Allah ke depannya pelaporan elektronik akan dibuka juga buat WP Badan. Kita doakan terus ya, agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya selalu sehat dan istiqomah agar DJP bisa jadi institusi yang revolusioner dan makin memudahkan WP. Amin Ya Rabb....

Setelah klik icon e-Billing System, akan muncul tampilan berikut ini, lalu klik kotak bertuliskan “isi SSE”. Lalu isilah kotak-kotak form SSE ini hingga lengkap, silakan cek berulang-ulang sampai yakin, kalau perlu dibacakan basmalah dan istighfar berkali-kali (biar gak khilaf gitu :) ).

Klik "Isi SSE"
  
Ikuti langkah-langkahnya sampai selesai dibuat kode Billing dan cetak

Nah, bagi WP yang ingin mengisi form untuk penyetoran atas NPWP Lain atau non-NPWP  sehubungan dengan jenis pajak yang memiliki sifat pemotongan atau pemungutan, misalnya terkait pemotongan PPh Final, pemotongan melalui Bendaharawan, atau pemungutan PPN, bisa menggunakan layanan ini. Selain itu, untuk non-NPWP dapat diisi dengan NPWP 00.000.000.0-(Kode KPP).000. Inilah salah satu perbedaan fitur mendasar pengisian SSE di laman ini dengan laman sebelumnya yang di sse.pajak.go.id.

Setelah dapat kode Billing, silakan membayar pajak melalui sarana yang sudah saya sebutkan sebelumnya, ya. Kalau saran saya sih, silakan bayar sebelum 7x24 jam, sebab kode ini akan hangus bila melebihi jangka waktu tersebut. Kalau lupa dan terlanjur hangus bagaimana? Ya bikin lagi dong. Kalau lupa dan hangus lagi bagaimana? Ya bikin lagi, tapi kayaknya perlu ke ustadz juga tuh, biar diruqyah :)

Sekarang kita kembali ke permohonan EFIN ya Gaes (Lo, tadi Gan, sekarang Gaes, yang bener yang mana sih?)

Syarat mengajukan permohonan EFIN cukup mengisi formulir permohonan EFIN yang ada di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP tempat terdaftar. Selain itu WP harus melampirkan berkas sebagai berikut:

1.    WP OP: Fotokopi NPWP dan KTP
2.   WP Badan: Fotokopi NPWP Badan (ada KPP yang mensyaratkan SKT juga), fotokopi NPWP dan KTP pengurus, fotokopi akte pendirian perusahaan, serta Surat Kuasa apabila dikuasakan penanda tangan formulirnya.

Pengurusannya tidak memakan waktu lama, kok. Penampakannya seperti ini:

Inilah penampakan EFIN yang gak tampak EFIN-nyah hehehe
Untuk WP yang berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), sebenarnya DJP telah men-generate nomor EFIN, WP PKP hanya perlu menghubungi petugas AR (Account Representative) masing-masing.

Nah, cukup jelas ya uraian dari saya. Semoga bermanfaat. Tips dari saya mungkin agar WP menyediakan koneksi internet yang benar-benar bagus, karena kalau server sedang penuh akan agak sulit mengakses laman ini. Sepertinya memerlukan banyak dzikir juga ya, agar lancar prosesnya dari mulai membuat kode Billing sampai bayarnya. Lebih bagus lagi kalau bayar pajak via internet banking, jadi bisa dilakukan sambil ngupi-ngupi syantiek atau nongki-nongki gehol di kafe. Seru kan?

Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)

Selanjutnya silakan baca tentang cara bikin kode Billing pakai hp ya!

Baca ini juga ya :) 

Sumber
 

8 komentar:

  1. Ya... Ayo bikin Rendi & Panggih, di tunggu postingannya...

    BalasHapus
  2. Bagaimana jika si WP ini tidak mempunyai NPWP? Kebanyakan bayar pajak untuk pajak Final atas hak tanah dan bangunan, sipenjual seorang ibu rumah tangga yang ga punya NPWP, harus bikin dulu kan yang pasti, gimana kalo si wajib pajak Lansia????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan datang ke kantor pajak, petugas pajak bisa membuatkan ID Billingnya.

      Kalau penjual Ibu Rumah Tangga tidak punya NPWP lantas mau membayar apa? Kan NPWP itu sarana untuk mengadministrasikannya.

      Untuk PPh Final atas pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bisa melalui Notaris/PPAT. Ada fitur untuk NPWP 00.000.000-XXX.000 seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Hanya saja SSE-nya harus tetap disimpan untuk divalidasi.

      Terima kasih sudah mampir dan komen ya :)

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^