Akhir-akhir ini, semakin banyak saja Wajib Pajak yang datang konsultasi ke saya soal sistem pembayaran pajak
secara elektronik. Bahasa kerennya e-Billing. Wajar dong, sebab mulai awal Juni
ini memang semua tempat pembayaran pajak, baik bank maupun kantor pos, sudah
tidak menerima lagi pembayaran manual dengan lembar SSP (Surat Setoran Pajak). Beberapa
bank malah sudah mulai menjalankan program ini dari Januari 2016.
Nah, agar lebih jelas soal sistem
pembayaran ini bolehlah saya
tulis di sini ya, tentang sistem e-Billing DJP ini :)
Sebenarnya, perbedaan mendasar
antara sistem pembayaran manual zaman dahulu kala dengan sistem pembayaran
elektronik ini ada pada perubahan penggunaan lembar SSP ke pembuatan kode
Billing DJP. Kalau sebelumnya, Wajib Pajak datang ke bank atau kantor pos
(bukan kantor pajak lo, ya. Gak ada ceritanya bayar pajak di kantor pajak) dengan
membawa lembar SSP sebagai sarana pembayaran, untuk selanjutnya diinput oleh petugas
bank atau kantor pos, hingga Wajib Pajak membayar dan mendapatkan Bukti
Penerimaan Negara (BPN). Sistem ini ada kelemahannya, yaitu:
- Wajib Pajak harus mengantri di tempat pembayaran karena waktu layanan pembayaran pajak biasanya dibatasi.
- Ada kemungkinan salah entry data oleh petugas bank atau kantor pos, sehingga Wajib Pajak akhirnya harus repot mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).
- Tidak bisa setiap saat bayar pajak, ya itu, karena tergantung pada jam buka layanan tempat pembayaran.
- Silakan isi sendiri ya, yang sudah punya pengalaman :)
- Wajib Pajak harus mengantri di tempat pembayaran karena waktu layanan pembayaran pajak biasanya dibatasi.
- Ada kemungkinan salah entry data oleh petugas bank atau kantor pos, sehingga Wajib Pajak akhirnya harus repot mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).
- Tidak bisa setiap saat bayar pajak, ya itu, karena tergantung pada jam buka layanan tempat pembayaran.
- Silakan isi sendiri ya, yang sudah punya pengalaman :)
Dengan adanya e-Billing system, DJP
ingin memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak secara real time, dengan data
yang akurat, anytime, anywhere....
Langkah-langkahnya mudah kok:
1. Buat kode Billing
2. Bayar pajaknya, yang ini bisa melalui bank, kantor pos, atm, internet banking, dll.
1. Buat kode Billing
2. Bayar pajaknya, yang ini bisa melalui bank, kantor pos, atm, internet banking, dll.
Yang ingin saya jelaskan di sini
adalah yang poin pertama, yaitu cara membuat kode Billing. Ada dua cara membuat
kode Billing, yaitu melalu internet dan layanan SMS ID Billing melalui operator
Telkomsel. Untuk yang kedua akan saya terangkan lain kali ya. Kali ini kita
fokus belajar cara membuat kode Billing via internet :)
Cekidot....
1. Daftar melalui laman sse.pajak.go.id
Tampilannya
seperti ini:
Cukup mudah kok,
tinggal registrasi seperti mendaftarkan akun email, kemudian isi Surat Setoran
Elektronik (SSE) seperti tampilan di bawah ini:
Contoh pengisian SSE |
Contoh ID Billing |
2. Daftar melalui laman djponline.pajak.go.id
Tampilannya
seperti ini:
Cara daftar baru |
Silakan diisi secara lengkap, lalu klik "Simpan" |
Setelah klik tanda "Simpan" maka sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi akun DJP
Online. Silakan klik link berwarna biru maka secara otomatis akan terhubung dengan
laman djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya
silakan login dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penuh tanpa titik dan tanda
garis, dan masukkan password yang telah dibuat sendiri pada saat daftar
sebelumnya. Biasanya, Wajib
Pajak salah memasukkan password ini sebab mengira bahwa yang perlu dimasukkan
adalah kode EFIN.
Sebentar...EFIN
itu...kira-kira makhluk apa ya?
Tenang, itu bukan
makhluk astral kok. EFIN itu sepuluh digit angka yang diberikan oleh DJP bagi
WP sebagai sarana mendaftar akun DJP online. Nanti akan saya jelaskan cara
mengajukan permohonan EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) biar jelas-las-las.
Sementara menunggu, kita teruskan ya melihat tampilan dalamnya akun DJP online
ini.
Klik yang e-Billing System ya! |
Nah, ketahuan
kan, kalau memang website ini dibuat sebagai sarana efiling juga bagi WP Orang
Pribadi. Apa lagi tuh efiling? Efiling itu sistem pelaporan pajak secara elektronik, Gan.
Jadi WP gak perlu lagi susah ngantri di KPP buat lapor pajak. Insya Allah ke
depannya pelaporan elektronik akan dibuka juga buat WP Badan. Kita doakan terus
ya, agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya selalu sehat dan istiqomah agar
DJP bisa jadi institusi yang revolusioner dan makin memudahkan WP. Amin Ya
Rabb....
Setelah klik
icon e-Billing System, akan muncul tampilan berikut ini, lalu klik kotak
bertuliskan “isi SSE”. Lalu isilah kotak-kotak form SSE ini hingga lengkap,
silakan cek berulang-ulang sampai yakin, kalau perlu dibacakan basmalah dan
istighfar berkali-kali (biar gak khilaf gitu :) ).
Klik "Isi SSE" |
Nah, bagi WP yang ingin mengisi form untuk penyetoran atas NPWP
Lain atau non-NPWP sehubungan dengan jenis pajak yang memiliki sifat pemotongan atau pemungutan,
misalnya terkait pemotongan PPh Final, pemotongan melalui Bendaharawan, atau
pemungutan PPN, bisa menggunakan layanan ini. Selain itu, untuk
non-NPWP dapat diisi dengan NPWP 00.000.000.0-(Kode KPP).000. Inilah salah satu perbedaan fitur mendasar pengisian
SSE di laman ini dengan laman sebelumnya yang di sse.pajak.go.id.
Setelah dapat kode Billing, silakan
membayar pajak melalui sarana yang sudah saya sebutkan sebelumnya, ya. Kalau
saran saya sih, silakan bayar sebelum 7x24 jam, sebab kode ini akan hangus bila
melebihi jangka waktu tersebut. Kalau lupa dan terlanjur hangus bagaimana? Ya
bikin lagi dong. Kalau lupa dan hangus lagi bagaimana? Ya bikin lagi, tapi
kayaknya perlu ke ustadz juga tuh, biar diruqyah :)
Sekarang kita kembali ke permohonan EFIN ya Gaes (Lo, tadi Gan, sekarang
Gaes, yang bener yang mana sih?)
Syarat mengajukan permohonan EFIN cukup mengisi formulir permohonan EFIN yang ada di
TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP tempat terdaftar. Selain itu WP harus
melampirkan berkas sebagai berikut:
1. WP OP:
Fotokopi NPWP dan KTP
2. WP
Badan: Fotokopi NPWP Badan (ada KPP yang mensyaratkan SKT juga), fotokopi NPWP
dan KTP pengurus, fotokopi akte pendirian perusahaan, serta Surat Kuasa apabila
dikuasakan penanda tangan formulirnya.
Pengurusannya tidak memakan waktu lama, kok. Penampakannya seperti ini:
Inilah penampakan EFIN yang gak tampak EFIN-nyah hehehe |
Untuk WP yang berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), sebenarnya
DJP telah men-generate nomor EFIN, WP PKP hanya perlu menghubungi petugas AR
(Account Representative) masing-masing.
Nah, cukup jelas ya uraian dari saya. Semoga bermanfaat. Tips dari saya
mungkin agar WP menyediakan koneksi internet yang benar-benar bagus, karena
kalau server sedang penuh akan agak sulit mengakses laman ini. Sepertinya
memerlukan banyak dzikir juga ya, agar lancar prosesnya dari
mulai membuat kode Billing sampai bayarnya. Lebih bagus lagi kalau bayar pajak via
internet banking, jadi bisa dilakukan sambil ngupi-ngupi syantiek
atau nongki-nongki gehol di kafe. Seru kan?
Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)
Selanjutnya silakan baca tentang cara bikin kode Billing pakai hp ya!
Baca ini juga ya :)
Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)
Selanjutnya silakan baca tentang cara bikin kode Billing pakai hp ya!
Baca ini juga ya :)
Sumber |
Mantap mba...lanjutkan
BalasHapusSiiip! Lanjutkan!
HapusIni Blog ya
BalasHapusBukan mas, warteg *nyengir
HapusYa... Ayo bikin Rendi & Panggih, di tunggu postingannya...
BalasHapusTrims Pak sudah mampir, share, dan komen :)
HapusBagaimana jika si WP ini tidak mempunyai NPWP? Kebanyakan bayar pajak untuk pajak Final atas hak tanah dan bangunan, sipenjual seorang ibu rumah tangga yang ga punya NPWP, harus bikin dulu kan yang pasti, gimana kalo si wajib pajak Lansia????
BalasHapusSilakan datang ke kantor pajak, petugas pajak bisa membuatkan ID Billingnya.
HapusKalau penjual Ibu Rumah Tangga tidak punya NPWP lantas mau membayar apa? Kan NPWP itu sarana untuk mengadministrasikannya.
Untuk PPh Final atas pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bisa melalui Notaris/PPAT. Ada fitur untuk NPWP 00.000.000-XXX.000 seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Hanya saja SSE-nya harus tetap disimpan untuk divalidasi.
Terima kasih sudah mampir dan komen ya :)