Rabu, 29 Juni 2016

Billing-DJP, Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing



Nah, karena di postingan saya sebelumnya tentang e-Billing ada yang bertanya tentang bagaimana cara pembuatan kode Billing bagi Wajib Pajak yang belum punya NPWP, maka sekarang saya akan menulis tentang Layanan Mandiri pembuatan kode Billing. Ini merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) yang ingin membuat kode Billing secara mandiri, misalnya dalam hal:

1. WP belum mempunyai NPWP tetapi ingin menyetorkan pajak, misalnya dalam hal penyetoran PPN membangun sendiri, atau penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (pada praktiknya, biasanya yang mengurus adalah notaris yang membuatkan kode Billing melalui akun DJP Online si notaris), dan sebagainya.
2. WP yang berusia lanjut dan/atau tidak mempunyai akses yang mudah menggunakan internet, misalnya untuk WP pedagang yang di pasar-pasar tradisional, atau yang berdomisili di pelosok pedalaman, dan sebagainya.
3. WP merupakan jenis WP yang hanya perlu menyetor pajak setahun sekali (misalnya hanya PPh Pasal 29 saja), dan belum mengurus EFIN, sedangkan jatuh tempo pembayaran sudah sangat mepet (ini kondisi darurat ya, tapi saran saya sih kalau bisa sebaiknya tetap mengurus EFIN dan mendaftar di website DJP Online lo!)
4. WP sudah mempunyai akun di website sse.pajak.go.id atau di DJP Online tetapi jaringan server pusat sedang bermasalah sehingga sulit membuat kode Billing.
5. Keadaan darurat lainnya. Misalnya pas WP mau bayar pajak ke bank ternyata kode Billing ketinggalan di kantor, lalu pas lewat kantor pajak. Jadi deh cuss mlipir ke kantor pajak untuk bikin kode Billing baru. Ini contoh kasus ya, menurut saya sih kalau kode Billingnya ketinggalan ya tinggal minta dikirim scannya ke email atau difoto dan dikirim pakai whatsapp, ya gak?

Konsep aslinya seharusnya di tiap kantor pajak disediakan sebuah komputer yang bisa diakses secara bebas oleh WP untuk mengakses laman https://billing-djp/ dengan tampilan seperti ini:

Ini penampakannya :)

Di website itu ada petunjuk di bagian kiri sebagai berikut:
1. Isikan NPWP yang sesuai.
2. Data Wajib Pajak ditampilkan ketika NPWP diisi lengkap.
3. Pilih Jenis Pajak yang akan Anda bayar.
4. Pilih Jenis Setoran yang sesuai.
5. Jika Anda memilih jenis setoran tahunan, masa pajak akan terisi otomatis masa Januari s.d Desember, dan Anda TIDAK DAPAT mengubahnya.
6. Jika Anda memilih jenis setoran masa, pilih masa pajak yang sesuai.
7. Untuk Jenis Pajak dan Jenis Setoran tertentu, Anda dapat membuat kode Billing untuk NPWP lainnya.
8. Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode Billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000".
9. Pilih Tahun Pajak yang sesuai.
10. Jika Anda akan melakukan pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, masukkan Nomor SK yang Anda terima.
11. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 dan Jenis Pajak lain tertentu, isikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sesuai.
12. Masukkan jumlah setoran yang akan Anda bayarkan.
13. Klik Tombol "Buat Kode Billing" untuk proses pembuatan kode Billing.
14. Jika proses berhasil, akan ditampilkan ringkasan informasi Surat Surat Elektronik beserta kode Billing dan masa berlakunya.

Di situ ada tambahan catatan seperti ini:
Apabila ada kesalahan dalam isian Kode Billing atau masa berlakunya berakhir, Kode Billing dapat dibuat kembali. Tanggung jawab isian Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namanya tercantum di dalamnya.

Menurut saya sih petunjuknya cukup jelas ya, WP tinggal mengikuti langkah-langkahnya dan voila! Jadi deh kode Billing! Silakan cetak dan dibawa ke teller bank, kantor pos, atau via internet banking maupun atm. Bagi kantor pajak yang sudah punya ATM Mini lebih joss lagi tuh kalau layanan membuat kode Billing mandiri ini diintegrasikan dengan ATM Mini yang harusnya sudah ada di bulan Juli 2016 nanti. Apa sih ATM Mini itu? ATM Mini adalah mesin EDC khusus yang digunakan hanya untuk melakukan pembayaran pajak dengan kartu debit bank tertentu sesuai dengan nama bank yang memberikan layanan ATM Mini tersebut. Kapan-kapan insya Allah nanti akan saya jelaskan ya tentang bagaimana cara menggunakan ATM Mini ini.

Cukup jelas ya, semoga informasi ini bermanfaat. Apabila ada yang ingin ditanyakan silakan menghubungi bagian Help Desk di kantor pajak tempat terdaftar.

Bikin kode Billing ternyata mudah, kan?

Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :) 

Baca juga cara bikin kode Billing pakai hp !

2 komentar:

  1. bak mau tanya. bagaimana cara agar aplikasi membuat kode billing spt penampakan layanan mandiri pembuatan kode billing itu bisa tampil di android saya. dgn demikian saya tdk perlu lagi ke kantor pajak utk mencetak kode billing. saya bisa melakukannya dari rumah. selanjutnya tinggal bayar di kantor POS terdekat. trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf untuk saat ini aplikasi billing-DJP baru ada di meja layanan mandiri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Bila Mas/Bapak ingin membuat billing via HP silakan mengakses via www.djponline.pajak.go.id atau silakan baca artikel berikutnya di link berikut :

      https://edmaliarohmani.blogspot.com/2016/08/bikin-kode-billing-pakai-hp-kenapa-tidak.html

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^