Rabu, 14 Maret 2018

Begini Cara Sampaikan Laporan Penempatan Harta Pasca Amnesti Pajak via DJPOnline

Tahukah Anda, setelah mengikuti program Amnesti Pajak, ada kewajiban sebagai berikut:
1.Penyampaian laporan penempatan harta tambahan bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang ditempatkan di wilayah NKRI. Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan; dan/atau

2.Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan yang berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI. Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.

Laporan ini disampaikan paling lambat:
1.Untuk laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan 2017 (untuk Orang Pribadi 31 Maret dan untuk Badan 30 April);
2.Untuk laporan berikutnya paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan 2018 dan seterusnya.

Informasi yang disampaikan dalam laporan adalah informasi harta tambahan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Apabila kondisi di akhir tahun tersebut harta tambahan sudah tidak ada lagi, laporan pasca Amnesti Pajak tetap harus disampaikan.


Untuk harta kas dan setara kas dicatat sebesar kondisi pada 31 Desember tahun sebelum tahun pelaporan (misal untuk pelaporan tahun ini kondisi 31 Desember 2017). Untuk nilai harta kas diisi dengan nilai dalam mata uang rupiah sesuai kurs akhir tahun. Apabila ada penjualan aset, yang dicatat adalah harta baru dari hasil penjualan aset tersebut, dan dituliskan penjelasan pada kolom keterangan.

Selain disampaikan ke KPP terdaftar, laporan ini juga bisa disampaikan melalui saluran tertentu. Yang paling mudah adalah melalui www.djponline.pajak.go.id sebab wajib pajak cukup mengunggah dokumen elektroniknya.

Bagi Anda yang ingin melaporkan melalui situs DJPOnline, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pastikan sudah mengaktivasi EFIN dan mendaftar pada laman DJPOnline, lalu login


Kedua, pastikan Anda sudah mengunduh softcopy laporan pasca Amnesti Pajak dari www.pajak.go.id dan mengisinya dengan lengkap. Periode yang diisi untuk laporan pertama di tahun 2018 ini adalah bulan terbit Surat Keterangan – Desember 2017.

Berikut panduan langkah-langkah penyampaian laporan penempatan harta tambahan melalui DJPOnline hasil praktik penulis:

Setelah login, akan muncul gambar sebagai berikut, silakan klik tulisan e-Reporting:


Lalu klik "Pelaporan", klik "Deklarasi Dalam Negeri":



Unggah dokumen excel yang sudah diisi lengkap:


Apabila terjadi gagal unggah, cek di data excel apakah ada baris yang kosong di bagian kolom data paling bawah. Apabila ada maka hapus. Unggah ulang.

Apabila proses unggah berhasil, akan muncul daftar harta deklarasi dalam negeri. Lalu klik kotak bertuliskan "Simpan".  

Di dalam menu "Daftar Laporan" akan muncul pilihan berikut, lalu klik "Kirim".


Akan muncul jendela baru dengan tampilan sebagai berikut, lalu klik "Kirim Token":


Setelah itu akan muncul notifikasi "Token Sudah Dikirim Melalui Surat Elektronik. Silakan cek email dan masukkan token yang dikirimkan ke email Anda lalu klik "Submit Laporan":


Akan muncul notifikasi "Apakah Anda yakin akan mengirim laporan Deklarasi Dalam Negeri periode ...dst?"

Klik "OK". Dengan demikian proses pelaporan sudah selesai. SIlakan cek email untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik Anda.

Mudah kan?

Jangan lupa tahun depan lapor lagi secara elektronik ya. Selamat mencoba.

Info tambahan :
1.Wajib pajak UMKM dengan omset di bawah 4,8 milyar rupiah; dan
2.Wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI;
dikecualikan dari kewajiban pelaporan pasca Amnesti Pajak.   

Credit to: Bapak Yohanes Kurniawan yang telah berkenan memberikan izin mengambil gambar selama proses pelaporan elektronik ini. Terima kasih, semoga selalu sukses ya Pak :)

Boleh juga baca:

Harta apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan?  

16 komentar:

  1. Keren...#amriutama.blogspot.co.id

    BalasHapus
  2. Luar biasa... #johanalanjar.id

    BalasHapus
  3. ibu Ummu,kok DJP online saya blm ada e-Reporting ya? hanya ada e-Billing dan e-Filling saja. Mohon bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tambahkan hak akses di profil Anda. Caranya login djponline lalu masuk ke profil. Posisinya ada di kotak paling bawah. Centang kotak pilihannya. Lakukan dua kali sampai sukses. Bila icon e reporting sudah muncul berarti sudah bisa diklik. Demikian semoga membantu.

      Hapus
  4. maju & terus berkarya mb edma....

    BalasHapus
  5. kalau tidak ada perubahan daftar harta dari yang di tax amnesty, apakah harus lapor? kalau harus lapor harus memakai form yang mana ya? mohon advise

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara aturan tetap harus lapor selama 3 tahun berturut-turut. Formulirnya sesuai dengan lampiran I pada PER-03/PJ/2017 atau unduh saja dari www.pajak.go.id, semoga bisa membantu.

      Hapus
  6. mohon dibantu link nya untuk dowload bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan coba undur di link ini:

      http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasca-amnesti-pajak

      Semoga berhasil.

      Hapus
    2. Dear Mbak Ummu,

      Saya gak nemu link untuk laporan pasca amnesti pajak yang daftar hartanya tidak berubah
      yang saya buka, laporan harta tambahan
      Mohon penjelasannya

      Hapus
  7. Di link berikut:

    http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasca-amnesti-pajak

    Ada dua jenis laporan yang bisa diunduh dan diisi. Silakan disesuaikan dengan kebutuhan. Judulnya memang laporan harta tambahan. Semoga bisa membantu :)

    Untuk saluran interaktif silakan ke kringpajak 1500200 atau kantor pajak terdaftar. Sabtu tgl 31 Maret 2018 kantor pajak buka lo :)

    BalasHapus
  8. Ibu mohon pencerahan saya masih kurang paham, jadi kasusnya adalah saya ingin lapor SPT OP, harta yang saya TA kan ada yang sudah saya jual, atas pengalihan harta tersebut apakah saya juga harus melaporkan juga? Jika iya apakah masuk ke E-reporting tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut artikel di atas yang dilaporkan adalah kondisi harta di tahun sebelumnya. Artinya, apabila telah dijual maka silakan mencatatkan harta baru dengan memberikan penjelasan di kolom keterangan. Demikian semoga bermanfaat.

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^