Tampilkan postingan dengan label Update Efaktur Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Update Efaktur Baru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Oktober 2017

Update EFaktur Baru Untuk Pengguna Macbook

Anda pengguna Macbook? Berikut ini tutorial update eFaktur baru versi V.2.0 :

1. Salin file berbentuk zip dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan ekstrak.

2. Drag file hasil ekstrak tadi ke folder aplikasi lama. Bila muncul opsi tindakan selanjutnya maka pilih "Merge" agar file baru bisa menggantikan file lama. Bila opsi ini tidak dipilih kemungkinan besar proses update gagal dilakukan. Menurut petunjuk di sini, agar opsi "Merge" muncul maka kita harus menahan tombol Option saat menyeret dan menjatuhkan folder ke lokasi yang sama.


 3. Klik ETaxInvoice pada menu detil efaktur.


  4. Selanjutnya akan terjadi proses update sampai akhirnya muncul dialog seperti ini:


 5. Klik menu "Shell", pilih "New Window", selanjutnya pilih "New Window with Settings-Basic".


6. Jalankan aplikasi baru sebagaimana biasa dengan mengetik direktori tujuan di kotak dialog seperti ini:


Tulisan ini merupakan kontribusi dari Bapak Marthin yang sudah sukses menjalankan aplikasi barunya. Semoga menjadi amal jariyah beliau. 

Berikutnya saya akan share cara update efaktur di Macbook yang lain:

1. Silahkan download aplikasi e-faktur Macintosh 64 bit

2. Extract atau unzip file EFaktur_Mac64.zip, disarankan untuk menempatkan folder e-faktur yang telah di unzip tersebut di Desktop,

3. Jalankan aplikasi Terminal (pada Mac OS, untuk menjalankan e-faktur ini akan selalu menggunakan aplikasi Terminal)

     • terdapat di folder Application – Utilities

4. Pada jendela Terminal tersebut ketikkan berturut-turut sbb:

     • cd Desktop

     • cd EFaktur_Mac64 (sesuai dengan nama folder hasil unzip)

5. Lanjutkan ketik perintah berikut untuk mengganti permission file ETaxInvoice:

    • chmod u+x ETaxInvoice

6. Terakhir, jalankan aplikasi e-faktur dengan mengetikkan:

   • ./ETaxInvoice
 

7. Tunggu proses update selesai (bila ada), tutup aplikasi dan jalankan kembali dengan mengetik ./ETaxInvoice

Keterangan lebih lanjut silakan menghubungi KPP atau Kring Pajak 1500200 ya.

Selasa, 03 Oktober 2017

Anda PKP Baru? Begini Cara Install Efaktur Versi V.2.0!

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru terdaftar setelah tanggal 1 Oktober 2017, berikut tata cara instalasi aplikasi eFaktur Versi V.2.0 untuk Windows:

1.Cek spesifikasi windows, apakah menggunakan sistem 32 Bit atau 64 Bit.
Caranya: Klik kanan folder Computer/My Computer/This PC, klik "Properties", selanjutnya akan muncul informasinya.

2.Copy aplikasi versi baru dari flashdisk/cd sesuai jenisnya (32 Bit atau 64 Bit) ke folder baru di laptop/PC. File berbentuk Rar/Zip. Extract ke folder baru tersebut. Selanjutnya akan terbentuk file EtaxInvoice.exe.

3.Extract file EtaxInvoice.exe dengan cara mengklik dua kali. Akan terbentuk satu file baru berisi aplikasi baru.

4.Jalankan file EtaxInvoiceUpd.exe dengan cara mengklik dua kali. Akan muncul tampilan untuk registrasi awal aplikasi eFaktur. Proses berikutnya memerlukan koneksi internet.

5.Isi kolom NPWP. Browse file sertifikat digital (bisa diunduh di website efaktur.pajak.go.id) dan masukkan passphrase yang diminta. Isi kolom kode aktivasi desktop (bisa dilihat di surat yang dikirim via pos oleh KPP atau di website eNofa/www.efaktur.pajak.go.id), klik “Register”.

6.Selanjutnya akan muncul permintaan captcha dan password eNofa (bisa dicek di email perusahaan). Klik “Submit”.

7.Berikutnya kita lakukan pengisian kotak “Register User Lokal”. Isi kolom Username dengan nama yang kita buat sendiri (misal “Admin”, nama pengguna, nama perusahaan, dsb). Isi kolom nama penanda tangan.

8.Buat password sesuai keinginan kita. Boleh disamakan dengan passphrase atau password eNofa (untuk menghindari kebingungan karena terlalu banyak password). Klik “Daftarkan User”.

9.Bila muncul kotak Login, silakan isi kolom username dan password sesuai yang dibuat tadi. Klik “Login”.

10.Proses registrasi awal selesai. Untuk selanjutnya, tiap kali akan menjalankan aplikasi baru, klik
EtaxInvoice.exe atau create shortcut file ini ke desktop/pin to taskbar  untuk memudahkan mengaksesnya. 

Jangan lupa untuk membenamkan sertifikat digital perusahaan ke dalam aplikasi dengan membuka menu "Referensi" lalu klik menu "Administrasi Sertifikat". Browse ke direktori sertifikat digital dan masukkan passphrase. Ikuti proses sampai selesai. 

Info lebih lanjut silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau layanan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Selamat mencoba.

Sebelumnya: Cara update aplikasi eFaktur Versi V.2.0 untuk PKP lama.

Selanjutnya: Cara update aplikasi eFaktur Versi V.2.0 untuk Macbook.

Jumat, 29 September 2017

Penting: Update Aplikasi EFaktur Desktop Baru!

Pada hari Kamis, 28 September 2017, DJP merilis Pengumuman Tentang Pemberitahuan Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB. Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Namun, aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur ini adalah dampak dari proses update aplikasi e-Faktur Desktop dan persiapan peluncuran aplikasi baru pada 1 Oktober 2017 nanti. Hal ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada dan perluasan channeling e-Faktur untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP sebagai pengguna aplikasi.

Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
a. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
b. Aplikasi e-Faktur Web-based;
c. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;

Untuk aplikasi pada poin b dan c, disebutkan bahwa PKP yang akan menggunakan aplikasi tersebut harus memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian.

Maka untuk saat ini, PKP dapat mulai meng-update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 yang dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id mulai tanggal 25 September 2017. 

Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:
a. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
b. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
c. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;
d. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000;
e. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
f. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”;
g. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;
h. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”.

Bagaimanakah tata cara back-up database efaktur dan update manual Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0? Mudah, kok. Begini caranya:

1. Sebelum melakukan back-up database, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang berjalan. Silakan kompres folder db menjadi backup_db_efaktur.zip (atau dalam bentuk file rar) kemudian pindahkan file back-up tersebut ke tempat lain (harddisk/flashdisk/DVD). Ini perlu dilakukan untuk antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kerusakan pada aplikasi di masa mendatang.

2. Cek spesifikasi windows, apakah menggunakan sistem 32 Bit atau 64 Bit.
Caranya: Klik kanan folder Computer/My Computer/This PC, klik "Properties", selanjutnya akan muncul informasinya. Copy aplikasi baru
(silakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta file tersebut atau unduh dari laman resmi DJP) sesuai dengan jenis Bit-nya.
3. Extract aplikasi e-Faktur v.2.0 yang baru  ke folder baru yang terpisah dari aplikasi lama. File dari KPP berbentuk rar, silakan extract, hasilnya adalah file berbentuk exe. Silakan klik dua kali lalu salin folder db dari aplikasi e-Faktur lama ke dalam folder aplikasi e-Faktur baru yang terbentuk dari extract file exe tadi.

4. Jalankan EtaxInvoiceUpd.exe. Setelah selesai proses update silakan rename menjadi EtaxInvoiceUpd_Old.exe.

5. Klik EtaxInvoice.exe untuk menjalankan aplikasi e-Faktur seperti biasa.

6. Apabila aplikasi baru memerlukan sertifikat digital, silakan unggah ke aplikasi dengan membuka menu "Referensi" lalu klik menu "Administrasi Sertifikat". Browse ke direktori sertifikat digital dan masukkan passphrase.

7. Apabila ketika dicek di rincian faktur pajak keluaran halaman berikutnya (setelah halaman 1) tidak dapat dibuka, silakan klik kotak "Hitung Total Record" di pojok kiri bawah lalu silakan coba klik icon halaman selanjutnya.

Selamat mencoba, semoga sukses. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan silakan menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.

Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/pengumuman-tentang-pemberitahuan-down-time-aplikasi-e-nofa-dan-e-faktur-dan-peluncuran

Selanjutnya : Cara instalasi eFaktur untuk PKP Baru.