Jumat, 23 September 2016

BAGAIMANA SIH CARA BIKIN PEMBETULAN SPT TAHUNAN?

Lo, katanya kemarin mau nulis artikel tentang Amnesti Pajak (AP), kok yang dirilis malah artikel ini? Tenang, saya tetap akan menulis tentang itu tapi nanti dulu, sebab saya melihat di lapangan banyak sekali Wajib Pajak yang ingin melakukan pelaporan (atau pembetulan) SPT Tahunan 2015 ke belakang tetapi tidak tahu caranya. Sebagian besar dari mereka datang dengan kepanikan akibat informasi yang salah, jadi melalui artikel ini saya ingin mencoba memberikan informasi yang saya anggap relevan terkait hal terebut.

Saya tidak tahu dari mana awal mula bisa terjadi, banyak sekali Wajib Pajak (WP) yang buru-buru ingin melaporkan (atau membetulkan) SPT Tahunan 2015 ke belakang, bahkan ada yang bertanya, “paling lambat tanggal 30 September, ya Bu?” Saya yang ditanya tentu saja bingung. Setahu saya, tanggal itu adalah batas akhir pengenaan tarif untuk menghitung uang tebusan AP periode pertama. Jadi harusnya yang panik ingin memasukkan SPT Tahunan 2015 itu adalah Wajib Pajak yang ingin mengikuti program AP dengan tarif terendah (2%), itupun hanya bila WP belum melaporkan SPT Tahunan 2015 dan bukan WP baru. Dalam hal WP itu tidak mengikuti program AP, maka akan melaksanakan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dimana WP boleh melakukan pembetulan SPT kapan saja selama:
1. Terhadap SPT yang akan dibetulkan tersebut belum dilakukan tindakan pemeriksaan, tindakan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, dan tindakan pemeriksaan bukti permulaan terbuka.
2. Khusus untuk SPT pembetulan yang menyatakan lebih bayar atau rugi, pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat dua tahun sebelum daluarsa penetapan.
Ini dalam hal pembetulan lo, dalam hal WP belum menyampaikan SPT Tahunan 2015 sama sekali namanya bukan pembetulan SPT tapi pelaporan yang terlambat. Jadi sebenarnya tidak perlu panik.

Atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan ini, akan dikenakan sanksi bagi WP Orang Pribadi sebesar Rp100.000,- dan sanksi bagi WP Badan sebesar Rp1.000.000,-. Denda ini berlaku sekali saja, dan dibayar nanti ketika ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh KPP. Selama belum terbit STP ya tidak ada yg perlu dibayar. Jadi tidak perlu khawatir, sebab bila WP hanya melakukan pembetulan atas SPT Tahunan yang sudah dilaporkan tidak akan dikenai sanksi keterlambatan sepanjang tidak ada pajak yang memang harus dibayar. Lain halnya bila pembetulan itu memang menyebabkan kurang bayar, maka akan ada sanksi bunga atas keterlambatan bayar itu. Bayarnya kalau sudah ditagih ya. Dan bayarnya ke bank, bukan ke KPP. Tapi kalau hanya pembetulan harta, sepanjang semua penghasilan WP sudah dikenakan pajak sesuai aturan ya tidak ada sanksi apapun.

Nah, sekarang kita menuju inti dari tulisan ini. Cara melakukan pembetulan SPT Tahunan (contoh SPT Tahunan 2015) sebagai berikut:
1. Pastikan Tahun 2015 sudah lapor SPT dan ada dalam Sistem Informasi DJP. Ini penting sebab ada beberapa WP yang melapor melalui pos atau jasa kurir namun karena satu dan lain hal belum masuk ke dalam sistem. Pembetulan SPT tidak akan bisa diproses sepanjang SPT status normalnya belum diterima.
2. Silakan mengisi SPT dengan menggunakan formulir yang sama dengan ketika melapor sebelumnya. Dimungkinkan menggunakan formulir yang berbeda apabila memang diperlukan. Contoh kasus, misalnya ada pensiunan pns yang sebelumnya menggunakan fomulir pelaporan 1770 SS melakukan pembetulan menggunakan formulir 1770 sebab di tahun 2015 belum melaporkan PPh Final atas penyewaan rumahnya atau penjualan tanahnya, dsb.
3. Dalam hal pembetulan dilakukan secara manual (formulir kertas) maka silakan melampirkan salinan SPT normalnya dan meminta checklist kelengkapan pada peneliti SPT di KPP dan memasukkan SPT ke petugas penerima SPT di KPP untuk mendapatkan Bukti Penerimaan SPT.
4. Dalam hal SPT sebelumnya dilaporkan secara elektronik maka pembetulan akan dilakukan secara elektronik.
Begini caranya: Bagi WP OP yang ingin melakukan pembetulan elektronik silakan:
-    membuka laman www.djponline.pajak.go.id dan login;
-    masuk ke menu efiling, klik icon “Buat SPT”;
-    menjawab pertanyaan yang diajukan;
-   apabila sudah diketahui akan menggunakan formulir apa maka silakan mengisi tahun pajak dan pembetulan ke berapa;
-    otomatis masuk ke formulir elektronik yang sudah berisi data SPT normalnya;
-   edit atau tambahkan yang ingin dibetulkan. Misalnya bagian harta dan hutang. Lalu submit seperti pada proses normal.
5.  SPT pembetulan atau SPT dengan status terlambat lapor ditujukan ke KPP tempat terdaftar, bukan ke KPP lainnya, meski misalnya dulu WP karyawan lapor kolektif ke KPP dekat tempat kerjanya.

Cukup jelas, ya. Sebenarnya saya cukup mengerti kenapa WP panik, sebab ada pasal dalam UU Amnesti Pajak yang menyebutkan bahwa:
1.    Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
2.    Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Itupun ada klausul paling lama tiga tahun terhitung sejak UU AP ini mulai berlaku.

Masalahnya, di lapangan WP suka menyebut kalau sanksi 200% itu adalah sanksi bagi WP yang belum melaporkan hartanya dan tidak ikut AP. Opini ini cukup membuat panik, padahal sebenarnya tidak demikian.

Apalagi pasca terbitnya PER-11/PJ/2016, masih ada saja WP yang menanyakan tentang AP adalah sebuah pilihan. Padahal di PER tersebut sudah jelas mana saja yang subjek dan objek AP dan mana yang bukan. Sehingga dimungkinkan bagi WP untuk melakukan pelaporan terlambat atau pembetulan SPT dalam hal dia tidak ingin mengikuti AP, tentu saja dengan konsekuensi yang harus siap ditanggung. Apa sih itu? Selama WP tidak mengikuti AP, maka pelaporan atau pembetulannya belum inkracht (mempunyai ketetapan hukum yang tetap) sehingga masih dimungkinkan dilakukan klarifikasi data, pemeriksaan, dsb. Tetapi sepanjang WP mempunyai bukti yang kuat bahwa dia telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya dan harta yang dilaporkan melalui pembetulan tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak semuanya ya tidak perlu risau.

Pembetulan ini juga sebaiknya tidak dilakukan untuk SPT Tahunan 2015 saja, sebab dalam hal tidak ikut AP kan WP masih harus memperbaiki SPT sesuai tahun perolehan harta, agar fiskus dapat melakukan analisis tingkat perbandingan antara penghasilan yang diterima dengan nilai aset pada saat diperoleh, sudah wajar atau belum. Apabila belum tentu saja akan dilakukan klarifikasi data. Dalam hal ini, WP tidak perlu takut, cukup menjelaskan dengan menyertakan bukti yang ada. Agar lebih jelas silakan langsung konsultasi dengan Account Representative di KPP terdaftar.

Beda sekali perlakuannya dengan bila memilih AP, WP tidak akan dilihat lagi kesalahannya di masa lalu. Ibaratnya ini jalan tol yang mulus menuju lembaran baru dengan DJP. Bayar uang tebusan sih, tapi tidak perlu lagi takut diperiksa. Yang satunya lagi jalan umum yang macet dan berliku, tapi selama WP telah memenuhi kewajibannya seharusnya tidak akan ada masalah.

Soal Subjek AP ini sudah jelas, yaitu WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Siapakah itu? Ya yang sudah punya NPWP. Sebab kewajiban lapor SPT itu menempel ke kepemilikan NPWP, bukan karena punya penghasilan atau tidak. Sebab sering sekali saya menemui kasus banyak WP yang tidak melapor sebab sudah resign dari pekerjaan tetapnya atau karena merasa sudah dipotong pajaknya oleh kantor. Inilah hal yang harusnya diperbaiki.

Di PER-11/PJ/2016 juga disebutkan bahwa dalam hal WP OP berpenghasilan di bawah PTKP pada Tahun Pajak Terakhir dan Subjek Pajak Luar Negeri bukan termasuk Subjek AP, sehingga sanksi yang saya sebutkan di UU AP di atas tidak akan diterapkan. Jadi untuk yang penghasilannya di bawah PTKP pada Tahun 2015 tidak perlu khawatir, patokannya itu. Lha wong buat makan sehari-hari aja sulit dan aslinya memang tidak wajib punya NPWP, bagaimana mau membayar uang tebusan. Hanya saja kembali lagi, sepanjang WP itu punya NPWP ya tetap wajib lapor meskipun dengan status Nihil.

Soal warisan yang belum terbagi juga masih menjadi pertanyaan. Padahal jelas bahwa itu bukan Objek AP selama diterima oleh:
1. ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
2.  harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.
Justru banyak WP yang ingin mengikuti AP setelah tahu ada fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Sebagian besar mendeklarasi harta tambahan atas warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima dan belum dibalik nama sebab ingin mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh. Mungkin mereka telah menghitung dan menyadari bahwa daripada membayar 2,5% dikalikan jumlah bruto nilai pengalihan, ternyata lebih menguntungkan membayar Uang Tebusan dengan tarif 2% dikalikan nilai wajar menurut WP pada 31 Desember 2015.

Dalam hal hibah juga ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.   penerima hibah adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat; dan
2.  diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
3.   harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Jadi bila hibahnya dari kakek atau saudara lainnya, maka tetap sebagai Objek AP.

Masalahnya di sini, tidak dijelaskan baik di dalam PER-11/PJ/2016 maupun di lampirannya PTKP manakah yang digunakan. Dalam beberapa kesempatan di media massa dan press release Kementerian Keuangan, PTKP yang digunakan adalah PTKP 2016 yaitu sebesar Rp54 juta untuk status WP single tanpa tanggungan. Tetapi bisa juga fiskus menggunakan PTKP 2015 yaitu sebesar Rp36 juta. Hal ini masih menjadi pertanyaan di lapangan dan berpotensi terjadi dispute sehingga memerlukan penegasan lebih lanjut.

Wah, panjang juga ya bahasan kali ini. Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan dan bisa meredam keresahan yang beredar. Dengan mengisi kolom harta dan utang dengan benar (yaitu sesuai kondisi per 31 Desember masa pajak yang dilaporkan) maka akan sangat membantu fiskus dalam melakukan pengawasan dan melakukan uji kepatuhan WP. Mengisi SPT dengan benar adalah langkah awal mencegah negara kita dari kemunduran pembangunan.

Semoga tulisan ini juga bisa membantu mengurangi beban kerja teman-teman di KPP dalam memberikan layanan konsultasi bagi WP. Tetap semangat dan jaga kesehatan ya, perjuangan kita masih panjang. Ingatlah bahwa bila kita letih melakukan kebaikan maka sesungguhnya keletihan itu akan hilang dan kebaikan itulah yang abadi.

Untuk informasi yang valid seputar Amnesti Pajak, silakan kunjungi laman resmi http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau layanan telepon 1500745 atau KPP terdekat. Manfaatkan kesempatan yang ada sebelum periode pertama ini berakhir dengan sebaik-baiknya ya :)

Terima kasih sudah berkenan mampir, komen, dan membagikan informasi ini!

Baca juga: Cara bikin kode Billing pakai HP.

Next: Kenapa Sih Harus Lapor Harta di SPT Tahunan? dan Harta Apa Saja Sih yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?

Catatan : Setelah tulisan ini diposting, pada tanggal 23 September 2016 Dirjen Pajak menerbitkan SE-43/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pelaksanaan PER-11/PJ/2016, yang menjelaskan bahwa PTKP yang dimaksud pada PER-11/PJ/2016 adalah sebesar Rp54 juta untuk status WP single tanpa tanggungan. 

37 komentar:

  1. Makasih, membantu sekali postingnya..
    Kalau saya dapat email karena ada harta yang belum di laporkan dan diminta mengikuti tax amnesty periode 2, kemudian saya melakukan pembetulan SPT tahun 2015 untuk melaporkan harta yang belum saya laporkan apakah hal itu sudah cukup? Terimakasih jawabannya.. (mohon dibalas ke fahmipjb@gmail.com)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama2 Mas :)
      Jawabannya sangat subjektif sebab kebutuhan untuk mengikuti program Tax Amnesty sangat berbeda-beda tergantung latar belakang Wajib Pajak itu sendiri. Tapi secara umum, apabila semua penghasilan yang sudah diterima Wajib Pajak dapat dipastikan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan dipastikan tidak ada potential lost dari negara akibat kelalaian tidak melaporkan harta tersebut bisa memilih opsi pembetulan. Namun opsi mengikuti Tax Amnesty jelas lebih aman. Demikian semoga membantu :)

      Hapus
    2. saya juga mau bertanya bu.. bagaimana jika kita salah memasukan data tapi sdh terlanjur di lapor, tapi SPTny nihil meskipun yang data yang aslinya sdh di masukan tetap saja nihil. itu bagaimana apa bermaslah atau tidak atau harus di adakan pemebetulan juga

      Hapus
  2. Halo.. Saya mau tanya pak..

    Saya mulai cicil apartemen di desember 2014 dan bayar cicilan bulanan hingga saat ini. Pada saat sy buat spt 2015, sy tdk mencantumkan apartemen ini sbg harta karena saya pikir (kurangnya informasi juga) belum jd aset karena masih cicilan..
    Namun hr ini sy dpt email amnesty tax yg menginfokan bahwa sy hrs tebus dan kena sanksi dll atas faktur pajak cicilan bulanan sy.
    Apakah sy hrs amnesty atau pembetulan spt ya? Risikonya apa ya pak?
    Mohon dibantu dengan sangat penjelasannya. Terimakasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawabannya kurang lebih sama seperti di atas ya. Apabila dapat dipastikan bahwa semua penghasilan yang sudah diterima oleh Wajib Pajak telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan dipastikan tidak ada potential lost dari negara akibat kelalaian tidak melaporkan harta tersebut, maka bisa memilih opsi pembetulan. Apabila klausul tersebut dirasa belum terpenuhi silakan mengikuti Tax Amnesty :)

      Hapus
  3. Assalamualaikum mbak Edma...
    kalau mau melakukan pembetulan harta perolehdan dari tahun '98.. bgmana ya caranya.. sementara efilling baru mulai tahun 2013..

    tks atas bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam wr wb. Bisa dibuatkan file csv khusus untuk SPT PPh OP untuk tahun sebelum itu dan diupload di KPP tempat terdaftar. Silakan menghubungi petugas Account Representative-nya di KPP ya :)

      Hapus
  4. Bu..sy punya 2 rumah sederhana..yg 1 warisan ortu dan yg satu di beli dari hasil kerja saya dan istri..isteri pedagang warung sudah 3 tahun rutin bayar pajak warung /bln 100rb..trus 2 rumah ini pajaknya rutin di bayar tiap/tahun. Sy pelaut yg sering pindah2 prusahaan kadang nganggur kadang juga kerja.Saya sdh punya NPWP sekitar 8 thn lalu wktu itu diwajibkan kl krja di luar negeri hrs punya NPWP.Sy tdk mgarti apakah sdh ada pemotongan pajak kerja saya setiap kirim uang lewat bank ata tdk. Sy skarang berhasil membeli 1 lahan kosong dgn 1 mobil tentunya dr hasil saya dan isteri. Apkah saya hrs ikut amnesti at hanya perubahan SPT dan tentu hanya mobil dan lahan yg ditambahkan ya. Isteri saya dapat email dr pajak bahwa ada usaha warung lewat pinjaman dari bank mkanya disuruh urus pajak usaha yaitu sudah 100rb/bln,namun wktu prosesnya di kntor pajak mereka otomatis tau saya suaminya ada npwp jd kntor pajak pakai npwp saya untuk proses,brarti npwp saya masih activ dan saya yakin ada pemotongan otomatis pajak kerja dari gj saya. Mohon jawaban. Tx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf sejak bulan Februari-Maret 2017 saya tidak bisa menjawab pertanyaan Bapak sebab fokus ke SPT Tahunan dan Tax Amnesty di kantor saya. Dilihat dari kasusnya langkah paling mudah silakan ke KPP tempat terdaftar sebab yang bisa mengetahui data-data Bapak adalah petugas yang berwenang. Silakan langsung konsultasi dengan beliau. Insya Allah nanti akan dibantu Pak. Terima kasih.

      Hapus
  5. salam,

    bu nanya spt 2015 sudah lapor online, setelah diperiksa ada tanah yang belum dimasukkan, setelah saya coba online pembetulan spt... pada saat akan kirim hasil akhir tidaak nihil atau ada pajak terutang. mohon bantuan apa memang begitu? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemungkinan ada kesalahan saat mengisi. Seharusnya tidak begitu. Sayang saya tidak bisa lihat langsung, jadi silakan ke KPP terdekat ya agar dibantu. Terima kasih.

      Hapus
  6. Halo salam kenal
    Mau tanya saya sudaj melakukan pembetulan thn 2015 harta yg saya terima adalah warisan namun saya tdk memberikan ket iti adalah warisan krn tdk tau di bag mana mencantumkan warisan bs di bantu ya?
    Jika saya melakukan pembetulan skr untuk mencantumkan warisan apa tidak kena biaya?
    Mohon infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya harta warisan dicatat di kolom Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak bagian "Warisan", tetapi mencatatnya harus sesuai tahun perolehan warisan, misalnya warisan didapat tahun 2013 maka dicatatnya sekali saja di SPT Pembetulan Tahun 2013. Untuk tahun-tahun selanjutnya cukup dicatat di kolom harta. Demikian semoga bermanfaat.

      Hapus
  7. Salam, saya ingin bertanya saya sudah melakukan pembetulan spt tahunan 2015 via efiling.dikarenakan tidak paham kalao harta atas hibah harus dilaporkan dalam spt.tapi waktu saya ingin melakukan pembetulan spt tahunan 2013 dan 2014 saya diminta menghadap account representative saya. Hanya saja jawaban dari AR saya menurut saya sangat mengecewakan karena tiba2 terlontar "ancaman" pembetulan saya ditolak saya disuruh langsung ikut Tax amnesty dan membayar uang tebusan. Bahkan AR saya juga bilang pembetulan spt tahunan 2015 yang sudah disampaikan via efiling dianggap tidak sah. Saya awam masalah pajak tapi dari beberapa postingan yang saya baca harusnya pembetulan spt boleh dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan.waktu saya menyampaikan hal ini malah AR saya "mengancam" ya sudah kalo gitu kamu akan diperiksa karena ga mau ikut Tax amnesty. Mohon pencerahannya mengenai prosedur pembetulan spt dan apakah boleh secara UU pihak KPP menolak pengajuan pembetulan saya? Thx

    BalasHapus
  8. Selama ini saya belum pernah memasukan data aset saya ( rumah kpr dan motor ) saya harus ikut AP atau pembetulan saja ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf sejak bulan Februari-Maret 2017 saya tidak bisa menjawab pertanyaan Bapak/Ibu sebab fokus ke SPT Tahunan dan Tax Amnesty di kantor saya. Untuk jawaban yang jelas silakan ke KPP tempat terdaftar. Nanti akan dibantu kok. Terima kasih.

      Hapus
  9. Bu.. saya sudah lapor spt utk tahun ini lewat online..
    tapi saya salah dlm memilih 1770s dan 1770ss..
    seharusnya saya memilih 1770ss tapi malah 1770s...
    saya mau melakukan pembetulan dr 1770s ke 1770ss..
    tapi saat mau dikirim muncul tulisan "BPs sebelumnya blm ada"..
    itu gmn ya bu..
    saya sudah tlfon kpp meminta tolong.tp blm ditindaklanjuti..
    kalau pembetulan sendiri bagaimana y bu??

    BalasHapus
  10. Mba ummu mohon bantuannya y
    Situasinya:
    1. Sy pekerja yg peghasilannya sudah dipotong pajak n sudah dpt lampira spt dari kantor u pelaporan th. 2016.
    2.punya harta warisan yg diperoleh dith. 2009 atas nama sy dan 2 adik sy. Namun belum dilaporkan hingga spt th. 2015 dan blm pernah ad pelaporannya jg oleh ayah sy yg sudah meninggal sejak 1994.
    3. Spt tahun 2015 dulu disampaikan secara manual.
    4. Saat ini sy br mau melaporkan spt th. 2016 secara online
    Pertanyaannya
    1. Apakah sy perlu ikut AP atau tidak krn itu adlh harta waris?
    2. Jika tidak perlu AP Apakah u memperbaiki spt 2015 bs dengan online dan menginfo bhw perolehan rmh waris sudah sejak 2009?
    3.apakah atas kondisi no. 2 diatas sy bisa jd hrs bayar sesuatu?
    4. Apabila hrs ikut AP bagaimana caranya?
    5. Apakah tabungan di account payroll kntr juga kena pajak dan hrs dilaporkan?

    Terimakasih atas bantuan dan kesediaannya berbagi ilmu. Semoga mba ummu makin cerdas dan dalam lindungan allah selalu������

    BalasHapus
  11. sdh sangat terlambat buat sy baca postingan ibu. Cmn setau sy tahun 2015 kmrn DJP mengeluarkan kebijakan sunpol jilid 2 untuk spt 2014 & sebelumnya. salah satu syaratnya adl mengajukan spt pembetulan spy bs terbit STP untuk mengajukan penghapusan sanksi

    BalasHapus
  12. Kalau denda pajak yang tidak dilaporkan selama kurang lebih 3 tahun apakah ada keringanan?? Beberapa tahun lalu pernah bikin NPWP buat lembaga, tapi krn lembaganya tidak aktif jadinya tidak pernah mengurus pajaknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terdapat mekanisme permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak mengacu pada PMK-8/PMK.3/2013. Tentu saja ini bisa diajukan bila Surat Tagihan Pajak sudah terbit atas keterlambatan lapor selama 3 tahun. Silakan menghubungi petugas Account Representative perusahaan di KPP terdaftar ya. Apabila telah memenuhi kriteria bisa juga mengajukan permohonan Non Efektif. Silakan hubungi KPP Terdaftar.

      Hapus

  13. Pagi bu, pakabar
    Bu saya maunanya sayakan bekerja disalah satu perusahaan swasta dan saya tidak punya asset bentuk fisik saya hanya punya tabungan dan deposito yang saya simpan sejak tahun 2001, saya belum melaporkan dalam SPT tahunan karena pada SPT tahunan bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPH final atau bersifat final untuk deposito dan tabungan harus diisi penghasilan bruto dan pph terhutang sementara saya kesulitan mendapat data tersebut karena saya jarang print buku tabungan dan deposito solusinya gimana ya bu. Terus apakah saya bisa buat pembetulan di SPT online karena selama ini saya lapor SPT tahunan secara online dan terakhir tahun pembetulan SPT saya buat yang tahun berapa ya bu yang 2016 boleh ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama-tama, jangan ragu untuk menghubungi KPP tempat terdaftar Anda, nanti akan diarahkan ke petugas Account Representative untuk mengecek kewajiban Saudara/i yang terlewat. Untuk pembetulan atas SPT normal melalui online tentu dilakukan melalui sistem online. Tapi untuk teknisnya silakan menghubungi petugas AR Anda ya! Selamat melapor dan pembetulan.

      Terima kasih sudah berkomentar :)

      Hapus
    2. Bu nanya lagi yang dimaksud kewajiban Saudara/i yang terlewat itu apa ya mohon penjelasannya karena saya tidak ada penghasilan lainnya selain dari kerja dan ditabung, apakah kena denda tarifnya berapa persen ya bu. Sebelumnya terimakasih atas informasinya

      Hapus
    3. Maksudnya tentang penghasilan atas bunga deposito itu, seharusnya kan dilaporkan. Secara prinsip seharusnya semua penghasilan dilaporkan. Apabila tidak ada penghasilan lain selain dari pekerjaan dan yang dikenakan final maka seharusnya tidak ada kurang bayar, sehingga kemungkinan hanya denda keterlambatan yang nanti akan diterbitkan. Dalam hal ini silakan menghubungi petugas AR Anda ya :)

      Hapus
  14. Bu mau tanya ,kalau pajak saya wajib bayar tp kalau spt tahunan harta benda tidak di laporkan apa dampaknya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan baca dulu di sini:

      https://edmaliarohmani.blogspot.co.id/2016/10/kenapa-sih-harus-lapor-harta-di-spt.html

      Semoga bisa membantu :)

      Hapus
  15. Selamat siang Ibu, saya mau tanya.. jika ada kesalahan dalam mengisi kolom harta dari tahun 2013-2016 (hanya mengisi harta di tahun perolehan tersebut, tapi tidak menyebutkan tahun sebelumnya, jadi jumlah harta akhir tahun nya salah), apa yang harus dilakukan ya bu? Karena ada kesalahpahaman saya dalam mengisi beberapa tahun ini.
    1. Apakah dibiarkan saja tahun-tahun sebelumnya itu? Dan baru diisi di tahun sekarang (tentu dengan jumlah harta jadi berbeda jauh dari tahun sebelumnya karena ditotal).
    2. Apakah harus melakukan pembetulan di tahun 2013-2016? Jika ya, apakah masih bisa online nya? Atau sudah tidak bisa?

    Terima kasih banyak bu, saya sedang bingung, jawaban Ibu akan sangat membantu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama-tama hubungi petugas Account Representative di kantor pajak tempat terdaftar untuk mengklarifikasi data dan berkonsultasi. Sebab petugas ini yang punya wewenang.
      Apabila ada kesalahan pengisian tentu saja perlu dilakukan pembetulan. Apabila sudah pernah lapor online maka perlu pembetulan secara online pula.
      Demikian semoga membantu :)

      Hapus
  16. Bu mau tanya, saya pns selain gaji juga mendapat tunjangan kinerja dan honor lainnya. Dengan jlh gaji dan honor seharusnya menggunakan formulir 1770S .Karena tdk ada bukti potong honor dan Tukin, sehingga saya mengunakan formulir 1770 SS karena gaji di bawah 60jt. Pertanyaannya
    1. Apakah dapat mengisi formulir 1770S tanpa nomor bukti potong pajak final?.
    2. Apakah setelah melapor dgn formulir 1770SS dapat melakukan perbaikan dengan menggunakan 1770 S (setelah mendapatkan bukti potong)
    Trm kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara aturan, seharusnya bendaharawan kantor menerbitkan bukti potong untuk Tukin dan honor sehingga semuanya bisa dilaporkan di SPT Tahunan 1770 S. Coba dikomunikasikan dulu ke Bendaharawan.

      Kalau sudah lapor dan salah pengisian silakan melakukan pembetulan setelah mendapatkan bukti potong yang lengkap.

      Hapus
  17. selamat malam ibu, kami badan usaha yg bergerak dibidang jasa konsultansi. apakah bisa kami mengajukan pembetulan spt tahun 2016 yg telah diperiksa. dimana hasil pemeriksaan ditemukan selisih yg harus disetor. hal ini disebabkan pd spt tahun 2016 ada ssp yg tidak terlaporkan. apakah bisa kami minta penghapusan dgn memperbaiki spt tahun 2016 tsb atau menunjukan bukti ssp yg tdk terlapor tsb. terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila sudah diperiksa tentu tidak dapat dilakukan pembetulan. Silakan menunggu hasil pemeriksaannya saja. Terima kasih.

      Hapus
  18. sore saya mau bertanya, jadi saya umur 22 tidak bekerja. saya dpt rumah warisan 2015. cuma sampe saat ini belum balik nama, karena pas di notaris katanya biaya balik nama hampir 70jutaan saya ga ada duit.saya jg ga pernah ke kantor pajak soalnya saya bocah yang ga ngerti apa2. apakah saya harus pembetulan spt untuk rumah warisan yang belum terbagi(4 ahli waris) atau harus balik nama dulu baru lapor spt? soalnya saya mau jual rumah pun tidak bisa. kata notarisnya harus balik nama dulu baru bisa dijual , sedangkan saya tidakpunya uang untuk balik nama. mohon bantuanya thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, silakan ke helpdesk kantor pajak yang mempunyai wilayah administrasi lokasi rumah warisan atau ke tempat pemberi warisan terdaftar untuk menanyakan prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas Waris. Siapa tahu (alm.) pemberi waris Anda memenuhi syarat untuk bebas dari pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Apabila sudah mendapat pencerahan, silakan mengurusnya ke kantor pajak. Semoga cukup membantu, ya. Tetap semangat!

      Hapus
  19. Selamat sore bu..
    bu saya salah satu karyawan yg bekerja
    diperusahaan minuman.. Bu mau nanya ditahun 2017 saya ada salah pelaporan Spt pph 23., saya bayar by.Sewa kode 100 tapi saya lapor sptnya kode 104., apa itu bisa dilakukan pembetulan ditahun 2018 ya bu?
    Mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih bisa dilakukan pembetulan dengan cara melakukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah tersebut ke kantor pajak tempat terdaftar. Silakan menghubungi bagian helpdesk kantor pajak tempat terdaftar untuk detil tata cara permohonan pemindahbukuan dan pembetulannya ya. Semoga berhasil :)

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^