Artikel ini saya
tulis sebab banyak sekali pertanyaan terkait harta yang harus dilaporkan di SPT
Tahunan akibat Amnesti Pajak (AP) yang kini memasuki Periode Kedua
(Oktober-Desember 2016). Siapa tahu setelah membaca artikel ini bisa lebih
tercerahkan dan kemudian memutuskan untuk ikut AP (namanya juga usaha, hehe).
Pertanyaan yang
paling sering saya dengar dari Wajib Pajak (WP) adalah: Kenapa sih harus
melaporkan harta di SPT Tahunan? Malah pernah sekali saya dengar ada ibu-ibu
yang bisik-bisik di depan saya waktu sedang tugas luar, “Ih, orang pajak kepo
aja, mau tahu urusan orang aja deh!” Saya hanya mesam-mesem sambil berusaha
menutupi map kantor yang sedang saya bawa, takut ketahuan sama beliau kalau saya petugas pajak, hihihi.
Kewajiban
melaporkan SPT Tahunan ini sebenarnya sudah ada dari zaman dahulu kala, jauh
sebelum program AP ini diluncurkan. SPT Tahunan adalah sarana bukan hanya untuk
melaporkan semua penghasilan WP, tetapi juga untuk melaporkan harta dan utang
yang dimiliki oleh WP per 31 Desember Tahun Pajak yang dilaporkan.
Pelaporan harta dan
utang ini sebenarnya ada tujuan tersendiri, yaitu sebagai bahan analisis fiskus
terhadap tingkat kewajaran antara penghasilan yang diterima oleh WP dengan
akumulasi harta dan saldo utang baik selama Tahun Pajak yang dilaporkan maupun
dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, WP melaporkan penghasilan per tahun Rp100
juta, tetapi melaporkan harta di tahun yang sama dengan Nilai Perolehan Rp1 milyar.
Hal ini tentu saja akan menjadi pertanyaan bagi fiskus. Artinya, dalam kasus
ini bisa jadi WP mendapat warisan atau hibah yang belum dilaporkan, atau
mendapat penghasilan lainnya yang belum dilaporkan, atau bisa jadi belum
melaporkan tabungan dari tahun-tahun sebelumnya. Apabila harta tersebut didapat
dengan cara kredit, maka bisa jadi WP tersebut belum melaporkan utang atas
pembelian harta tersebut.
Dalam hal, ini
perlu diingat bahwa nilai yang dilaporkan adalah Nilai Perolehan, yaitu nilai
pembelian atau nilai penyerahan, sehingga tidak menyebabkan bias dalam analisis
fiskus. Selanjutnya, atas hasil analisis ini fiskus berhak melakukan
klarifikasi data, himbauan, bahkan pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang
cukup untuk diperiksa. Apabila dari hasil klarifikasi data tersebut diketahui
memang ada penghasilan yang belum dilaporkan, maka pajak yang seharusnya
terutang di tahun itu harus dihitung ulang dan dibayarkan sesuai ketentuan yang
berlaku. Ini kalau WP tidak memilih AP, lo. Dalam hal WP memilih melakukan
pembetulan atas SPT Tahunan, maka peluang untuk dilakukan klarifikasi data,
himbauan, dan sebagainya tersebut akan terbuka. Dalam hal inilah program AP
memberikan fasilitas dan solusi termudah bagi Wajib Pajak untuk membereskan
urusan perpajakannya di masa lalu akibat kelalaiannya dalam melaporkan harta
dan utang di SPT Tahunan, baik sengaja maupun tidak disengaja.
Misalnya harta itu
merupakan hasil hibah bagaimana? Perlu diketahui, menurut UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud
dengan hibah yang dikecualikan dari Objek Pajak salah satunya adalah hibah
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Artinya, atas harta
hibah yang diterima dari orang tua kandung atau anak kandung tidak dihitung
sebagai penghasilan yang bisa dijadikan Obejk Pajak. Ini murni hibah ya,
artinya atas pengalihan harta tersebut tidak ada hubungan pekerjaan antara
orang tua dan anak kandung ini. Dalam beberapa kasus yang saya temui di
lapangan, ada sebagian WP yang menerima hibah selain dari orang tua atau anak
kandung, dan tidak melaporkan atau bahkan salah melaporkan hal tersebut sebagai
hibah yang dikecualikan dari Objek Pajak, sehingga menyebabkan terjadi salah
perhitungan pajak yang terhutang. Dalam hal inilah, WP bisa memilih apakah akan
mengikuti program AP yang sebenarnya jelas lebih mudah atau melakukan
pembetulan dan tetap membayar kekurangan bayar di masa lalu.
Misalnya harta
tersebut adalah warisan bagaimana? Seharusnya, pada saat menerima warisan, WP
melaporkan harta tersebut di SPT Tahunan bukan hanya di kolom harta, tetapi
juga di kolom penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Atas harta warisan
tersebut juga perlu dilakukan penelitian ulang apakah aspek perpajakan atas
warisan tersebut sudah dilakukan atau belum. Misalnya, WP menerima warisan
berupa sebidang tanah. Atas pengalihan hak atas tanah tersebut, WP dapat
menerima fasilitas pembebasan PPh Final sepanjang memenuhi persyaratan yang
berlaku. Contohnya, apakah tanah tersebut sudah dilaporkan oleh pewaris di SPT
Tahunannya atau belum. Atau misalnya dalam hal terjadi pembagian hak bersama
atas harta warisan, apabila sebagian hak tersebut dialihkan dari satu ahli
waris ke sesama ahli waris lainnya, dalam hal pihak yang menerima tersebut
bukan anak kandung atau orang tua kandung pewaris maka tetap terutang PPh
Final. Belum lagi apabila tanah tersebut disewakan, maka tentu saja ada PPh
Final atas penghasilan sewanya yang harus dibayarkan.
Atas harta yang
belum dilaporkan ini juga ada satu aspek yang tidak semua WP melaporkan, yaitu
keuntungan dari penjualan/pengalihan harta. Misalnya dulu saya beli tas merk
HERPES seharga Rp 20 juta, lalu karena tas itu edisi terbatas maka saya berhasil
menjual tas itu dengan harga Rp 50 juta. Maka atas selisih harga jual dengan
harga beli tersebut harus saya laporkan di kolom penghasilan neto dalam negeri
lainnya dalam SPT Tahunan sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.
Penghasilan ini tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final seperti
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang memiliki sertifikat hak milik.
Apabila belum bersertifikat hak milik, maka hasil selisih keuntungan penjualan
atas tanah dan atau bangunan tersebut bukan terutang PPh Final melainkan dilaporkan
sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta di SPT Tahunan.
Hal-hal seperti
inilah yang menyebabkan ada peluang kesalahan menghitung pajak yang seharusnya
dibayar, dan di sinilah program AP dapat menjadi solusi bagi WP yang tidak mau
repot menelusuri histori pajaknya di masa lalu.
Kemudian muncul
pertanyaan berikutnya: 'Kan atas harta tersebut kami sudah bayar pajaknya, buat
apa sih dipertanyakan lagi? Nah, pajak yang dibayar atas tanah dan atau
bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor itu termasuk dalam jenis Pajak
Daerah, sama seperti pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, dan
sebagainya. Jadi sebenarnya kewajiban membayar Pajak Daerah terkait penggunaan Objek Pajak tersebut tentu saja berbeda dengan kewajiban melaporkan harta di SPT Tahunan.
Pajak Daerah ini nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut. Semakin besar penerimaan daerah tersebut, maka daerah tersebut akan semakin berkembang, demikian pula sebaliknya. Hal ini tentu saja berbeda dengan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Manfaatnya tentu lebih besar, sebab digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan hingga ke pelosok daerah, dan sebagainya. Hal yang sangat memerlukan partisipasi dari kita semua.
Pajak Daerah ini nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut. Semakin besar penerimaan daerah tersebut, maka daerah tersebut akan semakin berkembang, demikian pula sebaliknya. Hal ini tentu saja berbeda dengan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Manfaatnya tentu lebih besar, sebab digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan hingga ke pelosok daerah, dan sebagainya. Hal yang sangat memerlukan partisipasi dari kita semua.
Yah, itu kan kalau
tidak dikorupsi, Mbak. Wah, kalau soal itu saya no comment deh. Kalau semua orang berpikir seperti itu dan tidak
mau bayar pajak, alangkah kasihan sekali rakyat kita yang berada di bawah garis
kemiskinan. Salah satu fungsi dari pajak 'kan redistribusi pendapatan, yaitu penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional sehingga
dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Semoga saja setelah
membaca artikel saya yang panjang ini, para pembaca yang budiman memutuskan
ikut program AP. Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Apabila pembaca memutuskan untuk tidak memanfaatkan program AP, silakan melakukan pembetulan. Kalau belum
tahu caranya silakan membaca artikel saya sebelumnya. Kalau mau bayar
kekurangan pajak yang harus dibayar silakan membaca artikel saya tentang cara membuat Kode Billing.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir, share,
dan komen :)
Next: Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Next: Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^