Jumat, 29 Mei 2020

Dapat Tagihan dari Zoom, Harus Bagaimana?


Kalau baby boomer adalah sebutan generasi yang lahir pasca perang dunia II, maka generasi muda sekarang punya gelar baby zoomer, saking lekatnya dengan aplikasi satu ini.

Zoom mungkin mewakili wajah komunikasi sebagian besar kita di masa bekerja atau belajar dari rumah. Keunggulannya dibandingkan aplikasi lain adalah lebih irit data, bisa menampung lebih banyak peserta, kualitas video dan audio yang mumpuni, dan tidak membatasi penggunaannya pada perangkat tertentu untuk bergabung.

Selain yang gratis (Zoom Free), aplikasi ini juga menawarkan layanan berbayar. Dilansir dari situs cekaja.com, ada tiga pilihan layanan berbayar di aplikasi ini, yaitu:
1. Zoom Pro, dikenakan biaya USD15 per host dengan jumlah partisipan bisa mencapai 100 orang;
2. Zoom Business, dikenakan biaya USD20 per host dengan jumlah partisipan bisa mencapai 300 orang;
3. Zoom Business Enterprise, dikenakan biaya USD20 per host dengan jumlah partisipan bisa mencapai 1000 orang.
Lumayan terjangkau juga ya :)

Biasanya yang sering memanfaatkan layanan (Zoom Meeting) yang berbayar adalah perusahaan yang bergerak di bidang event organizer, jasa pendidikan, jasa konsultasi, dsb. Selain fitur ini, perusahaan juga bisa memanfaatkan fitur Zoom Room untuk melakukan konferensi video dengan jumlah peserta besar, tentu saja dengan membayar biaya tambahan.

Atas layanan ini, perusahaan di Indonesia akan mendapatkan tagihan dari perusahaan Zoom Video Communication Inc. (ZVCI) yang beralamat di San Jose, California. Lantas, bagaimana dengan kewajiban perpajakannya?

Kita coba bahas satu-satu ya.

Pertama, lakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Perusahaan ZVCI termasuk dalam kategori wajib pajak luar negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari dalam negeri. Atas setiap penghasilan yang diterima oleh ZVCI, maka pelanggan yang memberikan penghasilan kepada ZVCI akan menjadi Pemotong dan/Pemungut Pajak.

Siapa saja sih yang disebut sebagai Pemotong dan/Pemungut Pajak? Yaitu badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

Dari pengertian di atas, diketahui bahwa pemotong atau pemungut pajak penghasilan tersebut bukan hanya terbatas subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan atau perusahaan, melainkan juga orang pribadi.

Hal ini yang seringkali luput dari perhatian sebab kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Padahal, saat ini banyak juga wajib pajak orang pribadi yang berlangganan aplikasi Zoom untuk usahanya, seperti pengusaha webinar, konsultan lepas, pengajar pendidikan, maupun instruktur olahraga. Bayangkan berapa potensi pajak yang bisa dikumpulkan negara dari pemotongan pajak penghasilan ini.

Berapa tarifnya? Tarifnya 20% dari penghasilan bruto atau apabila ada perjanjian dengan negara asal WPLN maka menggunakan tarif sesuai Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).

Pemotong atau pemungut pajak harus menyetorkan dengan membuat kode billing dengan kode jenis pajak 411127 dan kode jenis setoran 104 untuk jasa.

Nilai yang digunakan adalah nilai rupiah yang dihitung dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) pada saat pemotongan pajak penghasilan. Jadi, pajak dibayarkan ke kas negara menggunakan NPWP pemotong dalam bentuk rupiah.

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari masa pemotongan pajak penghasilan.

Kedua, buat bukti potong untuk dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh), transaksi ini diatur dalam Pasal 26 sehingga disebut PPh Pasal 26. Untuk pemotongan atas imbalan jasa kepada perusahaaan ZVCI di atas, harus dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 sesuai masa dilakukannya pemotongan pajak.

Saat ini, wajib pajak dapat membuat bukti potong PPh Pasal 26 dan membuat SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi eSPT PPh Pasal 23/26 yang dapat diunduh di situs pajak.go.id. Untuk wajib pajak badan tertentu dapat menggunakan aplikasi e-Bupot. 

Bukti potong yang telah dibuat akan menjadi lampiran pada SPT Masa dan salinannya dapat diberikan kepada lawan transaksi yaitu perusahaan ZVCI.

Ketiga, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Bila wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan elektronik dan tidak wajib efiling, wajib pajak masih dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan formulir kertas. Wajib pajak dapat mengirimkan melalui pos selama masa ditiadakannya layanan tatap muka di kantor pajak.

Bila wajib pajak ingin melaporkan secara elektronik atau sudah wajib efiling, maka wajib pajak bisa melaporkan melalui jasa ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) seperti situs www.online-pajak.com atau https://klikpajak.id.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang telah menggunakan aplikasi e-Bupot dapat langsung melaporkan melalui aplikasi tersebut.

Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari masa pemotongan pajak penghasilan.

Keempat, jangan panik bila lawan transaksi menunjukkan SKD (Surat Keterangan Domisili).

Karena perusahaan ZVCI berasal dari Amerika Serikat yang mempunyai P3B dengan Indonesia, maka kemungkinan besar lawan transaksi akan menunjukkan SKD untuk mendapatkan tarif sesuai P3B.

SKD adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negaranya. Untuk Amerika Serikat pengesahan ini biasanya menggunakan CoR (Certificate of Residence).

Soal SKD ini saya pernah tulis di sini, silakan dibaca-baca. Pastikan SKD yang diberikan oleh WPLN valid dan memenuhi persyaratan sesuai PER-25/PJ/2018.

Bila masih bingung soal tarif yang digunakan setelah membaca P3B, silakan berkonsultasi dengan helpdesk di kantor pajak tempat terdaftar atau dengan petugas Account Representative (nama petugas bisa dicek di menu Profil Wajib Pajak di akun djponline masing-masing).

Intinya, bila lawan transaksi tidak menunjukkan SKD maka tetap potong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai bruto. Setelah dihitung dalam nilai rupiah dan disetorkan ke kas negara, jangan lupa untuk membuat bukti potong dan melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23/26. 

Demikian ulasan tentang pemotongan pajak penghasilan atas layanan Zoom. Tentu saja tulisan ini masih perlu banyak masukan. Silakan tulis di kolom komentar ya, terima kasih sudah berkenan membaca :)

Senin, 18 Mei 2020

Begini Cara UMKM Libur Bayar Pajak

Halo Sobat UMKM! Sudah tahu belum kalau ada insentif pajak khusus UMKM? Ya, selama masa April-September 2020, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Secara sederhana, selama 6 bulan itu UMKM libur bayar pajak, pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM yang paling terkena imbas ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Namun, untuk memanfaatkannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sobat UMKM, yaitu:
1. Memenuhi syarat sebagai penerima insentif;
2. Mengajukan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020;
3. Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP.

Nah, kita bahas satu per satu ya :)

Syarat Penerima Insentif 

Perlu diingat bahwa yang berhak mendapatkan insentif ini adalah wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar di tahun 2019 dan menggunakan skema pembayaran PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018. 

Misalnya di tahun 2019 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan memilih menggunakan tarif PPh Pasal 17 dengan metode pembukuan atau pencatatan maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini meskipun omzet usahanya di bawah Rp4,8 miliar.

Wajib pajak OP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, pengacara, artis, arsitek, pemain musik, dll) tidak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, wajib pajak badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas (contoh: Firma Hukum yang terdiri dari sekumpulan advokat atau pengacara) juga tidak berhak memanfaatkannya.

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23

Setelah memenuhi syarat sebagai penerima insentif UMKM, pastikan kita melakukan cara mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020, yaitu:

1. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP per Masa April 2020 harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

2. Permohanan diajukan melalui laman www.pajak.go.id, dengan urutan langkah: wajib pajak login,  mengakses menu layanan, lalu mengklik fitur iKSWP. Di dalamnya ada beberapa pilihan insentif pajak, silakan memilih "Surat Keterangan (PP 23)".

Selanjutnya, sistem akan memberikan hasil penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.

Bila terdapat penolakan silakan menghubungi petugas Account Representative  (AR) yang menjadi pengampu atau pengawas wajib pajak di kantor pajak tempat terdaftar. Wajib pajak dapat mengecek nama AR di menu Profil Wajib Pajak di akun www.pajak.go.id tadi.

Apabila hasil permohonan diterima maka wajib pajak dapat mencetak surat keterangan tersebut dan dapat mulai menggunakan insentif pajak sepanjang memenuhi syarat terakhir yaitu menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final UMKM  DTP. 

Cara Melaporkan Realisasi 

Wajib pajak harus melaporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh: pelaporan Realisasi Masa April 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, demikian seterusnya.

Laporan Realisasi dilakukan di laman www.pajak.go.id dengan langkah-langkah:
1. Login
2. Mengaktifkan fitur eReporting Insentif COVID-19 di menu Profil Wajib Pajak, lalu otomatis logout
3. Login ulang
4. Pilih menu Layanan, klik eReporting Insentif COVID-19 (paling bawah)
5. Masuk ke Menu Daftar Laporan, klik Tambah
6. Masuk ke Menu Pelaporan Baru, klik List Jenis Pelaporan, pilih Realisasi PPh Final DTP 
7. Masukkan kode keamanan 
8. Unduh file laporan dari sistem
9. Isi Laporan Realisasi, terdiri dari data omzet dan PPh Final DTP yang diterima wajib pajak UMKM dengan pemungut/pemotong PPh maupun selain dengan pihak tersebut.
10. File yang telah diisi dinamai ulang dengan format: NPWP 15 digit_AABB_2020_01_CC

AA adalah Masa Pajak awal dan BB adalah Masa Pajak akhir. Misalnya April maka ditulis 0404.

CC adalah kode status pelaporan, misalnya pelaporan pertama kali (status normal) ditulis 00. Semisal dilakukan Pembetulan pelaporan ditulis 01, dst.

11. Bila terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh, wajib pajak harus melampirkan cetakan kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" yang dibuat oleh pemungut/pemotong PPh. (Pengunggahan dapat dilakukan bila sistem telah mengakomodasi).

Bila tidak terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh maka tidak perlu melampirkan cetakan kode Billing.

12. Mengunggah file laporan. Klik Submit. Selesai.

Secara sistem, wajib pajak UMKM baru bisa melakukan pelaporan setelah permohonan Surat Keterangan PP 23-nya disetujui. Bila semua persyaratan di atas telah dilaksanakan, maka wajib pajak telah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Contoh kasus
Pak Jafar termasuk wajib pajak UMKM yang memiliki toko alat tulis, pada bulan April 2020 omzetnya sebulan Rp20 juta dan ingin memanfaatkan insentif UMKM tersebut. Seharusnya, berdasarkan PP 23 2018 Pak Jafar menyetorkan PPh Final UMKM sebesar Rp100 rb (tarif 0,5% dari omzet sebulan) ke negara paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Namun, karena Pak Jafar telah mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2020 dan setelah itu melakukan pelaporan Realisasi di hari yang sama, maka Pak Jafar tidak perlu menyetorkan PPh Final UMKM untuk Masa April 2020.

Dalam hal wajib pajak UMKM tidak mempunyai omzet di suatu masa tertentu maka tidak perlu melakukan pelaporan Realisasi. Semoga cukup jelas ya. 

Di tulisan berikutnya kita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh pemungut/pemotong PPh ketika menerima Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020. Bersambung....

Catatan: wajib pajak UMKM yang ingin belajar tentang PPh Final UMKM bisa baca di sini.