Setelah
sebelumnya saya telah menjelaskan tentang kenapa kita harus melaporkan harta di
SPT Tahunan, sekarang saya ingin menjelaskan tentang harta apa saja yang
dilaporkan di SPT Tahunan.
Ini
pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh Wajib Pajak (WP). Biasanya, jurus
andalan saya adalah mengeluarkan Daftar Harta yang ada di Lampiran
PER-07/PJ/2016 dan mempersilakan WP untuk memutuskan manakah harta yang akan
dilaporkan, baik melalui mekanisme pelaporan normal (atau pembetulan bagi yang
sudah pernah lapor) atau melalui Amnesti Pajak.
Daftarnya
adalah sebagai berikut:
NAMA
HARTA-KODE HARTA
UANG
TUNAI-011
TABUNGAN-012
GIRO-013
DEPOSITO-014
SETARA
KAS LAINNYA-019
PIUTANG-021
PIUTANG
AFILIASI-022
PERSEDIAAN
USAHA-023
PIUTANG
LAINNYA-029
SAHAM
YANG DIBELI UNTUK DIJUAL KEMBALI-031
SAHAM-032
OBLIGASI
PERUSAHAAN-033
OBLIGASI
PEMERINTAH INDONESIA (OBLIGASI RITEL INDONESIA ATAU ORI, SURAT BERHARGA SYARIAH
NEGARA)-034
SURAT
UTANG
LAINNYA-035
REKSADANA-036
INSTRUMEN
DERIVATIF (RIGHT, WARRAN, KONTRAK BERJANGKA, OPSI)-037
PENYERTAAN
MODAL DALAM PERUSAHAAN LAIN TIDAK ATAS SAHAM (CV, FIRMA)-038
INVESTASI
LAINNYA-039
SEPEDA-041
SEPEDA
MOTOR-042
MOBIL-043
ALAT
TRANSPORTASI LAINNYA-049
LOGAM
MULIA (EMAS BATANGAN, EMAS PERHIASAN, PLATINA BATANGAN, PLATINA PERHIASAN,
LOGAM LAINNYA-051
BATU
MULIA (INTAN, BERLIAN, BATU MULIA
LAINNYA) -052
BARANG-BARANG
SENI DAN ANTIK (BARANG-BARANG SENI, BARANG-BARANG ANTIK)-053
KAPAL
PESIAR, PESAWAT TERBANG, HELIKOPTER, JETSKI, PERALATAN OLAHRAGA KHUSUS-054
PERALATAN
ELEKTRONIK, FURNITUR-055
HARTA
BERGERAK LAINNYA-059
TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT TINGGAL-061
TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT
USAHA-062
TANAH
ATAU LAHAN UNTUK USAHA (LAHAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN DARAT, DAN
SEJENISNYA)-063
HARTA
TIDAK BERGERAK LAINNYA-069
PATEN-071
ROYALTI-072
MEREK
DAGANG-073
HARTA
TIDAK BERWUJUD LAINNYA-079
Kalau
sudah lihat daftar ini biasanya akan bertanya sambil garuk-garuk kepala, “Ini
semua harus dilapor, Mbak?” Dan saya hanya bisa tersenyum sambil menjelaskan
bahwa sistem perpajakan di negara kita adalah Self Assessment,
artinya dikembalikan ke WP harta mana saja yang harus dilaporkan.
Untuk
pelaporan di SPT Tahunan, nilai yang dilaporkan adalah nilai perolehan atau
nilai beli. Nilai itu akan selalu tetap dilaporkan di SPT Tahunan dari tahun ke
tahun selama masih menjadi milik WP. Sedangkan dalam hal WP ingin mengikuti
program Amnesti Pajak (AP), maka yang digunakan dalam penghitungan Harta
Tambahan untuk harta yang tidak berbentuk kas adalah nilai wajar harta tersebut
pada Tahun Pajak 2015 menurut Wajib Pajak. Untuk selanjutnya, nilai tersebut
akan menjadi dasar untuk pelaporan harta di SPT Tahunan Tahun 2016.
Yang
sering menjadi pertanyaan bagi WP juga tentang asuransi. Apakah asuransi juga
perlu dilaporkan di kolom harta dalam SPT Tahunan? Jawabannya bisa iya, bisa
juga tidak. Asuransi dilaporkan sebagai harta apabila ada nilai investasi di
dalamnya, biasanya ditandai dengan adanya nilai unit link yang diinvestasikan
oleh penyedia jasa asuransi. Untuk asuransi murni tanpa nilai investasi di
dalamnya tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebab preminya akan hangus
bila tidak pernah diklaim. Hal ini beda bila asuransi mengandung nilai
investasi, sebab suatu saat akan ada dana yang masuk ke rekening WP. Hal ini
akan menjadi pertanyaan fiskus di kemudian hari apabila WP tidak melaporkan
asuransi bernilai investasi ini dalam SPT Tahunan.
Dengan
demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa harta yang sebaiknya dilaporkan dalam
SPT Tahunan adalah harta yang diperoleh WP dalam Tahun Pajak yang dilaporkan
(plus rincian harta di SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya dengan nilai
perolehan tetap) yang mengandung nilai ekonomis, artinya suatu saat dapat
berpotensi untuk menghasilkan tambahan kekayaan di masa yang akan datang.
Itulah kenapa sifatnya sangat bervariasi dan relatif antara satu WP dengan WP
lainnya. Misalnya lukisan, tidak semua WP menganggap lukisan yang dimiliki
bernilai ekonomis. Apabila ada WP tidak melaporkan lukisan di rumahnya kemudian
suatu saat ternyata ada yang membeli lukisan tersebut seharga Rp 1M, maka itu
langsung menjadi penghasilan bagi WP. Namun, apabila WP tersebut ternyata pernah
melaporkan lukisannya dengan nilai perolehan Rp 700juta, maka yang akan
dihitung sebagai penghasilan hanya sebesar selisihnya saja, yaitu Rp 300juta,
sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.
Setelah
menunjukkan daftar harta, saya juga akan memberikan daftar utang berikut kepada
WP:
HUTANG
BANK/LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (KPR, LEASING KENDARAAN BERMOTOR, DAN
SEJENISNYA)-101
KARTU
KREDIT-102
UTANG
AFILIASI (PINJAMAN DARI PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA PASAL 18 AYAT (4)
UU PPh)-103
UTANG
LAINNYA-104
Biasanya,
WP akan mengonfirmasi apakah utang harus dilaporkan semuanya. Untuk utang,
pelaporannya pada SPT Tahunan memang menyesuaikan dengan kondisi per akhir
Tahun Pajak yang dilaporkan. Sehingga tiap tahun bisa jadi nilai utang itu akan
semakin menyusut hingga lunas, atau bahkan bertambah bila WP menambah utangnya
di tahun berikutnya. Dalam hal WP mengikuti program AP, nilai utang yang
digunakan untuk membeli Harta Tambahan dapat digunakan sebagai pengurang dalam
menghitung Uang Tebusan AP lo, dengan beberapa syarat tertentu. Silakan
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar lebih jelas ya.
Demikian
pembahasan tentang harta dan utang pada SPT Tahunan. Semoga menambah
pengetahuan perpajakan pembaca, dan menambah mantap untuk mengikuti program AP. Terima kasih sudah mau mampir, share,
dan komen : )
Artikel relevan lainnya:
der ibu edma.
BalasHapusterima kasih atas informasi pajaknya. dari berbagai blog, penjelasan anda termasuk yang paling mudah dipahami
Alhamdulillah...trims Pak. Semoga bermanfaat.
HapusHalo. Apakah ada kisaran batasan nilai aman dalam pelaporan harta dari Ditjen Pajak? Mengingat kalau paranoid karena takut diteliti, bisa-bisa sendok garpu juga akan dilaporkan sebagai harta tidak bergerak lainnya. Atau kursi-kursi plastik sebagai harta furnitur. Bisa panjang kali itu daftar harta.
BalasHapusSejauh ini beluma ada aturan yang mengatur sedetil itu :)
Hapus