Kamis, 27 Oktober 2016

HARTA APA SAJA SIH YANG HARUS DILAPORKAN DI SPT TAHUNAN?

Setelah sebelumnya saya telah menjelaskan tentang kenapa kita harus melaporkan harta di SPT Tahunan, sekarang saya ingin menjelaskan tentang harta apa saja yang dilaporkan di SPT Tahunan.

Ini pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh Wajib Pajak (WP). Biasanya, jurus andalan saya adalah mengeluarkan Daftar Harta yang ada di Lampiran PER-07/PJ/2016 dan mempersilakan WP untuk memutuskan manakah harta yang akan dilaporkan, baik melalui mekanisme pelaporan normal (atau pembetulan bagi yang sudah pernah lapor) atau melalui Amnesti Pajak. 

Daftarnya adalah sebagai berikut:
NAMA HARTA-KODE HARTA
UANG TUNAI-011
TABUNGAN-012
GIRO-013
DEPOSITO-014
SETARA KAS LAINNYA-019
PIUTANG-021
PIUTANG AFILIASI-022
PERSEDIAAN USAHA-023
PIUTANG LAINNYA-029
SAHAM YANG DIBELI UNTUK DIJUAL KEMBALI-031
SAHAM-032
OBLIGASI PERUSAHAAN-033
OBLIGASI PEMERINTAH INDONESIA (OBLIGASI RITEL INDONESIA ATAU ORI, SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA)-034
SURAT UTANG LAINNYA-035
REKSADANA-036
INSTRUMEN DERIVATIF (RIGHT, WARRAN, KONTRAK BERJANGKA, OPSI)-037
PENYERTAAN MODAL DALAM PERUSAHAAN LAIN TIDAK ATAS SAHAM (CV, FIRMA)-038
INVESTASI LAINNYA-039
SEPEDA-041
SEPEDA MOTOR-042
MOBIL-043
ALAT TRANSPORTASI LAINNYA-049
LOGAM MULIA (EMAS BATANGAN, EMAS PERHIASAN, PLATINA BATANGAN, PLATINA PERHIASAN, LOGAM LAINNYA-051
BATU MULIA (INTAN, BERLIAN, BATU MULIA LAINNYA)                -052
BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK (BARANG-BARANG SENI, BARANG-BARANG ANTIK)-053
KAPAL PESIAR, PESAWAT TERBANG, HELIKOPTER, JETSKI, PERALATAN OLAHRAGA KHUSUS-054
PERALATAN ELEKTRONIK, FURNITUR-055
HARTA BERGERAK LAINNYA-059
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT TINGGAL-061
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT USAHA-062
TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA (LAHAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN DARAT, DAN SEJENISNYA)-063
HARTA TIDAK BERGERAK LAINNYA-069
PATEN-071
ROYALTI-072
MEREK DAGANG-073
HARTA TIDAK BERWUJUD LAINNYA-079

Kalau sudah lihat daftar ini biasanya akan bertanya sambil garuk-garuk kepala, “Ini semua harus dilapor, Mbak?” Dan saya hanya bisa tersenyum sambil menjelaskan bahwa sistem perpajakan di negara kita adalah Self Assessment, artinya dikembalikan ke WP harta mana saja yang harus dilaporkan.

Untuk pelaporan di SPT Tahunan, nilai yang dilaporkan adalah nilai perolehan atau nilai beli. Nilai itu akan selalu tetap dilaporkan di SPT Tahunan dari tahun ke tahun selama masih menjadi milik WP. Sedangkan dalam hal WP ingin mengikuti program Amnesti Pajak (AP), maka yang digunakan dalam penghitungan Harta Tambahan untuk harta yang tidak berbentuk kas adalah nilai wajar harta tersebut pada Tahun Pajak 2015 menurut Wajib Pajak. Untuk selanjutnya, nilai tersebut akan menjadi dasar untuk pelaporan harta di SPT Tahunan Tahun 2016.

Yang sering menjadi pertanyaan bagi WP juga tentang asuransi. Apakah asuransi juga perlu dilaporkan di kolom harta dalam SPT Tahunan? Jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Asuransi dilaporkan sebagai harta apabila ada nilai investasi di dalamnya, biasanya ditandai dengan adanya nilai unit link yang diinvestasikan oleh penyedia jasa asuransi. Untuk asuransi murni tanpa nilai investasi di dalamnya tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebab preminya akan hangus bila tidak pernah diklaim. Hal ini beda bila asuransi mengandung nilai investasi, sebab suatu saat akan ada dana yang masuk ke rekening WP. Hal ini akan menjadi pertanyaan fiskus di kemudian hari apabila WP tidak melaporkan asuransi bernilai investasi ini dalam SPT Tahunan.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa harta yang sebaiknya dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta yang diperoleh WP dalam Tahun Pajak yang dilaporkan (plus rincian harta di SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya dengan nilai perolehan tetap) yang mengandung nilai ekonomis, artinya suatu saat dapat berpotensi untuk menghasilkan tambahan kekayaan di masa yang akan datang. Itulah kenapa sifatnya sangat bervariasi dan relatif antara satu WP dengan WP lainnya. Misalnya lukisan, tidak semua WP menganggap lukisan yang dimiliki bernilai ekonomis. Apabila ada WP tidak melaporkan lukisan di rumahnya kemudian suatu saat ternyata ada yang membeli lukisan tersebut seharga Rp 1M, maka itu langsung menjadi penghasilan bagi WP. Namun, apabila WP tersebut ternyata pernah melaporkan lukisannya dengan nilai perolehan Rp 700juta, maka yang akan dihitung sebagai penghasilan hanya sebesar selisihnya saja, yaitu Rp 300juta, sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.

Setelah menunjukkan daftar harta, saya juga akan memberikan daftar utang berikut kepada WP:

HUTANG BANK/LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (KPR, LEASING KENDARAAN BERMOTOR, DAN SEJENISNYA)-101
KARTU KREDIT-102
UTANG AFILIASI (PINJAMAN DARI PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA PASAL 18 AYAT (4) UU PPh)-103
UTANG LAINNYA-104

Biasanya, WP akan mengonfirmasi apakah utang harus dilaporkan semuanya. Untuk utang, pelaporannya pada SPT Tahunan memang menyesuaikan dengan kondisi per akhir Tahun Pajak yang dilaporkan. Sehingga tiap tahun bisa jadi nilai utang itu akan semakin menyusut hingga lunas, atau bahkan bertambah bila WP menambah utangnya di tahun berikutnya. Dalam hal WP mengikuti program AP, nilai utang yang digunakan untuk membeli Harta Tambahan dapat digunakan sebagai pengurang dalam menghitung Uang Tebusan AP lo, dengan beberapa syarat tertentu. Silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar lebih jelas ya.

Demikian pembahasan tentang harta dan utang pada SPT Tahunan. Semoga menambah pengetahuan perpajakan pembaca, dan menambah mantap untuk mengikuti program AP. Terima kasih sudah mau mampir, share, dan komen : )

Artikel relevan lainnya:






4 komentar:

  1. der ibu edma.

    terima kasih atas informasi pajaknya. dari berbagai blog, penjelasan anda termasuk yang paling mudah dipahami

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah...trims Pak. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  2. Halo. Apakah ada kisaran batasan nilai aman dalam pelaporan harta dari Ditjen Pajak? Mengingat kalau paranoid karena takut diteliti, bisa-bisa sendok garpu juga akan dilaporkan sebagai harta tidak bergerak lainnya. Atau kursi-kursi plastik sebagai harta furnitur. Bisa panjang kali itu daftar harta.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sejauh ini beluma ada aturan yang mengatur sedetil itu :)

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^