Kamis, 27 Oktober 2016

HARTA APA SAJA SIH YANG HARUS DILAPORKAN DI SPT TAHUNAN?

Setelah sebelumnya saya telah menjelaskan tentang kenapa kita harus melaporkan harta di SPT Tahunan, sekarang saya ingin menjelaskan tentang harta apa saja yang dilaporkan di SPT Tahunan.

Ini pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh Wajib Pajak (WP). Biasanya, jurus andalan saya adalah mengeluarkan Daftar Harta yang ada di Lampiran PER-07/PJ/2016 dan mempersilakan WP untuk memutuskan manakah harta yang akan dilaporkan, baik melalui mekanisme pelaporan normal (atau pembetulan bagi yang sudah pernah lapor) atau melalui Amnesti Pajak. 

Daftarnya adalah sebagai berikut:
NAMA HARTA-KODE HARTA
UANG TUNAI-011
TABUNGAN-012
GIRO-013
DEPOSITO-014
SETARA KAS LAINNYA-019
PIUTANG-021
PIUTANG AFILIASI-022
PERSEDIAAN USAHA-023
PIUTANG LAINNYA-029
SAHAM YANG DIBELI UNTUK DIJUAL KEMBALI-031
SAHAM-032
OBLIGASI PERUSAHAAN-033
OBLIGASI PEMERINTAH INDONESIA (OBLIGASI RITEL INDONESIA ATAU ORI, SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA)-034
SURAT UTANG LAINNYA-035
REKSADANA-036
INSTRUMEN DERIVATIF (RIGHT, WARRAN, KONTRAK BERJANGKA, OPSI)-037
PENYERTAAN MODAL DALAM PERUSAHAAN LAIN TIDAK ATAS SAHAM (CV, FIRMA)-038
INVESTASI LAINNYA-039
SEPEDA-041
SEPEDA MOTOR-042
MOBIL-043
ALAT TRANSPORTASI LAINNYA-049
LOGAM MULIA (EMAS BATANGAN, EMAS PERHIASAN, PLATINA BATANGAN, PLATINA PERHIASAN, LOGAM LAINNYA-051
BATU MULIA (INTAN, BERLIAN, BATU MULIA LAINNYA)                -052
BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK (BARANG-BARANG SENI, BARANG-BARANG ANTIK)-053
KAPAL PESIAR, PESAWAT TERBANG, HELIKOPTER, JETSKI, PERALATAN OLAHRAGA KHUSUS-054
PERALATAN ELEKTRONIK, FURNITUR-055
HARTA BERGERAK LAINNYA-059
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT TINGGAL-061
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT USAHA-062
TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA (LAHAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN DARAT, DAN SEJENISNYA)-063
HARTA TIDAK BERGERAK LAINNYA-069
PATEN-071
ROYALTI-072
MEREK DAGANG-073
HARTA TIDAK BERWUJUD LAINNYA-079

Kalau sudah lihat daftar ini biasanya akan bertanya sambil garuk-garuk kepala, “Ini semua harus dilapor, Mbak?” Dan saya hanya bisa tersenyum sambil menjelaskan bahwa sistem perpajakan di negara kita adalah Self Assessment, artinya dikembalikan ke WP harta mana saja yang harus dilaporkan.

Untuk pelaporan di SPT Tahunan, nilai yang dilaporkan adalah nilai perolehan atau nilai beli. Nilai itu akan selalu tetap dilaporkan di SPT Tahunan dari tahun ke tahun selama masih menjadi milik WP. Sedangkan dalam hal WP ingin mengikuti program Amnesti Pajak (AP), maka yang digunakan dalam penghitungan Harta Tambahan untuk harta yang tidak berbentuk kas adalah nilai wajar harta tersebut pada Tahun Pajak 2015 menurut Wajib Pajak. Untuk selanjutnya, nilai tersebut akan menjadi dasar untuk pelaporan harta di SPT Tahunan Tahun 2016.

Yang sering menjadi pertanyaan bagi WP juga tentang asuransi. Apakah asuransi juga perlu dilaporkan di kolom harta dalam SPT Tahunan? Jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Asuransi dilaporkan sebagai harta apabila ada nilai investasi di dalamnya, biasanya ditandai dengan adanya nilai unit link yang diinvestasikan oleh penyedia jasa asuransi. Untuk asuransi murni tanpa nilai investasi di dalamnya tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebab preminya akan hangus bila tidak pernah diklaim. Hal ini beda bila asuransi mengandung nilai investasi, sebab suatu saat akan ada dana yang masuk ke rekening WP. Hal ini akan menjadi pertanyaan fiskus di kemudian hari apabila WP tidak melaporkan asuransi bernilai investasi ini dalam SPT Tahunan.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa harta yang sebaiknya dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta yang diperoleh WP dalam Tahun Pajak yang dilaporkan (plus rincian harta di SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya dengan nilai perolehan tetap) yang mengandung nilai ekonomis, artinya suatu saat dapat berpotensi untuk menghasilkan tambahan kekayaan di masa yang akan datang. Itulah kenapa sifatnya sangat bervariasi dan relatif antara satu WP dengan WP lainnya. Misalnya lukisan, tidak semua WP menganggap lukisan yang dimiliki bernilai ekonomis. Apabila ada WP tidak melaporkan lukisan di rumahnya kemudian suatu saat ternyata ada yang membeli lukisan tersebut seharga Rp 1M, maka itu langsung menjadi penghasilan bagi WP. Namun, apabila WP tersebut ternyata pernah melaporkan lukisannya dengan nilai perolehan Rp 700juta, maka yang akan dihitung sebagai penghasilan hanya sebesar selisihnya saja, yaitu Rp 300juta, sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.

Setelah menunjukkan daftar harta, saya juga akan memberikan daftar utang berikut kepada WP:

HUTANG BANK/LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (KPR, LEASING KENDARAAN BERMOTOR, DAN SEJENISNYA)-101
KARTU KREDIT-102
UTANG AFILIASI (PINJAMAN DARI PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA PASAL 18 AYAT (4) UU PPh)-103
UTANG LAINNYA-104

Biasanya, WP akan mengonfirmasi apakah utang harus dilaporkan semuanya. Untuk utang, pelaporannya pada SPT Tahunan memang menyesuaikan dengan kondisi per akhir Tahun Pajak yang dilaporkan. Sehingga tiap tahun bisa jadi nilai utang itu akan semakin menyusut hingga lunas, atau bahkan bertambah bila WP menambah utangnya di tahun berikutnya. Dalam hal WP mengikuti program AP, nilai utang yang digunakan untuk membeli Harta Tambahan dapat digunakan sebagai pengurang dalam menghitung Uang Tebusan AP lo, dengan beberapa syarat tertentu. Silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar lebih jelas ya.

Demikian pembahasan tentang harta dan utang pada SPT Tahunan. Semoga menambah pengetahuan perpajakan pembaca, dan menambah mantap untuk mengikuti program AP. Terima kasih sudah mau mampir, share, dan komen : )

Artikel relevan lainnya:






Kamis, 20 Oktober 2016

#FFKamis - Hadiah dari Calon Mantu



Mbak Laras bolak-balik mengintip dari jendela.

“Jadi gak Ras?” Bapak sudah capek mondar-mandir rupanya.

“Jadi Pak.”

Tapi matanya yang berkaca-kaca seperti meragu. 

Aku berbisik pada Ibu, “Ibu yakin Bapak akan menerima lamaran Mas Bimo?”

“Sssh!” Ibu mencubit pahaku.

Sial!

“Assalamualaikum!” 

Ah, rupanya yang ditunggu sudah tiba. Senyum Mbak Laras mengembang, tak kalah dengan Ibu.

“Maaf Pak, saya datang terlambat. Saya sempatkan mampir dulu ke Kaliurang. Saya dengar kalau Bapak suka sekali jadah tempe Mbah Carik. Kata Laras itu tempat Bapak pertama kali jatuh cinta ya.”

Seketika Bapak tertegun, teringat mendiang istrinya, Ibu dari Mbak Laras. 

Diam-diam ibuku menyeka sudut matanya. 

Jumlah kata : 100 kata.

Jumat, 14 Oktober 2016

KENAPA SIH HARUS LAPOR HARTA DI SPT TAHUNAN?

Artikel ini saya tulis sebab banyak sekali pertanyaan terkait harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan akibat Amnesti Pajak (AP) yang kini memasuki Periode Kedua (Oktober-Desember 2016). Siapa tahu setelah membaca artikel ini bisa lebih tercerahkan dan kemudian memutuskan untuk ikut AP (namanya juga usaha, hehe).

Pertanyaan yang paling sering saya dengar dari Wajib Pajak (WP) adalah: Kenapa sih harus melaporkan harta di SPT Tahunan? Malah pernah sekali saya dengar ada ibu-ibu yang bisik-bisik di depan saya waktu sedang tugas luar, “Ih, orang pajak kepo aja, mau tahu urusan orang aja deh!” Saya hanya mesam-mesem sambil berusaha menutupi map kantor yang sedang saya bawa, takut ketahuan sama beliau kalau saya petugas pajak, hihihi.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini sebenarnya sudah ada dari zaman dahulu kala, jauh sebelum program AP ini diluncurkan. SPT Tahunan adalah sarana bukan hanya untuk melaporkan semua penghasilan WP, tetapi juga untuk melaporkan harta dan utang yang dimiliki oleh WP per 31 Desember Tahun Pajak yang dilaporkan.

Pelaporan harta dan utang ini sebenarnya ada tujuan tersendiri, yaitu sebagai bahan analisis fiskus terhadap tingkat kewajaran antara penghasilan yang diterima oleh WP dengan akumulasi harta dan saldo utang baik selama Tahun Pajak yang dilaporkan maupun dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, WP melaporkan penghasilan per tahun Rp100 juta, tetapi melaporkan harta di tahun yang sama dengan Nilai Perolehan Rp1 milyar. Hal ini tentu saja akan menjadi pertanyaan bagi fiskus. Artinya, dalam kasus ini bisa jadi WP mendapat warisan atau hibah yang belum dilaporkan, atau mendapat penghasilan lainnya yang belum dilaporkan, atau bisa jadi belum melaporkan tabungan dari tahun-tahun sebelumnya. Apabila harta tersebut didapat dengan cara kredit, maka bisa jadi WP tersebut belum melaporkan utang atas pembelian harta tersebut.

Dalam hal, ini perlu diingat bahwa nilai yang dilaporkan adalah Nilai Perolehan, yaitu nilai pembelian atau nilai penyerahan, sehingga tidak menyebabkan bias dalam analisis fiskus. Selanjutnya, atas hasil analisis ini fiskus berhak melakukan klarifikasi data, himbauan, bahkan pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang cukup untuk diperiksa. Apabila dari hasil klarifikasi data tersebut diketahui memang ada penghasilan yang belum dilaporkan, maka pajak yang seharusnya terutang di tahun itu harus dihitung ulang dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini kalau WP tidak memilih AP, lo. Dalam hal WP memilih melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, maka peluang untuk dilakukan klarifikasi data, himbauan, dan sebagainya tersebut akan terbuka. Dalam hal inilah program AP memberikan fasilitas dan solusi termudah bagi Wajib Pajak untuk membereskan urusan perpajakannya di masa lalu akibat kelalaiannya dalam melaporkan harta dan utang di SPT Tahunan, baik sengaja maupun tidak disengaja.

Misalnya harta itu merupakan hasil hibah bagaimana? Perlu diketahui, menurut UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan hibah yang dikecualikan dari Objek Pajak salah satunya adalah hibah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Artinya, atas harta hibah yang diterima dari orang tua kandung atau anak kandung tidak dihitung sebagai penghasilan yang bisa dijadikan Obejk Pajak. Ini murni hibah ya, artinya atas pengalihan harta tersebut tidak ada hubungan pekerjaan antara orang tua dan anak kandung ini. Dalam beberapa kasus yang saya temui di lapangan, ada sebagian WP yang menerima hibah selain dari orang tua atau anak kandung, dan tidak melaporkan atau bahkan salah melaporkan hal tersebut sebagai hibah yang dikecualikan dari Objek Pajak, sehingga menyebabkan terjadi salah perhitungan pajak yang terhutang. Dalam hal inilah, WP bisa memilih apakah akan mengikuti program AP yang sebenarnya jelas lebih mudah atau melakukan pembetulan dan tetap membayar kekurangan bayar di masa lalu.

Misalnya harta tersebut adalah warisan bagaimana? Seharusnya, pada saat menerima warisan, WP melaporkan harta tersebut di SPT Tahunan bukan hanya di kolom harta, tetapi juga di kolom penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Atas harta warisan tersebut juga perlu dilakukan penelitian ulang apakah aspek perpajakan atas warisan tersebut sudah dilakukan atau belum. Misalnya, WP menerima warisan berupa sebidang tanah. Atas pengalihan hak atas tanah tersebut, WP dapat menerima fasilitas pembebasan PPh Final sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Contohnya, apakah tanah tersebut sudah dilaporkan oleh pewaris di SPT Tahunannya atau belum. Atau misalnya dalam hal terjadi pembagian hak bersama atas harta warisan, apabila sebagian hak tersebut dialihkan dari satu ahli waris ke sesama ahli waris lainnya, dalam hal pihak yang menerima tersebut bukan anak kandung atau orang tua kandung pewaris maka tetap terutang PPh Final. Belum lagi apabila tanah tersebut disewakan, maka tentu saja ada PPh Final atas penghasilan sewanya yang harus dibayarkan.

Atas harta yang belum dilaporkan ini juga ada satu aspek yang tidak semua WP melaporkan, yaitu keuntungan dari penjualan/pengalihan harta. Misalnya dulu saya beli tas merk HERPES seharga Rp 20 juta, lalu karena tas itu edisi terbatas maka saya berhasil menjual tas itu dengan harga Rp 50 juta. Maka atas selisih harga jual dengan harga beli tersebut harus saya laporkan di kolom penghasilan neto dalam negeri lainnya dalam SPT Tahunan sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta. Penghasilan ini tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final seperti pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang memiliki sertifikat hak milik. Apabila belum bersertifikat hak milik, maka hasil selisih keuntungan penjualan atas tanah dan atau bangunan tersebut bukan terutang PPh Final melainkan dilaporkan sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta di SPT Tahunan.

Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan ada peluang kesalahan menghitung pajak yang seharusnya dibayar, dan di sinilah program AP dapat menjadi solusi bagi WP yang tidak mau repot menelusuri histori pajaknya di masa lalu.

Kemudian muncul pertanyaan berikutnya: 'Kan atas harta tersebut kami sudah bayar pajaknya, buat apa sih dipertanyakan lagi? Nah, pajak yang dibayar atas tanah dan atau bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor itu termasuk dalam jenis Pajak Daerah, sama seperti pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya. Jadi sebenarnya kewajiban membayar Pajak Daerah terkait penggunaan Objek Pajak tersebut tentu saja berbeda dengan kewajiban melaporkan harta di SPT Tahunan.

Pajak Daerah ini nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut. Semakin besar penerimaan daerah tersebut, maka daerah tersebut akan semakin berkembang, demikian pula sebaliknya. Hal ini tentu saja berbeda dengan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Manfaatnya tentu lebih besar, sebab digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan hingga ke pelosok daerah, dan sebagainya. Hal yang sangat memerlukan partisipasi dari kita semua.

Yah, itu kan kalau tidak dikorupsi, Mbak. Wah, kalau soal itu saya no comment deh. Kalau semua orang berpikir seperti itu dan tidak mau bayar pajak, alangkah kasihan sekali rakyat kita yang berada di bawah garis kemiskinan. Salah satu fungsi dari pajak 'kan redistribusi pendapatan, yaitu penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Semoga saja setelah membaca artikel saya yang panjang ini, para pembaca yang budiman memutuskan ikut program AP. Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Apabila pembaca memutuskan untuk tidak memanfaatkan program AP, silakan melakukan pembetulan. Kalau belum tahu caranya silakan membaca artikel saya sebelumnya. Kalau mau bayar kekurangan pajak yang harus dibayar silakan membaca artikel saya tentang cara membuat Kode Billing.


Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)

Next: Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan