Kamis, 16 Juni 2016

Elektronik Billing System; Cara Mudah Bayar Pajak



Akhir-akhir ini, semakin banyak saja Wajib Pajak yang datang konsultasi ke saya soal sistem pembayaran pajak secara elektronik. Bahasa kerennya e-Billing. Wajar dong, sebab mulai awal Juni ini memang semua tempat pembayaran pajak, baik bank maupun kantor pos, sudah tidak menerima lagi pembayaran manual dengan lembar SSP (Surat Setoran Pajak). Beberapa bank malah sudah mulai menjalankan program ini dari Januari 2016.

Nah, agar lebih jelas soal sistem pembayaran ini bolehlah saya tulis di sini ya, tentang sistem e-Billing DJP ini :)

Sebenarnya, perbedaan mendasar antara sistem pembayaran manual zaman dahulu kala dengan sistem pembayaran elektronik ini ada pada perubahan penggunaan lembar SSP ke pembuatan kode Billing DJP. Kalau sebelumnya, Wajib Pajak datang ke bank atau kantor pos (bukan kantor pajak lo, ya. Gak ada ceritanya bayar pajak di kantor pajak) dengan membawa lembar SSP sebagai sarana pembayaran, untuk selanjutnya diinput oleh petugas bank atau kantor pos, hingga Wajib Pajak membayar dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Sistem ini ada kelemahannya, yaitu: 
- Wajib Pajak harus mengantri di tempat pembayaran karena waktu layanan pembayaran pajak biasanya dibatasi. 
- Ada kemungkinan salah entry data oleh petugas bank atau kantor pos, sehingga Wajib Pajak akhirnya harus repot mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).
- Tidak bisa setiap saat bayar pajak, ya itu, karena tergantung pada jam buka layanan tempat pembayaran.
- Silakan isi sendiri ya, yang sudah punya pengalaman :)

Dengan adanya e-Billing system, DJP ingin memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak secara real time, dengan data yang akurat, anytime, anywhere....

Langkah-langkahnya mudah kok: 
1. Buat kode Billing 
2. Bayar pajaknya, yang ini bisa melalui bank, kantor pos, atm, internet banking, dll.

Yang ingin saya jelaskan di sini adalah yang poin pertama, yaitu cara membuat kode Billing. Ada dua cara membuat kode Billing, yaitu melalu internet dan layanan SMS ID Billing melalui operator Telkomsel. Untuk yang kedua akan saya terangkan lain kali ya. Kali ini kita fokus belajar cara membuat kode Billing via internet :)

Cekidot....

1. Daftar melalui laman sse.pajak.go.id
Tampilannya seperti ini:
 
Silakan klik "Daftar baru" dan ikuti langkah-langkahnya ya
Cukup mudah kok, tinggal registrasi seperti mendaftarkan akun email, kemudian isi Surat Setoran Elektronik (SSE) seperti tampilan di bawah ini:

Contoh pengisian SSE
Contoh ID Billing
Sayangnya, sejak Februari 2016 laman ini sempat ditutup sebab diarahkan ke website djponline.pajak.go.id, kemudian sempat dibuka lagi, dan akhir-akhir ini semakin sering lambat koneksinya, jadi Wajib Pajak (WP) langsung saya sarankan untuk ke situs djponline.pajak.go.id (ini berdasarkan curhatan WP lo ya, selain curhat soal asmara, karir, dan rejeki :) ).

2. Daftar melalui laman djponline.pajak.go.id
Tampilannya seperti ini:

Cara daftar baru
Silakan diisi secara lengkap, lalu klik "Simpan"
Setelah klik tanda "Simpan" maka sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi akun DJP Online. Silakan klik link berwarna biru maka secara otomatis akan terhubung dengan laman djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya silakan login dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penuh tanpa titik dan tanda garis, dan masukkan password yang telah dibuat sendiri pada saat daftar sebelumnya. Biasanya, Wajib Pajak salah memasukkan password ini sebab mengira bahwa yang perlu dimasukkan adalah kode EFIN.

Sebentar...EFIN itu...kira-kira makhluk apa ya?

Tenang, itu bukan makhluk astral kok. EFIN itu sepuluh digit angka yang diberikan oleh DJP bagi WP sebagai sarana mendaftar akun DJP online. Nanti akan saya jelaskan cara mengajukan permohonan EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) biar jelas-las-las. Sementara menunggu, kita teruskan ya melihat tampilan dalamnya akun DJP online ini.

Klik yang e-Billing System ya!
Nah, ketahuan kan, kalau memang website ini dibuat sebagai sarana efiling juga bagi WP Orang Pribadi. Apa lagi tuh efiling? Efiling itu sistem pelaporan pajak secara elektronik, Gan. Jadi WP gak perlu lagi susah ngantri di KPP buat lapor pajak. Insya Allah ke depannya pelaporan elektronik akan dibuka juga buat WP Badan. Kita doakan terus ya, agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya selalu sehat dan istiqomah agar DJP bisa jadi institusi yang revolusioner dan makin memudahkan WP. Amin Ya Rabb....

Setelah klik icon e-Billing System, akan muncul tampilan berikut ini, lalu klik kotak bertuliskan “isi SSE”. Lalu isilah kotak-kotak form SSE ini hingga lengkap, silakan cek berulang-ulang sampai yakin, kalau perlu dibacakan basmalah dan istighfar berkali-kali (biar gak khilaf gitu :) ).

Klik "Isi SSE"
  
Ikuti langkah-langkahnya sampai selesai dibuat kode Billing dan cetak

Nah, bagi WP yang ingin mengisi form untuk penyetoran atas NPWP Lain atau non-NPWP  sehubungan dengan jenis pajak yang memiliki sifat pemotongan atau pemungutan, misalnya terkait pemotongan PPh Final, pemotongan melalui Bendaharawan, atau pemungutan PPN, bisa menggunakan layanan ini. Selain itu, untuk non-NPWP dapat diisi dengan NPWP 00.000.000.0-(Kode KPP).000. Inilah salah satu perbedaan fitur mendasar pengisian SSE di laman ini dengan laman sebelumnya yang di sse.pajak.go.id.

Setelah dapat kode Billing, silakan membayar pajak melalui sarana yang sudah saya sebutkan sebelumnya, ya. Kalau saran saya sih, silakan bayar sebelum 7x24 jam, sebab kode ini akan hangus bila melebihi jangka waktu tersebut. Kalau lupa dan terlanjur hangus bagaimana? Ya bikin lagi dong. Kalau lupa dan hangus lagi bagaimana? Ya bikin lagi, tapi kayaknya perlu ke ustadz juga tuh, biar diruqyah :)

Sekarang kita kembali ke permohonan EFIN ya Gaes (Lo, tadi Gan, sekarang Gaes, yang bener yang mana sih?)

Syarat mengajukan permohonan EFIN cukup mengisi formulir permohonan EFIN yang ada di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP tempat terdaftar. Selain itu WP harus melampirkan berkas sebagai berikut:

1.    WP OP: Fotokopi NPWP dan KTP
2.   WP Badan: Fotokopi NPWP Badan (ada KPP yang mensyaratkan SKT juga), fotokopi NPWP dan KTP pengurus, fotokopi akte pendirian perusahaan, serta Surat Kuasa apabila dikuasakan penanda tangan formulirnya.

Pengurusannya tidak memakan waktu lama, kok. Penampakannya seperti ini:

Inilah penampakan EFIN yang gak tampak EFIN-nyah hehehe
Untuk WP yang berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), sebenarnya DJP telah men-generate nomor EFIN, WP PKP hanya perlu menghubungi petugas AR (Account Representative) masing-masing.

Nah, cukup jelas ya uraian dari saya. Semoga bermanfaat. Tips dari saya mungkin agar WP menyediakan koneksi internet yang benar-benar bagus, karena kalau server sedang penuh akan agak sulit mengakses laman ini. Sepertinya memerlukan banyak dzikir juga ya, agar lancar prosesnya dari mulai membuat kode Billing sampai bayarnya. Lebih bagus lagi kalau bayar pajak via internet banking, jadi bisa dilakukan sambil ngupi-ngupi syantiek atau nongki-nongki gehol di kafe. Seru kan?

Terima kasih sudah mampir, share, dan komen :)

Selanjutnya silakan baca tentang cara bikin kode Billing pakai hp ya!

Baca ini juga ya :) 

Sumber
 

Kamis, 02 Juni 2016

#FFKamis - Tamu Malam Hari



 
Sumber
  
Hampir lewat tengah malam ketika suara ketukan di pintu mengganggu tidurku.


“Ya, Pak, ada yang bisa dibantu?”


Seorang pria paruh baya berjaket dan berhelm dengan warna yang sama tersenyum. Pengendara ojek online, pikirku. 


“Maaf, Mbak, mengganggu malam-malam. Saya dapat order ini dari pelanggan. Katanya saya harus menyampaikan kembali jawabannya....”


Disodorkannya sebuah amplop berwarna pink. Keningku berkerut. Baru kali ini kutahu kalau ternyata aplikasi ojek online bisa untuk berkirim pesan. Kenapa gak lewat handphone aja sih?


Selamat ulang tahun, Cinta.

Will you marry me?


Rangga.


“Gimana, Mbak?”


“Bilang ya, sama Rangga itu, saya sudah nikah sama Trian, seminggu yang lalu. Titik!”


Jumlah kata: 100 kata.

Kamis, 19 Mei 2016

Prompt #116 - Perempuan di Suatu Malam



Sumber


Aku takut ketika malam datang
Dan mimpi-mimpiku direnggut bayang-bayang kelam
Esok terasa gelap dan sesak
Rasa jiwa mati tak tertahankan
Aku batuk pun nyawa serasa lepas
Aku bersin pun sirna itu napas
Aku jatuh pun bumi bersekongkol menyandera jasadku
Sementara itu arwahku terpasung dan masih saja tak bisa bebas
Berusaha menjalani hari yang sama
seperti mayat hidup tak bernyawa
Aku takut
Tanpa bisa berbuat apa-apa


Bait-bait puisi yang baru dibacanya di toko buku tadi masih terngiang-ngiang di benak Ruby. Matanya berkaca-kaca. Rinai hujan yang turun mengaburkan pandangannya, sebagaimana titik air yang jatuh dari sudut matanya. Ruby mengumpat dalam hati, mengutuk si penulis puisi berkali-kali, kenapa hatinya jadi membiru begini.

Sebuah sms tiba-tiba masuk.

Bu, susu Adek dan popoknya sudah mau habis.

Iya, ini baru mau pulang, Mbak. Sudah beli barusan, balasnya.

Bu, tadi ada orang yang menagih utang datang lagi. Serem....

Ruby menghela napas. Tak sanggup membaca lanjutan pesan dari ART-nya.

Ruby mempercepat langkahnya ketika bunyi sirene penutup palang kereta semakin menggema.

Di kepalanya mulai terbayang wajah teduh suaminya yang sedang dikarantina di Rumah Sakit Jiwa, dan vonis dokter yang menyatakan bahwa setelah masa karantina selesai dialah yang harus mengawasi pengobatannya.

Ruby menghela napas, siap-siap melompat ketika mendengar bunyi klakson KRL itu makin mendekat.

"Astaghfirullah! Awas, Bu!" Sebuah tangan kekar menahan laju tubuhnya. Dia merasa mendengar suara dari langit. Dia merasa itu tangan dari surga.

Allah! Lamat-lamat dia ingat telah lama melupakan nama itu.

Brakk! 

Ruby terjengkang. Barang belanjaannya berserakan. 

Ah, hampir saja dia lupa membawa pulang susu untuk anaknya.

Jumlah kata: 250 kata.

Rabu, 18 Mei 2016

JANGAN TANYAKAN CINTA HARI INI

Sketch by Me


Jangan tanyakan cinta hari ini

Tanyakanlah nanti

Di saat tanganku mulai gemetar saat membelai

pipimu yang keriput

Atau di saat kupapah lenganmu yang kelelelahan

Ditopang tongkat yang tak lagi mampu

menahan tumpuan badan

Atau ketika senja tiba

dan yang bisa kita lakukan hanyalah

menatapnya dari balik jendela

Sebab kaki renta kita sudah tak mampu lagi melangkah

Atau ketika hanya berkas wajahmu

yang mampu tertangkap di sayup mataku

sesaat sebelum kumeregang nyawa


Maka hari ini jangan tanyakan cinta

Sebab tak banyak waktu yang tersisa


untuk kita jalani berdua

Dengan atau tanpa tanda tanya


Jakarta, 15 05 2016