Kamis, 17 Januari 2019

Menyigi Inovasi DJP Dalam PER-25/PJ/2018

Sumber
Mulai tahun depan (Januari 2019), Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang sering mengajukan permohonan legalisasi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bisa bernapas lega, sebab tak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar untuk melegalisasinya. Menjelang akhir November 2018 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penyederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan P3B. Secara filosofis, aturan baru ini tidak banyak berubah dari aturan sebelumnya, yaitu PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, secara administratif, ada beberapa inovasi yang patut diapresiasi.

Penyederhanaan Formulir

Pada PER-10/PJ/2017, diatur tentang penggunaan Form DGT-1 yang terdiri dari 3 lembar formulir bagi WPLN Orang Pribadi atau Badan non-perbankan/dana pensiun dan Form DGT-2 yang terdiri dari 2 lembar formulir bagi Badan perbankan/dana pensiun. Ke depannya, WPLN hanya perlu mengisi satu jenis Form DGT saja. Dengan penyederhanaan ini, akan mengurangi kesalahan dalam pemilihan jenis formulir dan tentu akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Penyederhanaan Proses

Pada aturan sebelumnya, penyampaian formulir SKD WPLN (Form DGT-1 atau Form DGT-2) dilakukan setiap kali bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut PPh Pasal 26 (WPDN). Sebelumnya, WPDN yang telah menerima SKD WPLN tersebut harus menyampaikan salinan SKD WPLN yang telah dilegalisasi sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 26 per bulannya. Ke depannya, WPLN hanya perlu memberikan SKD WPLN (Form DGT) ke WPDN yang bertransaksi pertama kali dengan WPLN tersebut. Satu formulir ini cukup memenuhi kebutuhan WPLN yang akan bertransaksi dengan lebih dari satu WPDN.

Serba Elektronik

Sebelumnya, salinan SKD WPLN yang telah dilegalisasi ke KPP tempat WPDN terdaftar, harus disampaikan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam hal WPDN menggunakan sistem pelaporan elektronik, WPDN juga masih perlu ke KPP untuk melapor. Pasalnya, menu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 via situs DJP Online belum dibuka kecuali bagi WPDN yang sudah wajib menggunakan e-Bupot PPh Pasal 23/26.

Sebagai alternatif, WPDN diarahkan untuk melapor via efiling di laman ASP (Application Service Provider). Namun, tak semua wajib pajak mempunyai tenaga SDM yang memahami sistem pelaporan melalui ASP. Menurut pengalaman penulis pula, beberapa wajib pajak mengaku lebih nyaman menerima bukti penerimaan surat langsung dari KPP daripada bukti elektronik. Akibatnya, masih ditemui beberapa WP yang melapor PPh Pasal 23/26 di loket KPP.

Mulai tahun depan, WPDN yang pertama kali menerima Form DGT dari WPLN harus memasukkan informasi yang ada di dalam SKD WPLN itu ke laman yang disediakan DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP (melalui ASP). Setelah menginput informasi tersebut, WPDN memberikan tanda terima kepada WPLN sebagai bukti bahwa SKD WPLN telah disampaikan dan WPDN mulai dapat menggunakan tarif sesuai P3B.

Atas transaksi di masa berikutnya, WPDN tidak perlu lagi menyampaikan salinan SKD WPLN tersebut sepanjang masa periode SKD masih berlaku. Praktis bukan? Apabila WPLN hendak bertransaksi dengan WPDN lain, maka WPLN cukup menyampaikan salinan tanda terima bukti penyampaian SKD ke WPDN lain untuk dilakukan pengecekan di laman yang memuat informasi SKD tersebut.

Menjamin Kepastian Hukum

Dalam hal WPLN telah dipotong/dipungut dengan tarif sebelum memasukkan SKD, atau terjadi kesalahan dalam pemotongan/pemungutan sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak, WPLN dapat mengajukan permohonan pengembalian tersebut ke KPP melalui mekanisme pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Aturan ini lebih memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang membuka peluang pengembalian pajak melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) yang lebih rumit.

Periode masa berlaku SKD WPLN juga diatur dapat digunakan lintas tahun pajak dengan maksimal periode dua belas bulan sejak diterbitkan. Hal ini selain memberikan kepastian hukum bagi WPLN, juga memberikan kemudahan terutama bagi WPLN yang baru bertransaksi menjelang pergantian tahun. WPLN hanya perlu mengajukan permohonan penandaasahan ke otoritas pajak di negaranya sekali untuk tiap periode dua belas bulan, alih-alih mengajukan untuk tiap tahun pajak.

Tantangan dan Optimisme DJP

Dengan mekanisme elektronik, apalagi bila pelaporan via e-Bupot PPh Pasal 23/26 sesuai PER-04/PJ/2017 telah diimplementasikan seluruhnya di Indonesia pada 2020, maka DJP akan mempunyai basis data yang lengkap dan valid untuk pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi perpajakan.

Tantangan terbesar yang harus ditaklukkan otoritas pajak terkait PER-25/PJ/2018 ini adalah mengidentifikasi sejauh mana tidak terjadi penyalahgunaan P3B dalam transaksi yang dilaporkan WPDN dan apakah WPLN penerima penghasilan adalah Beneficial Owner (BO) yang berhak menikmati tarif P3B. Dalam hal ini, DJP harus memastikan SDM-nya mempunyai kompetensi yang mumpuni dalam mengidentifikasi upaya baik tax planning, tax avoidance, bahkan tax evasion yang terselubung dalam transaksi dengan WPLN.

Sebagaimana diketahui penulis, saat ini jumlah transaksi WPDN dengan WPLN makin meningkat dari tahun ke tahun, dan tidak hanya terjadi di KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar atau Kanwil DJP Jakarta Khusus saja. Untuk itu, sosialisasi internal dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJP perlu diperbanyak dan dievaluasi.

Tantangan berikutnya adalah mengidentifikasi WPLN mana yang telah melewati time test untuk selanjutnya diberikan NPWP atau ditetapkan sebagai BUT sehingga dapat dipajaki di Indonesia. Hal ini memang kendala tersendiri sebab dengan Form DGT yang tak memuat jangka waktu lama transaksi, otoritas pajak harus mempunyai perangkat lain untuk mengidentifikasi time test sesuai informasi dalam kontrak/perjanjian transaksi.

Tantangan lainnya adalah terkait transaksi perdagangan atau pemakaian jasa luar negeri yang terjadi secara elektronik. Masih banyak wajib pajak yang belum memahami konsep pemotongan/pemungutan PPh Pasal 26 maupun mekanismenya. Maka, DJP juga perlu menggiatkan sosialisasi dan edukasi ke wajib pajak terutama terkait transaksi elektronik dengan WPLN.

Di tengah berbagai tantangan tersebut dan maraknya isu stagnansi reformasi, DJP memastikan reformasi perpajakan terus berjalan. Terbitnya peraturan ini merupakan salah satu bukti komitmen DJP dalam membenahi proses bisnisnya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Selain pilar proses bisnis, aturan ini juga memperkokoh pilar sistem informasi dan basis data.

Penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) antara Indonesia dengan negara mitra diharapkan mampu memberikan tambahan optimisme, terutama terkait pengungkapan status Beneficial Owner dan mencegah penyalahgunaan tarif P3B. Pada ujungnya, penegakan hukum bagi WP yang tidak patuh dan keadilan bagi WP yang patuh akan tercipta demi mendukung institusi DJP di masa depan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. 

*Artikel ini telah ditayangkan di www.pajak.go.id pada tanggal 14 Desember 2018.

2 komentar:

  1. Selamat malam,

    Saya ingin bertanya....

    Misalkan ada WPDN (PT. A) memasang iklan di google. Jika pihak google yang berlokasi di Singapura telah memenuhi syarat administrasi sesuai PER-25/PJ/2018 yaitu telah mengisi DGT, melampirkan COR dan memberikan kepada WPDN untuk selanjutnya dilaporkan ke laman DJP, apakah nanti tagihan atas jasa iklan tersebut menjadi tidak terutang PPh Pasal 26 alias NIHIL?


    Salam, Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat malam,
      Seharusnya setelah dicek sesuai article di P3B antara Indonesia dan Singapura dan semua syarat telah terpenuhi maka benar demikian. Jangan lupa tetap menerbitkan bukti potongnya dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26.

      Semoga bermanfaat. Salam.

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^