Selasa, 25 April 2017

MENGATASI CSV TIDAK DAPAT DIBUKA PADA VIEWER E-SPT PPH BADAN


Ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika file CSV dari Wajib Pajak tidak dapat dibuka menggunakan viewer e-SPT PPh Badan:

Ada 2 penyebab file CSV tidak dapat dibuka:

a. File CSV dibentuk dari aplikasi e-SPT pph Badan versi 1.0 (jenis aplikasi e-SPT 1771 2009).

Ciri dari file CSV ini adalah 2 digit terakhir dari nama CSV ini adalah -10 dan bukan -11.

Secara normal, file CSV merupakan gabungan dari beberapa kode. Lima digit terakhir dari nama file menunjukkan jenis e-SPT dan dari aplikasi PPh Badan tahun berapa, yaitu:

XXXXXXXXXXXX000011220XXXF1132140110 dibentuk dari e-SPT 1771 2009 Rupiah

XXXXXXXXXXXX000011220XXXF1132140111 dibentuk dari e-SPT 1771 2010 Rupiah

XXXXXXXXXXXX000011220XXXF1132150110 dibentuk dari e-SPT 1771 2009 Dollar

XXXXXXXXXXXX000011220XXXF1132150111 dibentuk dari e-SPT 1771 2010 Dollar

Nah, apabila 2 digit terakhir dari nama CSV ini adalah -10 dan bukan -11, maka yang dapat dilakukan adalah:

- Minta file database dari Wajib Pajak;

- Konfigurasi database tersebut agar dapat dibuka melalui aplikasi e-SPT 1771 2010 versi 1.2 yang ada di komputer kita (yang ini tidak saya jelaskan di situs ini ya, sebab sudah banyak yang membahas caranya). Apabila aplikasi yang ada di komputer kita masih aplikasi versi 1.0 maka aplikasi kita harus di-update dulu;

- Create file CSV dari aplikasi kita. Apabila berhasil terbentuk file CSV dengan 2 digit terakhir -11, maka insya Allah file CSV akan bisa dibuka.


b. File CSV dapat dibuka sebagian, sebagian besar tidak dapat dibuka.

Kemungkinan besar terjadi karena Wajib Pajak melakukan copy-paste ketika menginput data e-SPT PPh Badan.

Biasanya salah pengisian data ini ada di Lampiran IV bagi Wajib Pajak yang mengisi kolom PPh Final PP 46 atau Lampiran V ketika mengisi Daftar Pemegang Saham dan Daftar Pengurus.

Kesalahan menginput data terjadi karena Wajib Pajak melakukan copy data berikut spasi setelah karakter data tersebut, sehingga menyebabkan error pada file CSV yang dibentuk.

Cara mengidentifikasinya:

- Buka viewer e-SPT Badan, kemudian cari file CSV yang tidak bisa dibuka. Biarkan saja meskipun tidak bisa dibuka, sebab kita akan lakukan view decrypt file CSVnya dengan cara:

1. Buka C -> Users -> Nama User -> AppData -> Local -> Virtual Store -> Program File atau Program File (x86) -> DJP -> Viewer eSPT Badan 2010 -> Temp -> XXXXXXXXXXXX000011220XXXF1132140111Decrypt.csv -> klik kanan file ini -> Open with Notepad. Maka akan terlihat file di Notepad dengan tulisan seperti ini:

<--;123; PROFIL;........

<--;123;........

<--;123;........

<--;123;........

Silakan cari baris data yang anomali alias tidak rapi, tidak seperti di atas, kemungkinan baris data inilah yang mengandung kelebihan spasi penyebab error.

Misalnya seperti ini:
<--;123;.......
<--;123;.......
;XX;.............
<--;123;.......
Baris ketiga contoh di atas tidak rapi, kemungkinan data inilah penyebab error-nya

2. Setelah teridentifikasi penyebabnya, silakan login ke dalam aplikasi e-SPT PPh Badan kita (yang telah ditambahkan database dari Wajib Pajak), untuk dilakukan pengeditan secara manual pada data yang telah diinput. Cara mengeditnya cukup mudah yaitu kita hapus saja spasi setelah karakter terakhir yang ada di dalam data Wajib Pajak yang menyebabkan error sesuai hasil view decrypt tadi.

3. Setelah kita hapus spasi hasil copy-paste di akhir karakter yang menyebabkan error tadi, silakan simpan perubahannya.

4. Perhatian: untuk pengeditan data Pengurus Wajib Pajak di Lampiran V biasanya tidak dapat dilakukan kecuali dengan cara menghapus data lama dan melakukan penginputan ulang sebab akan ada notifikasi file tidak dapat diubah.

5. Silakan create CSV baru apabila sudah simpan.

6. Apabila masih ada error silakan ulang langkah dari angka 1, kemungkinan masih ada data yang belum dibetulkan.

Catatan tambahan: Misalnya folder "AppData" tidak muncul ketika membuka folder "User" di C komputer, silakan beri tanda centang pada kolom "unhide file and folder" dulu di Control Panel.

Semoga artikel ini bermanfaat ya. Selamat berjuang dan pantang menyerah! Bila merasa lelah maka ingatlah Firman Allah SWT:

“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At-Taubah [9]: 105)

9 komentar:

  1. Terima kasih bu, sangat membantu

    BalasHapus
  2. Bu mau tanya.
    Kebetulan saya mengalami hal sesuai topik ini. Ketika file csv dibuka oleh petugas di loader DJP ada pesan bahwa file tidak terdeskripsi. Sampai-sampai saya buka aplikasinya di KPP di hadapan bagian help desk yang menangani aplikasi bahkan petugasnya sendiri membuat file csv-nya, namun alhasil masih tetap sama. Ketika saya mau kasih file db-nya dengan maksud agar dia bisa melihat secara langsung melalui ESPT yang terinstall di komputernya malah petugasnya bingung, "Mau diapakan filenya?" Kemudian saya coba entry ulang namun ketika file csv dibuat hasilnya sama, besar file-nya sekitar 4 Kb.
    Menurut Ibu apa solusi yang dapat saya lakukan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila terjadi masalah terkait csv hasil espt Tahunan yang tidak juga ditemukan solusinya, silakan mencoba lapor SPT Tahunan dengan menggunakan eform. Caranya masuk ke DJP Online dan klik gambar eform. Lalu ikuti langkah2nya. Semoga berhasil :)

      Hapus
    2. terima kasih postingannya, saya sudah berhasil lapor SPT Tahunan 2017 melalui eFORM

      sebelumnya konsultasi ke bagian help desk di KPP tapi petugasnya gak tahu klo ada solusi EFORM ini

      semoga sukssess dan semakin banyak tips and trik untuk permasalahan teknis seperti ini

      Hapus
  3. Ummu, memangnya sudah ada eform untuk SPT Badan ya? Dan kebetulan WP Badannya belum memiliki efin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah ada. Silakan tambahkan hak akses eform ke dalam profil perusahaan. Tentu saja harus mengurus EFIN dulu agar bisa login dan menggunakan fiturnya. Selamat mencoba :)

      Hapus
  4. Assalamualaikum permisi bu, untuk download viewer e-SPT Badan dimana ya bu? saya sudah cari digoogle belum ketemu juga bu...
    Terimakasih Bu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam wrwb. Viewer SPT Badan seharusnya wewenang di petugas peneliti KPP. Silakan ke KPP tempat terdaftar. Insya Allah nanti akan dibantu. Terima kasih.

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^