Senin, 18 Februari 2019

Satu Jam Mengudara di Gelombang Bahagia

Koleksi Pribadi
Jarum jam tepat menunjukkan pukul sembilan ketika kami, tim sosialisasi KPP Pratama Jakarta Cilandak, memasuki ruang siaran Bens Radio, Jumat (20/7) lalu. Suasana menghangat ketika Bang Arya Tanjidor dan Mpok Ozha menyambut dengan keramahannya yang selalu ekstra. "Kirain bakal telat siaran," ujar Bang Arya. Kami senyum-senyum saja, menutupi rasa bersalah sebab tidak datang lebih awal. Mungkin benar bahwa kepercayaan diri yang terlalu besar dapat membuka peluang melakukan kesalahan.

Ya, kami memang terlalu percaya diri sebab ini bukan pertama kali bekerja sama dengan stasiun radio Betawi ini. Sebelumnya, di segmen bertajuk "Kopi Anget" kami pernah membawakan tema seputar PP 46 Tahun 2013, serta e-filing dan E-FORM untuk pelaporan pajak tahunan. Kali ini, kami membawakan tema yang sedang populer dan ramai dibahas: PP 23 Tahun 2018.

Obrolan kami langsung dimulai dengan pertanyaan terbuka dari Bang Arya, "Kenapa tarif pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) turun jadi setengah persen?" Dengan bahasa sederhana, kami mencoba menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan tersebut. Selain untuk kemudahan usaha dan prinsip keadilan pajak, aturan ini sebenarnya memberikan pengusaha UMKM sedikit ruang gerak dan "napas lega" untuk mengembangkan usahanya.

"Jadi misalnya nih, yang biasanya Bang Arya bayar ke bank itu sebesar satu persen dari omset per bulan, sekarang Abang cukup bayar setengahnya. Setengahnya lagi diputar untuk menambah modal usaha. Dengan (tambahan modal) itu usahanya makin berkembang, bayar pajaknya juga ke depannya bisa lebih banyak," jelas saya. Penyiar bernama asli Arya Iman Rahman itu mengangguk-angguk paham sebab rupanya dia juga termasuk pelaku UMKM.

Di acara ini, kami membagikan sedikit pengalaman menarik soal reaksi beberapa wajib pajak UMKM yang selama ini sudah menyetor pajak dengan tarif satu persen. Sebagian dari mereka berpendapat tetap akan menggunakan tarif satu persen alih-alih tarif diskon sebab tidak merasa berat karena nominalnya relatif kecil. Itu adalah sebuah kabar yang menggembirakan. Artinya telah tercipta kepatuhan sukarela dan rasa kesadaran pajak.

Memang perlu diakui, pasca Amnesti, perkara pajak tak lagi menempati ruang elit dan hanya untuk kalangan terbatas. Semua orang antusias bicara tentang pajak. Perlahan tapi pasti, seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan, masyarakat akan melihat hasil nyata dari pembayaran pajak yang telah disetorkannya. Hal ini tentu sangat baik dalam mengatrol kepatuhan pajak.

Selanjutnya kami menjelaskan tentang siapa saja yang akan dikenai PPh final setengah persen ini. Awalnya, kami dari tim sosialisasi sepakat untuk tidak mengangkat isu pajak bagi pedagang kaki lima, namun rupanya pertanyaan itu memang tak terelakkan. "Selama ber-NPWP mereka juga wajib menyetor PPh Final setengah persen," jawab Harianto Wibowo, rekan saya.

Rupanya respons dari sepasang penyiar di hadapan kami justru mengejutkan. Mereka tidak bereaksi negatif, bahkan seakan mengafirmasi bahwa itu memang hal yang sepatutnya. "Iya, apalagi kalau pedagang kaki limanya macam yang di berita itu, jual telur gulung dengan omset 5 juta rupiah per hari," komentar Bang Arya. Kini giliran kami yang kaget.

Lebih lanjut, Bang Arya menjelaskan kalau biaya produksi mereka relatif kecil sebab minim ongkos sewa, sementara target pasarnya luas sebab harga jual yang sangat terjangkau. Sambil bercanda ia berkata kalau sempat mempertimbangkan untuk alih usaha berdagang telur gulung saja. Belakangan, saya sempat berselancar di dunia maya dan menemukan video tentang seorang pedagang telur gulung beromset seratus juta rupiah per bulan dengan menghabiskan satu ton telur.

Meski masih membutuhkan telisik lebih lanjut, namun informasi ini benar-benar mengubah cara pandang saya terhadap pedagang kaki lima dan pengusaha kecil. Pantas saja banyak pakar ekonomi yang berpendapat bahwa UMKM sangat liat dan tangguh melewati badai krisis yang memengaruhi sendi perekonomian negeri. Di tengah kelesuan ekonomi, UMKM seakan menjanjikan harapan baru melalui geliat perdagangan elektronik.

"Berapa sih, potensi pajak dari UMKM ini?" lagi-lagi pertanyaan kritis menanti jawaban kami. Menurut informasi di media massa, realisasi penerimaan pajak dari UMKM bakal meningkat di kisaran 1,5-2 triliun rupiah seiring dengan ditetapkannya aturan baru ini. Namun, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, saya coba memberikan angka konkret dari hasil sosialiasi internal.

"Jadi, jumlah UMKM di Indonesia sekitar 59 juta unit usaha, menopang sekitar 60,3% Produk Domestik Bruto. Yang sudah punya NPWP baru 1,5 juta unit dan menyumbang sekitar 5,82 triliun rupiah. Masih jauh sekali kontribusinya terhadap target kami sekitar 1.400 triliun rupiah," jelas saya, dengan telak membuatnya terperangah. Kali ini kami seri.

Perbincangan hangat kami sesekali diselingi lagu-lagu era 90-an sebab segmen ini menyasar audiens di kisaran umur 30 tahun ke atas. Stasiun radio yang didirikan seniman legendaris Benyamin S. Itu mempunyai pendengar setia 1,5 juta orang dengan komposisi terbanyak berprofesi sebagai wiraswasta (40%), sangat sesuai dengan target kami. Sesekali penyiar memutarkan lagu tema sosialisasi PP 23 Tahun 2018 berjudul "Setengah Persen Sepenuh Hati" untuk membangkitkan animo pendengarnya.

"Tak selamanya lo, Bang, para pelaku UMKM bisa pakai tarif setengah persen ini. Ada jangka waktunya. Untuk usaha perorangan hanya sampai tujuh tahun, untuk PT tiga tahun, sedangkan CV, Firma, dan Koperasi empat tahun," jelas kami.

"Lalu setelah masa itu selesai? Pakai apa? Pembukuan?" Kami membenarkan.

Reaksinya seperti yang kami duga. Raut wajahnya keruh. "Pembukuan itu kan repot ya, ribet," keluhnya.

"Sebenarnya kan pembukuan bagus untuk mengevaluasi usaha yang sudah dijalankan. Contohnya usaha Abang, misalnya tidak dilakukan pembukuan, ketahuan belum untung-ruginya berapa? Jangan-jangan tidak dilakukan pemisahan harta sehingga uang modal ikut terpakai konsumsi," urai saya. Sesi sosialisasi memang sebagian besar terisi motivasi alih-alih teknis perpajakan.

Kami menjelaskan lebih jauh soal pentingnya UMKM mempunyai pembukuan sederhana. Selain untuk mengetahui kondisi laba atau rugi dan memudahkan pengambilan keputusan, pelaku UMKM juga akan lebih siap dalam pengembangan usaha. Dengan adanya pembukuan yang baik akan mendukung pengajuan pinjaman modal kepada pihak ketiga, membuka peluang mengikuti lelang pekerjaan, dan lain sebagainya. Pemerintah pun telah berjanji untuk memberikan kemudahan terkait aturan standar pembukuan yang akan digunakan UMKM ini. Apalagi, di zaman milenial ini bertebaran aplikasi pembukuan sederhana buatan anak negeri. Maka, seharusnya soal pembukuan dipandang sebagai sebuah tantangan baru alih-alih sebuah ancaman.

Syukurlah, kedua penyiar kawakan itu tampak sepakat dengan penjelasan kami. Di penghujung acara kami masing-masing diminta untuk memberikan pesan kepada para pendengar. Pesan pertama, rekan saya Harianto memberikan ajakan kepada para pelaku UMKM untuk mendukung aturan ini. "Bayangkan seandainya seluruh pengusaha UMKM berkontribusi kepada negara, tentu hasilnya akan lebih dahsyat," pungkasnya.

Pesan saya sederhana, "Jangan takut ke kantor pajak. Kami menyediakan meja layanan konsultasi perpajakan gratis. Kalau masih segan juga, masyarakat bisa menghubungi saluran lain seperti menelepon 1500200, live chat, dan bertanya via akun Twitter Kring Pajak."

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Cilandak, Bapak Herry S. Wulan mengucapkan terima kasih kepada pengusaha UMKM yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran PPh Final 1% dan tetap menjadi wajib pajak yang taat dengan menghitung dan menyetorkan pajak yang benar.

Tanpa terasa satu jam telah berlalu. Tugas kami selesaikan dengan hati riang. Tetiba saya teringat pantun yang dulu sering diucapkan pendiri stasiun radio ini, "Gelombang laut itu bahaya, gelombang Bens Radio bikin bahagia."

Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan di www.pajak.go.id pada 23 Juli 2018 dan mendapatkan penghargaan sebagai Juara 1 Feature yang pernah dimuat di  www.pajak.go.id.

Sumber : P2humas DJP

Malas Antre Lapor Pajak? E-Filing saja!


APBN Kita Maret 2018
“Selamat malam, Milea. Ini hadiah untukmu, cuma smartphone. Bisa kamu pakai untuk isi SPT Tahunan dengan E-Filing...”

Itulah sepenggal cuitan akun Twitter Ditjen Pajak yang mencuri perhatian warganet akhir Januari 2018 lalu. Ya, slogan Dilan taat pajak seakan memperkuat pesan kekinian yang ingin disampaikan: lapor pajak itu mudah, segampang memperbarui status di media sosial kita. Koneksi internet memungkinkan segalanya. Melapor pajak bisa dilakukan sambil santai ngopi di kafe tanpa repot mengantre lagi dengan E-Filing.

Beda E-Filing dan EFIN
Hingga kini, masih ada saja wajib pajak yang tak bisa membedakan EFIN dan E-Filing. E-Filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring (online) pada situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id atau https://djponline2.pajak.go.id) dan Perusahaan Penyedia Layanan SPT elektronik.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini adalah kunci untuk membuka gerbang menuju layanan situs aplikasi DJP Online. Cara mengajukan permohonan aktivasi EFIN bisa diakses di situs web resmi Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan membuat sendiri kata kunci untuk masuk ke situs aplikasi DJP Online. Bagi yang ingin lapor via Perusahaan Penyedia Layanan SPT elektronik, EFIN ini juga akan diminta oleh sistem sehingga wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan aktivasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Permohonan aktivasi EFIN ini berlaku sekali seumur hidup. Bila wajib pajak sudah registrasi di DJP Online dan lupa kata kunci, maka harus melakukan reset aplikasi. Di sinilah EFIN memegang peranan kunci.

Bila EFIN hilang lalu bagaimana? Tetap tenang dan jangan panik. Cobalah cari di tumpukan berkas-berkas lama atau cek di kotak masuk pos elektronik dengan mengetikkan kata kunci “EFIN.” Bila kedua cara itu tak berhasil hubungi layanan telepon 1500200. Petugas yang ramah dengan sigap akan mengonfirmasi data diri penelepon terlebih dahulu, maka pastikan NPWP sudah disiapkan agar proses ini berjalan tanpa kendala. Sulit menghubungi Kring Pajak? Silakan mampir ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN. Jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

Kurang dari Lima Menit
Untuk karyawan yang mempunyai penghasilan bruto di bawah 60 juta rupiah dan melaporkan SPT Tahunan dengan jenis formulir 1770 SS, sangat direkomendasikan menggunakan E-Filing. Menurut pengalaman, rata-rata wajib pajak dapat menyelesaikan E-Filing jenis ini dalam waktu dua menit saja.

Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari 60 juta rupiah; berasal dari satu atau lebih pemberi kerja; mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya; dan/atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final, maka menggunakan jenis formulir 1770 S.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan E-Filing ini kurang dari lima menit. Tentu saja dengan catatan semua berkas yang diperlukan seperti: semua bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja dan/atau pemberi penghasilan, bukti kepemilikan harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga (KK) sudah disiapkan.

Untuk memudahkan mengisi, Ditjen Pajak menyediakan fitur SPT Tahunan siap saji yang memunculkan notifikasi data bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja dan/atau pemberi penghasilan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada pula menu “Harta, Utang, dan Tanggungan pada SPT Tahun Lalu” yang memudahkan wajib pajak untuk mengisi bagian ini. Ikon ini hanya bisa diklik bila wajib pajak telah memasukkan data pada tahun lalu. Wajib pajak tinggal menyunting sedikit apabila diperlukan dan tidak perlu repot mengetik ulang.

Wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas, seperti: dokter, notaris, konsultan, dan sebagainya; berasal dari satu atau lebih pemberi kerja; memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final; dan/atau mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan luar negeri menggunakan jenis formulir 1770. Wajib pajak yang tidak berpenghasilan juga dapat menggunakan formulir jenis ini.

Ditjen Pajak juga mengembangkan inovasi baru yang makin memudahkan pelaporan wajib pajak: E-FORM.

Aplikasi E-FORM untuk Pelaporan Pajak Orang Pribadi

Tahun lalu, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi E-FORM yang ditambahkan ke dalam situs DJP Online sebagai alternatif pelaporan SPT Tahunan untuk jenis formulir 1770 S dan 1770. Mengusung slogan “ngisinya offline, lapornya online!”, aplikasi ini memang mempunyai keunggulan yaitu formulir SPT elektronik berbentuk dokumen dengan ekstensi .xfdl. Dokumen ini dapat diisi secara luring (offline) menggunakan Aplikasi Form Viewer yang diunduh dari sistem

Sifat dokumen yang hibrida (perpaduan antara online dan offline) memudahkan wajib pajak menghemat penggunaan data internet sehingga apabila karena sesuatu hal tidak bisa menyelesaikan mengisi formulir SPT dalam sekali waktu, maka pengisiannya dapat dilanjutkan di waktu lainnya. Setelah formulir lengkap diisi, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT Tahunan secara daring via Aplikasi Form Viewer. Dokumen yang dipersyaratkan sebagai lampiran juga harus dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh wajib pajak.

Apabila ingin mencoba aplikasi ini dan tidak muncul logo bertuliskan E-FORM di laman DJP Online, lakukan penambahan akses layanan ini di menu “Profil Lengkap” wajib pajak. Bila sudah muncul notifikasi bahwa pemutakhiran profil berhasil, silakan login ulang dan logo ini akan muncul sebagai tanda siap untuk digunakan.

Aplikasi E-FORM untuk Pelaporan Pajak Badan
Tahun ini, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi E-FORM untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Inovasi ini dibuat sebagai alternatif yang lebih unggul dibandingkan aplikasi e-SPT PPh Badan yang telah lebih dahulu dikenal dan digunakan wajib pajak. Kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini juga diharapkan mampu mengakselerasi perpindahan wajib pajak yang mengisi SPT Tahunan secara manual ke pelaporan menggunakan aplikasi E-FORM. Selain itu, diharapkan pula mampu mendorong migrasi pengguna e-SPT untuk menyampaikan melalui laman DJP Online atau Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

Sama seperti E-FORM untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lampiran-lampiran yang dipersyaratkan juga harus dipindai dan diunggah dalam format PDF. Mulai tahun 2018, ada tambahan dokumen yang perlu dilampirkan Wajib Pajak Badan dengan kondisi tertentu sehingga perlu mendapat perhatian.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak Badan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus melampirkan dokumen tambahan yaitu Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Selain itu, sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, bagi Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus melampirkan dokumen tambahan yaitu Laporan Debt to Equity Ratio dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri. Tambahan dokumen Laporan Utang Swasta Luar Negeri berlaku dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki utang swasta luar negeri.

Tambahan dokumen Laporan Debt to Equity Ratio tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Badan yang dimaksud adalah bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, yang menjalankan usaha di bidang migas, Wajib Pajak Badan yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh Final, atau yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Mitra DJP dalam Melayani Wajib Pajak

Awal November 2017, salah satu pemilik perusahaan perintis penyedia jasa transportasi daring, Nadiem Makarim, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, untuk membahas kemungkinan perusahannya menjadi agen pajak. Meski hingga kini masih menjadi wacana, hal ini patut diapresiasi dan didukung. Ditjen Pajak sendiri mempunyai aturan khusus yang mengatur ini dan masih melakukan persiapan agar perusahaan tersebut bisa menambah daftar Application Service Provider (ASP).

ASP adalah Perusahaan Penyedia Layanan yang ditunjuk resmi sebagai mitra DJP dalam memberikan layanan pelaporan elektronik. Alamat aplikasi ASP ini untuk saat ini bisa diakses di:
1. www.spt.co.id dikelola oleh PT Sarana Prima Telematika;
2. www.pajakku.com dikelola oleh PT Mitra Pajakku;
3. https://eform.bri.co.id/efiling dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.;
4. www.online-pajak.com dikelola oleh PT Achilles Advanced Systems.

Bagi yang ingin mencoba lapor pajak via sistem operasi berbasis Android silakan mencoba aplikasi OP-ku yang bisa diunduh secara gratis. Aplikasi tersebut disediakan oleh PT Mitra Pajakku.

Semua kanal ini bisa jadi alternatif solusi pelaporan pajak secara elektronik selain laman DJP Online. Untuk mengantisipasi perlambatan koneksi jaringan DJP Online, jangan tunggu sampai batas akhir pelaporan untuk mengaksesnya. Segeralah melapor setelah mendapatkan bukti pemotongan pajak dan semua data-data pendukung lainnya lengkap.

Dengan E-Filing, perkara lapor pajak seharusnya tak jadi berat, sehingga Dilan tak lagi perlu turun tangan untuk menanggungnya.(ER)

Kamis, 17 Januari 2019

Empat Paradigma Baru Pajak UMKM

Sumber
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian negara. Hal ini dibuktikan dengan peranannya yang mendominasi hingga lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan memiliki proporsi 99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Sektor ini tentu tak dapat dipandang sebelah mata. Fakta yang menunjukkan bahwa kontribusi pajak hanya sebesar 2,2% terhadap total penerimaan PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak menunjukkan otoritas pajak perlu memberikan perhatian dan penanganan khusus.

Itu adalah salah satu latar belakang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013). Di dalam aturan tersebut, diberikan beberapa kemudahan dan juga insentif kepada para pelaku UMKM agar dapat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal. Salah satu bentuk insentif itu adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari satu persen menjadi setengah persen. Dengan insentif ini diharapkan wajib pajak akan makin berkembang usahanya dan dalam jangka waktu tertentu dapat menambah kontribusinya kepada negara melalui pajak.

Selain perubahan tarif, ada perbedaan mendasar dengan PP 46/2013 yang kiranya perlu dicermati dan dapat diberikan masukan agar pelaksanaan PP 23/2018 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Kemudahan dari Sisi Administrasi

Sebelumnya, dalam PP 46/2013 diatur mengenai penggunaan SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk membebaskan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21/22/23 oleh pihak lain dengan pengajuan legalisir ke kantor pajak terdaftar. Untuk mendapatkan legalisir ini, wajib pajak harus terlebih dahulu menyetor pembayaran PPh Final sebesar satu persen dari omzet sebagaimana dalam surat perjanjian/invoice yang dilampirkan. Ketentuan ini juga mengatur bahwa SKB harus diajukan per jenis pajak.

Praktik ini selain merepotkan wajib pajak yang harus bolak-balik melegalisir SKB, terkadang juga merugikan manakala ternyata lawan transaksi –karena satu dan lain hal- menolak menggunakan SKB itu. Walhasil, alih-alih dibebaskan PPh-nya, wajib pajak malah menanggung dua kali pemajakan atas satu objek yang sama. Meski masih bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengakuinya di SPT Tahunan sebagai kredit pajak, kebanyakan wajib pajak enggan mengambil opsi kedua lantaran malas berhadapan dengan pemeriksa pajak.

Dalam skema PP 23/2018, terdapat Surat Keterangan yang menerangkan kepada pemotong/pemungut PPh lawan transaksi bahwa atas penghasilan wajib pajak UMKM tersebut harus dipotong PPh Final sebesar 0,5% dari nilai dasar pengenaan pajaknya. Tidak diperlukan lagi legalisir ke kantor pajak. Dengan demikian, biaya kepatuhan wajib pajak akan bisa ditekan.

Dalam hal ini, sosialisasi kepada wajib pajak badan selaku pihak pemotong/pemungut PPh dan terutama kepada bendaharawan pemerintah dan non-bendaharawan harus segera dilakukan secara masif agar tidak ada lagi resistensi dalam penggunaan Surat Keterangan. Aturan petunjuk pelaksanaan terkait tata cara pelaporan pemotongan/pemungutan PPh Final ini pun harus segera diterbitkan untuk mempermudah pengawasan dan tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

Berakhirnya Rezim Switching

Sebelum PP 23/2018 terbit, wajib pajak yang omzetnya naik-turun di kisaran angka 4,8 miliar rupiah dipusingkan dengan berganti-gantinya metode penghitungan PPh akibat perubahan omzet. Apabila di tahun lalu omzet di atas nilai itu, wajib pajak harus menggunakan skema tarif Pasal 17 UU PPh. Apabila omzet di bawahnya, maka kembali menggunakan skema PPh Final satu persen. Wajib pajak yang tidak memahami aturan ini harus direpotkan dengan permohonan pemindahbukuan atas jenis setoran yang salah atau bahkan diperiksa pajaknya atas kelebihan bayar dalam SPT Tahunan akibat terlambat mengajukan SKB PP 46.

Aturan baru meniadakan hal ini. Sekali wajib pajak beromzet 4,8 miliar rupiah ke atas maka di tahun pajak berikut dan seterusnya wajib menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan mengadakan pembukuan. Ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan menghindari kerumitan akibat gonta-ganti skema penghitungan PPh.

PPh Final Adalah Pilihan

Pada PP 46/2018, PPh Final dikenakan atas penghasilan bruto yang diperoleh dari nilai transaksi sebelum dikurangi biaya-biaya usaha sehingga wajib pajak tidak dapat mengkui kerugiannya. Sebenarnya metode ini lazim digunakan di negara-negara berkembang atau negara-negara yang baru terbentuk dan dalam periode transisi. Skema pemajakan ini dinilai simpel, menyasar kalangan yang sulit dipajaki, dan belum siap untuk memakai sistem akuntansi yang rapi.

Sayangnya, bagi wajib pajak yang laba usahanya relatif kecil, metode final ini tidak menguntungkan sehingga berpotensi terjadi penggelapan pajak dengan mengecilkan omzet atau tidak menyetorkan jumlah pajak yang sebenarnya. Ini bagai memakan buah simalakama, antara jujur atau berpotensi menderita kerugian usaha.

PP 23/2018 tidak menjadikan skema pemajakan PPh Final sebagai kewajiban, melainkan sebagai opsi. Wajib pajak diperkenankan tidak menggunakan metode ini setelah mengirimkan surat pemberitahuan ke kantor pajak terdaftar. Aturan ini mendorong UMKM agar siap memasuki ekonomi formal dan bersungguh-sungguh dalam menghitung laba bersihnya. Kesungguhan ini akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai proporsi. Ini adalah perwujudan dari azas keadilan pajak.

Pembukuan Bukan Momok

Beberapa pihak mengeluhkan jangka waktu pengenaan PPh Final yang dirasa terlalu pendek: 3 tahun bagi PT; 4 tahun bagi CV, Firma, dan Koperasi; dan 7 tahun bagi orang pribadi. Sebenarnya, wajib pajak UMKM yang telah terdaftar dan sebelumnya telah menggunakan skema PP 46/2013, sudah menikmati insentif pajak dari pemerintah selama lima tahun terakhir.

Bagi pelaku UMKM yang baru ber-NPWP setelah berlakunya aturan ini, PP 23/2018 memberikan paradigma baru bahwa pembukuan seharusnya dipandang sebagai instrumen yang membantu wajib pajak mengevaluasi dan mengambil keputusan terkait pengembangan usahanya, alih-alih sebagai momok yang menakutkan.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final di tahun-tahun awal berusaha adalah kesempatan untuk belajar pembukuan dan menghitung laba bersih usaha. Dengan demikian, ketika wajib pajak menyudahi jangka waktu fasilitas PPh Final, ia telah siap memahami hak dan kewajibannya dengan menggunakan metode tarif PPh Pasal 17.

Para wajib pajak tak perlu khawatir, kini banyak aplikasi yang mendukung UMKM untuk belajar pembukuan sederhana. Ditjen Pajak pun gegas berbenah. Medio tahun ini telah diluncurkan petunjuk pelaksanaan program Business Development Services (BDS) sebagai salah satu strategi dalam membina dan mengawasi wajib pajak secara berkesinambungan.

Beberapa bentuk program ini adalah melakukan edukasi perpajakan dan pendampingan UMKM seperti: cara membuat pembukuan sederhana, manajemen pengelolaan usaha, strategi pemasaran daring, hingga cara mengajukan kredit ke bank. Dengan demikian, wajib pajak UMKM bukan hanya sebagai pihak yang semata-mata berkontribusi tetapi juga mendapatkan benefit dan tambahan amunisi dalam pengembangan bisnisnya. Dengan strategi yang tepat, Direktorat Jenderal Pajak dapat menambah basis pajak baru dan sekaligus mengatrol penerimaan pajaknya yang kontinu dari sektor ini.

Waspadai Salah Tarif PPh Biaya Layanan Gedung!

Sumber
Bisnis penyewaan ruangan untuk perkantoran di kota-kota besar adalah bisnis yang tak pernah surut, terutama bagi pemilik gedung yang berlokasi strategis. Apalagi pada bulan April 2018 lalu Ditjen Pajak memberikan izin bagi perusahaan yang menyewa tempat di kantor virtual untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kabar ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pemilik gedung yang memiliki skema penyewaan ruang dengan konsep kantor virtual. Kebijakan ini akan meningkatkan jumlah penyewa kantor virtual dan tentunya menggairahkan perekonomian mereka yang sempat terimbas isu sebelumnya.

Tentu tak sedikit dari pemilik gedung tersebut yang menggunakan jasa manajemen untuk mengelola gedungnya, dengan alasan kepraktisan dan bisa juga karena terdapat hubungan afiliasi dengan perusahaan penyedia jasa manajemennya. Atas jasa ini, pemilik gedung biasanya menambahkan biaya layanan atau service charge kepada penyewa gedung sebagai pengalihan beban atas imbalan jasa manajemen yang akan dibayarkannya. Biaya layanan ini biasanya menyatu dalam perhitungan biaya tambahan bagi penyewa bersama dengan biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Kenyataannya, tak sedikit pemilik gedung yang tak mau bersusah payah mengumpulkan pembayaran uang sewa dan sekaligus biaya tambahan ini. Pembayaran tersebut biasanya dikumpulkan dan dikelola oleh penyedia jasa manajemen pihak ketiga.

Namun sayangnya, hingga kini masih ada saja perusahaan penyedia jasa manajemen yang kebingungan ketika hendak menerima pembayaran atas uang sewa yang termasuk biaya layanan yang diterimanya. Beberapa masih melayangkan pertanyaan bahkan meminta penegasan ke kantor pajak berapa sebenarnya besar tarif yang dikenakan. Sebagian dikenakan tarif 2% dari dasar pengenaan pajak dengan alasan termasuk dalam kriteria jasa manajemen, sebagiannya lagi dikenakan tarif 10% dengan argumen sebagai bagian dari jumlah bruto nilai persewaan.

Fakta di lapangan ini menyebabkan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa manajemen gedung atau perkantoran menjadi khawatir atas kebenaran pemotongan dan keabsahan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Perbedaan pengenaan tarif selain tidak menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum jelas akan memancing permintaan klarifikasi data dari kantor pajak tempat terdaftar. Bila demikian, lalu berapakah tarif yang benar?

PP 34 Tahun 2017,  Tak Hanya Mengatur Tarif

Khalayak mungkin sudah mengetahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan pada 6 September 2017 lalu. Aturan yang berlaku mulai 2 Januari 2018 ini memang tak mengubah besaran tarif PPh Final atas persewaan atas tanah dan atau bangunan. Namun kiranya ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

1. Diaturnya PPh Final atas kegiatan Bangun Guna Serah yang belum pernah diatur dalam aturan pendahulunya;

2. Pengenaan PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bagian, misalnya persewaan atas tangki atau menara telekomunikasi yang sebelumnya dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

3. Lebih detil mengatur terkait pemotong pajak PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan;

4. Mengecualikan jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari pengenaan PPh Final dengan tarif 10%. Dalam penjelasannya, diberikan contoh jasa pelayanan penginapan antara lain: kamar, asrama untuk mahasiswa atau pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos;

5. Mengatur komponen yang termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Berapakah Tarif yang Benar?

Dari poin-poin di atas, di bagian manakah dijelaskan tentang tarif PPh Final atas pembayaran biaya layanan? Pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017 menjelaskan bahwa biaya layanan merupakan bagian dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan, bersama dengan biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan biaya fasilitas lainnya.

PPh Final atas pembayaran biaya-biaya ini dipotong baik berdasarkan perjanjian yang dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan atau bangunan. Lebih lanjut, bagian ini juga memberikan contoh kasus yang secara gamblang memberikan gambaran yang banyak terjadi di lapangan, yaitu terkait wajib pajak badan yang menggunakan jasa manajemen untuk mengelola gedungnya.

Dari contoh kasus pada bagian Penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun pembayaran sewa dan biaya layanan diserahkan kepada penyedia jasa manajemen, namun karena perusahaan klien menyewa ruangan pada perusahaan pemilik gedung, maka pembayaran sewa dan biaya layanan tersebut merupakan pembayaran terkait sewa ruangan dan merupakan penghasilan bagi perusahaan pemilik gedung sehingga wajib dipotong PPh Final dengan tarif 10%.

Adapun kegiatan pengelolaan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa pihak ketiga termasuk dalam pengertian jasa manajemen sehingga atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik gedung ke penyedia jasa pihak ketiga dikenakan PPh dengan tarif sebesar 2% sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh.

Pertanyaan baru kemudian menyeruak ke permukaan: berapakah tarif PPh atas penyedia jasa manajemen yang mengenakan biaya layanan atas penyediaan akomodasi bagi jasa pelayanan penginapan seperti pemilik asrama, pondok pekerja, atau pengusaha kos-kosan? Sebab jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan PPh Final atas persewaan atas tanah dan atau bangunan, maka tidak ada pengenaan tarif PPh Final 10%. Atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik bangunan ke penyedia jasa manajemen tersebut dikenakan PPh dengan tarif sebesar 2% sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, hanya apabila pemilik bangunan adalah subjek pajak badan dalam negeri. Adapun untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyewa seharusnya tidak dipotong PPh melainkan sebagai penambah komponen omset atau penghasilan yang diterima pemilik usaha.

Jadi, sekarang sudah tidak bingung lagi ‘kan dalam menentukan tarif biaya layanan gedung?

*Artikel ini telah ditayangkan pada www.pajak.go.id pada tanggal 2 Mei 2018.

Menyigi Inovasi DJP Dalam PER-25/PJ/2018

Sumber
Mulai tahun depan (Januari 2019), Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang sering mengajukan permohonan legalisasi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bisa bernapas lega, sebab tak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar untuk melegalisasinya. Menjelang akhir November 2018 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penyederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan P3B. Secara filosofis, aturan baru ini tidak banyak berubah dari aturan sebelumnya, yaitu PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, secara administratif, ada beberapa inovasi yang patut diapresiasi.

Penyederhanaan Formulir

Pada PER-10/PJ/2017, diatur tentang penggunaan Form DGT-1 yang terdiri dari 3 lembar formulir bagi WPLN Orang Pribadi atau Badan non-perbankan/dana pensiun dan Form DGT-2 yang terdiri dari 2 lembar formulir bagi Badan perbankan/dana pensiun. Ke depannya, WPLN hanya perlu mengisi satu jenis Form DGT saja. Dengan penyederhanaan ini, akan mengurangi kesalahan dalam pemilihan jenis formulir dan tentu akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Penyederhanaan Proses

Pada aturan sebelumnya, penyampaian formulir SKD WPLN (Form DGT-1 atau Form DGT-2) dilakukan setiap kali bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut PPh Pasal 26 (WPDN). Sebelumnya, WPDN yang telah menerima SKD WPLN tersebut harus menyampaikan salinan SKD WPLN yang telah dilegalisasi sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 26 per bulannya. Ke depannya, WPLN hanya perlu memberikan SKD WPLN (Form DGT) ke WPDN yang bertransaksi pertama kali dengan WPLN tersebut. Satu formulir ini cukup memenuhi kebutuhan WPLN yang akan bertransaksi dengan lebih dari satu WPDN.

Serba Elektronik

Sebelumnya, salinan SKD WPLN yang telah dilegalisasi ke KPP tempat WPDN terdaftar, harus disampaikan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam hal WPDN menggunakan sistem pelaporan elektronik, WPDN juga masih perlu ke KPP untuk melapor. Pasalnya, menu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 via situs DJP Online belum dibuka kecuali bagi WPDN yang sudah wajib menggunakan e-Bupot PPh Pasal 23/26.

Sebagai alternatif, WPDN diarahkan untuk melapor via efiling di laman ASP (Application Service Provider). Namun, tak semua wajib pajak mempunyai tenaga SDM yang memahami sistem pelaporan melalui ASP. Menurut pengalaman penulis pula, beberapa wajib pajak mengaku lebih nyaman menerima bukti penerimaan surat langsung dari KPP daripada bukti elektronik. Akibatnya, masih ditemui beberapa WP yang melapor PPh Pasal 23/26 di loket KPP.

Mulai tahun depan, WPDN yang pertama kali menerima Form DGT dari WPLN harus memasukkan informasi yang ada di dalam SKD WPLN itu ke laman yang disediakan DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP (melalui ASP). Setelah menginput informasi tersebut, WPDN memberikan tanda terima kepada WPLN sebagai bukti bahwa SKD WPLN telah disampaikan dan WPDN mulai dapat menggunakan tarif sesuai P3B.

Atas transaksi di masa berikutnya, WPDN tidak perlu lagi menyampaikan salinan SKD WPLN tersebut sepanjang masa periode SKD masih berlaku. Praktis bukan? Apabila WPLN hendak bertransaksi dengan WPDN lain, maka WPLN cukup menyampaikan salinan tanda terima bukti penyampaian SKD ke WPDN lain untuk dilakukan pengecekan di laman yang memuat informasi SKD tersebut.

Menjamin Kepastian Hukum

Dalam hal WPLN telah dipotong/dipungut dengan tarif sebelum memasukkan SKD, atau terjadi kesalahan dalam pemotongan/pemungutan sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak, WPLN dapat mengajukan permohonan pengembalian tersebut ke KPP melalui mekanisme pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Aturan ini lebih memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang membuka peluang pengembalian pajak melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) yang lebih rumit.

Periode masa berlaku SKD WPLN juga diatur dapat digunakan lintas tahun pajak dengan maksimal periode dua belas bulan sejak diterbitkan. Hal ini selain memberikan kepastian hukum bagi WPLN, juga memberikan kemudahan terutama bagi WPLN yang baru bertransaksi menjelang pergantian tahun. WPLN hanya perlu mengajukan permohonan penandaasahan ke otoritas pajak di negaranya sekali untuk tiap periode dua belas bulan, alih-alih mengajukan untuk tiap tahun pajak.

Tantangan dan Optimisme DJP

Dengan mekanisme elektronik, apalagi bila pelaporan via e-Bupot PPh Pasal 23/26 sesuai PER-04/PJ/2017 telah diimplementasikan seluruhnya di Indonesia pada 2020, maka DJP akan mempunyai basis data yang lengkap dan valid untuk pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi perpajakan.

Tantangan terbesar yang harus ditaklukkan otoritas pajak terkait PER-25/PJ/2018 ini adalah mengidentifikasi sejauh mana tidak terjadi penyalahgunaan P3B dalam transaksi yang dilaporkan WPDN dan apakah WPLN penerima penghasilan adalah Beneficial Owner (BO) yang berhak menikmati tarif P3B. Dalam hal ini, DJP harus memastikan SDM-nya mempunyai kompetensi yang mumpuni dalam mengidentifikasi upaya baik tax planning, tax avoidance, bahkan tax evasion yang terselubung dalam transaksi dengan WPLN.

Sebagaimana diketahui penulis, saat ini jumlah transaksi WPDN dengan WPLN makin meningkat dari tahun ke tahun, dan tidak hanya terjadi di KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar atau Kanwil DJP Jakarta Khusus saja. Untuk itu, sosialisasi internal dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJP perlu diperbanyak dan dievaluasi.

Tantangan berikutnya adalah mengidentifikasi WPLN mana yang telah melewati time test untuk selanjutnya diberikan NPWP atau ditetapkan sebagai BUT sehingga dapat dipajaki di Indonesia. Hal ini memang kendala tersendiri sebab dengan Form DGT yang tak memuat jangka waktu lama transaksi, otoritas pajak harus mempunyai perangkat lain untuk mengidentifikasi time test sesuai informasi dalam kontrak/perjanjian transaksi.

Tantangan lainnya adalah terkait transaksi perdagangan atau pemakaian jasa luar negeri yang terjadi secara elektronik. Masih banyak wajib pajak yang belum memahami konsep pemotongan/pemungutan PPh Pasal 26 maupun mekanismenya. Maka, DJP juga perlu menggiatkan sosialisasi dan edukasi ke wajib pajak terutama terkait transaksi elektronik dengan WPLN.

Di tengah berbagai tantangan tersebut dan maraknya isu stagnansi reformasi, DJP memastikan reformasi perpajakan terus berjalan. Terbitnya peraturan ini merupakan salah satu bukti komitmen DJP dalam membenahi proses bisnisnya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Selain pilar proses bisnis, aturan ini juga memperkokoh pilar sistem informasi dan basis data.

Penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) antara Indonesia dengan negara mitra diharapkan mampu memberikan tambahan optimisme, terutama terkait pengungkapan status Beneficial Owner dan mencegah penyalahgunaan tarif P3B. Pada ujungnya, penegakan hukum bagi WP yang tidak patuh dan keadilan bagi WP yang patuh akan tercipta demi mendukung institusi DJP di masa depan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. 

*Artikel ini telah ditayangkan di www.pajak.go.id pada tanggal 14 Desember 2018.