Pada hari Kamis, 28 September 2017, DJP merilis Pengumuman Tentang Pemberitahuan Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB. Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Namun, aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.
Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur ini adalah dampak dari proses update aplikasi e-Faktur Desktop dan persiapan peluncuran aplikasi baru pada 1 Oktober 2017 nanti. Hal ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada dan perluasan channeling e-Faktur untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP sebagai pengguna aplikasi.
Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
a. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
b. Aplikasi e-Faktur Web-based;
c. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
Untuk aplikasi pada poin b dan c, disebutkan bahwa PKP yang akan menggunakan aplikasi tersebut harus memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian.
Maka untuk saat ini, PKP dapat mulai meng-update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 yang dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id mulai tanggal 25 September 2017.
Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:
a. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
b. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
c. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;
d. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000;
e. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
f. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”;
g. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;
h. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”.
Bagaimanakah tata cara back-up database efaktur dan update manual Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0? Mudah, kok. Begini caranya:
1. Sebelum melakukan back-up database, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang berjalan. Silakan kompres folder db menjadi backup_db_efaktur.zip (atau dalam bentuk file rar) kemudian pindahkan file back-up tersebut ke tempat lain (harddisk/flashdisk/DVD). Ini perlu dilakukan untuk antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kerusakan pada aplikasi di masa mendatang.
2. Cek spesifikasi windows, apakah menggunakan sistem 32 Bit atau 64 Bit.
Caranya: Klik kanan folder Computer/My Computer/This PC, klik "Properties", selanjutnya akan muncul informasinya. Copy aplikasi baru (silakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta file tersebut atau unduh dari laman resmi DJP) sesuai dengan jenis Bit-nya.
2. Cek spesifikasi windows, apakah menggunakan sistem 32 Bit atau 64 Bit.
Caranya: Klik kanan folder Computer/My Computer/This PC, klik "Properties", selanjutnya akan muncul informasinya. Copy aplikasi baru (silakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta file tersebut atau unduh dari laman resmi DJP) sesuai dengan jenis Bit-nya.
3. Extract aplikasi e-Faktur v.2.0 yang baru ke folder baru yang terpisah dari aplikasi lama. File dari KPP berbentuk rar, silakan extract, hasilnya adalah file berbentuk exe. Silakan klik dua kali lalu salin folder db dari aplikasi e-Faktur lama ke dalam folder aplikasi e-Faktur baru yang terbentuk dari extract file exe tadi.
4. Jalankan EtaxInvoiceUpd.exe. Setelah selesai proses update silakan rename menjadi EtaxInvoiceUpd_Old.exe.
5. Klik EtaxInvoice.exe untuk menjalankan aplikasi e-Faktur seperti biasa.
6. Apabila aplikasi baru memerlukan sertifikat digital, silakan unggah ke aplikasi dengan membuka menu "Referensi" lalu klik menu "Administrasi Sertifikat". Browse ke direktori sertifikat digital dan masukkan passphrase.
7. Apabila ketika dicek di rincian faktur pajak keluaran halaman berikutnya (setelah halaman 1) tidak dapat dibuka, silakan klik kotak "Hitung Total Record" di pojok kiri bawah lalu silakan coba klik icon halaman selanjutnya.
6. Apabila aplikasi baru memerlukan sertifikat digital, silakan unggah ke aplikasi dengan membuka menu "Referensi" lalu klik menu "Administrasi Sertifikat". Browse ke direktori sertifikat digital dan masukkan passphrase.
7. Apabila ketika dicek di rincian faktur pajak keluaran halaman berikutnya (setelah halaman 1) tidak dapat dibuka, silakan klik kotak "Hitung Total Record" di pojok kiri bawah lalu silakan coba klik icon halaman selanjutnya.
Selamat mencoba, semoga sukses. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan silakan menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/pengumuman-tentang-pemberitahuan-down-time-aplikasi-e-nofa-dan-e-faktur-dan-peluncuran
Selanjutnya : Cara instalasi eFaktur untuk PKP Baru.
Selanjutnya : Cara instalasi eFaktur untuk PKP Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^