Editor: Riza Almanfaluthi
Musim itu telah tiba, musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mulai bergulir sejak Januari sampai April 2019. Untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2019, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2019.
Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah proses bisnisnya sehingga memberikan kemudahan dan pelayanan yang lebih baik lagi untuk wajib pajak.
Alternatif Penyampaian SPT yang Beragam
Terdapat beberapa alternatif bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT, yaitu disampaikan melalui efiling, langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Untuk penyampaian SPT via efiling, saat ini DJP telah menyediakan tiga saluran bagi wajib pajak antara lain: laman DJP, saluran lain yang ditetapkan DJP, dan laman penyalur SPT elektronik. Laman DJP dapat diakses di www.djponline.pajak.go.id dan menyediakan kanal pelaporan untuk semua jenis SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN 1111.
Laman ini juga menyediakan aplikasi E-Form sebagai saluran lain yang ditetapkan DJP dan dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan jenis formulir 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini mempunyai beberapa keunggulan yaitu setelah diunduh dari sistem dapat diisi di luar jaringan (offline), sehingga menghemat penggunaan data internet dan wajib pajak dapat menyelesaikan pengisiannya lebih dari satu waktu.
Selain aplikasi E-Form untuk penyampaian SPT Tahunan, terdapat inovasi terkait SPT Masa yaitu e-Bupot dan efaktur. Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/26, membuat kode billing sesuai kode jenis pajak dan kode jenis setoran atas bukti pemotongan, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Untuk aplikasi efaktur sendiri, pada 1 Oktober 2017 DJP telah meluncurkan aplikasi efaktur berbasis situs (web based) dan efaktur host-to-host untuk memberikan kemudahan penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP tertentu.
Penyalur SPT elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh DJP untuk menyalurkan SPT dalam bentuk dokumen elektronik ke DJP melalui laman Penyalur SPT elektronik. Saat ini, terdapat tujuh Penyalur SPT elektronik yang resmi ditunjuk oleh DJP, yaitu: www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, www.online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, klikpajak.id, dan PT Prima Wahana Caraka.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada tahun lalu yang menyediakan empat Penyalur SPT elektronik. Penambahan ini tentunya akan makin memudahkan wajib pajak, terutama bagi wajib pajak tertentu yang wajib efiling.
Seputar Efiling
Terdapat tiga jenis kondisi wajib pajak tertentu yang wajib menyampaikan SPT secara efiling. Pertama, penyampaian SPT Tahunan Badan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Kedua, penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi wajib pajak badan yang telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik.
Ketentuan pelaporan secara efiling juga wajib dilakukan oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah, dan Kepala Urusan Keuangan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila pemungut PPN itu terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dan/atau sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik maka wajib menyampaikan SPT via efiling.
Sekarang, wajib pajak tersebut tidak perlu lagi mengantre di KPP untuk melaporkan pajaknya. DJP juga telah merilis e-Billing versi 2.0 sebagai layanan pembuatan billing massal. Layanan ini terutama untuk memberikan kemudahan bagi Bendahara atau pemungut PPN yang mempunyai volume pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran yang tinggi.
Tak Melulu Efiling
Selain wajib pajak di atas, wajib pajak lain masih dapat menyampaikan SPT secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Kewajiban penyampaian SPT secara langsung dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar, termasuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Selain itu, DJP juga menyediakan tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor. Layanan Pajak di Luar Kantor ini biasanya berupa Pojok Pajak atau Unit Mobil Pajak (Mobile Tax Unit/MTU) yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk lebih memudahkan wajib pajak, DJP memberikan pengecualian bagi wajib pajak berstatus karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan jenis formulir 1770 S atau 1770 SS yang berstatus Nihil atau Kurang Bayar, bukan merupakan SPT Pembetulan, disampaikan dalam bentuk formulir kertas, dan disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak ini boleh menyampaikan SPT Tahunan ke TPT atau Layanan Pajak di Luar Kantor selain tempat dia terdaftar.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terdapat ketentuan lebih detil yang mengatur agar wajib pajak mengirimkan satu SPT dalam satu amplop tertutup dengan satu tanda bukti pengiriman surat.
Wajib pajak harus membubuhkan informasi NPWP, jenis SPT, Masa /Tahun Pajak, dan status SPT pada amplop tersebut. Selain itu, tanda bukti pengiriman surat sekurang-kurangnya harus memuat nama dan NPWP, jenis SPT, dan Masa/Tahun Pajak. Khusus untuk SPT dengan status Lebih Bayar, wajib pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya tiga hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
Memberikan Kemudahan dan Menjamin Kepastian Hukum
Dengan pengaturan lebih detil terkait pengiriman SPT melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, memberikan jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memperkecil timbulnya konflik atau sengketa di kemudian hari atas status penyampaian SPT wajib pajak.
Selain itu, saat ini DJP juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melengkapi SPT. Wajib pajak yang melaporkan SPT melalui efiling tidak perlu lagi mengunggah Surat Setoran Pajak (SSP) selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada SSP telah dicantumkan dalam SPT. Wajib pajak juga tidak perlu lagi menyatukan semua dokumen kelengkapan SPT untuk diunggah melalui efiling. Dokumen tersebut dapat diunggah satu per satu.
Melalui penyempurnaan peraturan perpajakan dan penyederhanaan proses bisnis yang merupakan dua dari lima pilar reformasi perpajakan, DJP memastikan komitmen dan konsistensinya. Berbagai kemudahan yang disuguhkan kepada wajib pajak dan beragam inovasi di bidang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan lagi, menuju layanan perpajakan berkelas dunia. (ED/RZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^