Minggu, 03 Januari 2021

Chairul Saleh, Sahabat UMKM Naik Kelas

Penulis: Edmalia Rohmani

Penyunting: Devi Isnantiyasari

Dok: Narasumber
Chairul Saleh, nama yang disematkan pada pria kelahiran Batang, tiga puluh empat tahun silam ini seakan menjadi misi hidupnya. Menjadi pribadi yang baik dan saleh seperti harapan orang tua mulai ia wujudkan dengan mendirikan Yayasan Sahabat Qur’an Depok. Hingga saat ini, yayasan itu mengelola 70 guru dan staf serta 1700-an murid di Depok, Jawa Barat dan Toba Samosir, Sumatera Utara. Atas kiprahnya itu, pada tahun 2015 ia menjadi Finalis Pemuda Pelopor Bidang Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatannya di bidang sosial rupanya tidak berhenti sampai di situ. Di tahun 2017 ia mendirikan Yayasan yang bernama Rumah Marketer Indonesia. Yayasan tersebut didirikan sebagai wadah pelatihan bisnis daring dan pemasaran untuk UMKM di Jakarta dan sejumlah kota lainnya, seperti Depok, Bogor, Batam, Balikpapan, dan Samarinda.

UMKM memang lekat dengan keseharian pria yang berdomisili di Sawangan, Depok ini. Ia mengaku melakukan pendekatan kepada wajib pajak UMKM dengan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan usahanya. Selain menanyakan kondisi usaha, cara pemasaran dan kendala yang dihadapi para pengusaha UMKM, ia juga mencoba untuk memberikan alternatif solusi atas kendala yang sedang dihadapi. Misalnya, di bidang pemasaran, Chairul Saleh mengajarkan cara berjualan daring melalui marketplace. 

Chairul Saleh pun membagi salah satu kisah menarik kepada pembaca bahwa dulu pernah ada salah seorang pengusaha UMKM yang menjual produk herbal di tokonya saja, tanpa menggunakan marketplace untuk memasarkan produknya. Lalu Chairul Saleh mengajarkan strategi berjualan di marketplace. Alhamdulillah, tahun ini penjual UMKM tersebut datang menemui dirinya dan menceritakan bahwa usahanya telah bertambah besar dan hasil penjualan dari marketplace sangat tinggi. Tahun ini pula, di 2020, pengusaha UMKM tersebut meminta kepada Chairul Saleh membuatkannya kode billing untuk membayarkan pajaknya selama 3 tahun terakhir.

Pengalamannya yang malang melintang dalam membersamai UMKM selaras dengan filosofi program Business Development Services (BDS) yang diinisiasi DJP sejak 2015. Kemampuan Chairul Saleh di bidang pemasaran digital mengantarkannya untuk kali pertama menjadi narasumber program BDS pada 2018 di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. 

Dari acara BDS tersebut, permintaan sebagai narasumber untuk mengajarkan pemasaran digital ke UMKM terus mengalir, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok pada tahun 2018, program BDS di beberapa kantor wilayah DJP, dan kelas-kelas UMKM di luar jam kerja.

“Cita-cita saya, 5 tahun ke depan, wajib pajak UMKM yang saat ini sering saya bina, ikut pelatihan dan konsultasi serta mendapatkan banyak fasilitas pelatihan yang dilaksanakan oleh DJP, berkesempatan untuk naik kelas menjadi sebuah perusahaan yang berbadan hukum, memiliki karyawan, berkontribusi membayar pajak dengan baik dan benar, serta bisa membantu UMKM lainnya yang baru merintis. Ekosistem inilah yang kelak semoga terjadi di negeri ini. Sehingga, gotong royong untuk terus membangun negeri, mewujudkan negeri yang makmur, menjadi tugas bersama,” ujarnya optimistis.

Baginya, UMKM memiliki karakter yang unik. Selain menjadi tulang punggung perekonomian negara, kebanyakan pelaku UMKM adalah wanita. Karena wanita punya semangat juang dan daya tahan yang tinggi, mereka mampu bertahan dalam segala kondisi, demi menopang ekonomi keluarga. Hal inilah yang mendorong pria yang dipanggil Chairul ini untuk terus membantu para pelaku UMKM. Sebab di belakang mereka, ada keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya.

Di masa pandemi ini, UMKM menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Pembatasan sosial berskala besar memutus mata rantai distribusi. UMKM kesulitan memasarkan produknya. Menurunnya penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat makin memperkeruh situasi. Di tengah kondisi ini, pemerintah membuat kebijakan untuk memberikan insentif pajak untuk UMKM.

Menyikapi hal ini, Chairul berpendapat, “Insentif UMKM ini sangat membantu untuk teman-teman UMKM. Untuk sementara ini, jatah pajak 0,5% yang biasanya disetorkan ke negara, selama masa pandemi bisa dialihkan untuk biaya promosi atau pemasaran, untuk menambah modal, atau kebutuhan lainnya. Sehingga, meskipun terdampak Covid-19, UMKM tetap bisa naik penjualannya. Meski tidak seperti dulu kala.”

Sayangnya, menurut Chairul, mayoritas wajib pajak UMKM belum mengetahui jika pemerintah membuat kebijakan terkait insentif Covid dan bagaimana cara memanfaatkannya. Karena pada level UMKM, mereka mempunyai keterbatasan waktu dan media untuk mendapatkan informasi seperti ini. Apalagi selama pandemi, ponsel mereka juga dipakai untuk kebutuhan belajar sekolah anak selama pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Wajib pajak UMKM perlu diberikan kemudahan akses informasi dan mekanisme dalam memanfaatkan insentif ini.

Untuk itu, ia tak pernah berhenti membantu UMKM untuk bertahan di masa pandemi, sekaligus memberikan informasi terkait insentif ini. Ia menyadari bahwa insentif saja tak cukup untuk membantu UMKM bertahan di masa penuh turbulensi. Kemampuan UMKM dalam menguasai teknik pemasaran digital adalah salah satu solusi yang bisa ditawarkan kepada wajib pajak melalui program BDS. Dengan program ini, wajib pajak UMKM akan tetap bertahan dan bahkan semakin maju sehingga ketika nanti insentif ini tidak lagi diberikan, wajib pajak UMKM akan kembali dapat berkontribusi kepada negara.

Bagi Account Representative (AR) yang bertugas di KPP Pratama Jakarta Palmerah ini, hal yang ia lakukan adalah bentuk meneladani dan mengamalkan ilmu jualan yang pernah diajarkan kedua orang tuanya. Mereka adalah sosok yang menginspirasinya dalam berbuat kebaikan.

Konsistensi Chairul Saleh dalam membantu UMKM membuatnya terpilih menjadi salah satu PNS Inspiratif dari KemenPAN-RB. Sederet prestasi yang diraihnya di dunia kerja antara lain: juara 3 Penghargaan Kinerja Pegawai Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2019, inisiator program WA Blast untuk peningkatan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak, sebagai bagian dari Tim Program Inklusi Sadar Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, serta capaian penerimaan individu AR sampai dengan September 2020 telah meraih 197% dari target. 

Ia berprinsip bahwa setiap nikmat yang dirasakannya harus bermanfaat, baik bagi institusi maupun bagi masyarakat luas. Baginya, dunia sudah pasti, sedangkan akhirat belum pasti. Dengan membersamai wajib pajak UMKM naik kelas, ia dapat meraih keduanya dalam satu rengkuhan. Maka nikmat manakah yang bisa ia dustakan?

Catatan: Artikel ini pertama kali ditayangkan di majalah INTAX edisi 4-2020.

Minggu, 13 September 2020

Memintal PPN dari Ekonomi Digital

Per 1 Juli 2020, pemerintah mengenakan PPN atas pemanfaatan produk dan/atau jasa digital dari luar negeri sebesar 10% dari nilai yang dibayarkan oleh konsumen dalam negeri. PPN jenis barukah ini?

Selain menganut negatif list, negara kita juga menganut prinsp destinasi yang berarti PPN dipungut atas konsumsi yang dilakukan di dalam yurisdiksi negara tempat terjadinya konsumsi.

Dalam Pasal 3A angka (3) UU PPN, tanggung jawab pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN diamanatkan kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau jasa dari luar daerah pabean. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010.

Penetrasi internet yang tinggi merupakan pemicu meluasnya penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri. Sayangnya, tak semua konsumen Indonesia memahami dan melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut. Kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. Dikutip dari media massa, potensi ekonomi digital di Indonesia bisa mencapai Rp10,4 triliun.

Seiring dengan perkembangan zaman, jenis produk dan jasa digital semakin beragam. Aturan di atas belum memerinci jenis BKP tidak berwujud dari luar negeri, serta belum memberikan penegasan atas objek pajak berupa produk dan jasa digital. Padahal terdapat isu terkait keadilan dalam berusaha (level of playing field) antara pengusaha produk dan/atau jasa digital dari dalam dan luar negeri sehingga perlu diterbitkan regulasi agar tercipta kesetaraan dalam berbisnis sekaligus menutup celah kebocoran potensi PPN.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memberikan amanat kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pengusaha luar negeri yang memenuhi syarat sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui PMK Nomor 48/PMK.03/2020, Menteri Keuangan melimpahkan wewenang penunjukan Pemungut PPN PMSE kepada Direktur Jenderal Pajak, sekaligus menentukan kriteria dan syarat bagi pengusaha luar negeri untuk ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE. 

Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 12/PJ/2020, yakni nilai transaksi konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam dua belas bulan atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah pengakses dari dalam negeri melebihi 12 ribu dalam dua belas bulan atau seribu dalam satu bulan.

Kriteria ini bukan tanpa sebab, selain pertimbangan efektivitas biaya kepatuhan pajak dibandingkan dengan potensi pajak, terdapat juga alasan kemudahan berusaha bagi pengusaha luar negeri yang masih berstatus perintis dan belum melewati ambang batas yang ditetapkan.

Namun, jika pengusaha luar negeri yang belum ditunjuk melakukan pemberitahuan ke DJP, maka pengusaha tersebut dapat ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE.

Untuk menarik minat calon Pemungut PPN PMSE dan meningkatkan kepatuhan Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk, kemudahan dan simplifikasi adalah semangat yang diusung beleid tersebut.

Pemungut PPN PMSE tidak perlu menerbitkan faktur dan cukup menggunakan format yang selama ini digunakan sebagai bukti pungut PPN. Pemungutan dilakukan mulai awal bulan berikutnya setelah Pemungut PPN PMSE mendapat surat penunjukan.

Terkait dengan pelaporan dilakukan secara elektronik per tiga bulan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Laporan paling sedikit memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap Masa Pajak. Apabila diperlukan, DJP dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender. 

Dalam hal pelaku usaha luar negeri bertransaksi melalui Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik luar maupun dalam negeri, PPN dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh PPMSE luar atau dalam negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Istilah PPMSE sebelumnya telah diatur dalam PP 80 Tahun 2019 yaitu pelaku usaha penyedia jasa komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE antara lain, ritel daring atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri; marketplace atau penyedia platform; iklan baris daring; platform pembanding harga; dan daily deals. 

Dengan demikian, regulasi ini mengatur bukan hanya untuk skema bisnis ke konsumen (B2C) tetapi juga bisnis ke bisnis (B2B). Salah satu implikasinya adalah bukti pungut yang diterbitkan Pemungut PPN PMSE merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menariknya, dalam Perdirjen Nomor 12/PJ/2020 dinyatakan bahwa apabila telah dilakukan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN PMSE sedangkan konsumen domestik telah memungut dan menyetorkan PPN yang terutang sesuai ketentuan UU PPN, maka atas PPN yang disetor sendiri tersebut dapat diajukan permohonan pemindahbukuan, diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dikreditkan dengan Pajak Keluaran bila memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan, atau dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur penghitungan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.

Ada kutipan masyhur yang menyebutkan “Setan tersembunyi di celah-celah detil,” kita tak boleh lengah dari hal renik yang kadang terlupa. Masih tersemat tugas mengedukasi konsumen dalam negeri yang memanfaatkan produk dan/atau jasa digital yang sebenarnya terutang PPN namun belum dilakukan pemungutan karena bertransaksi dengan pengusaha luar negeri nonpemungut PPN PMSE. Hal ini tetap perlu dilakukan untuk memintal pajak dari potensi ekonomi digital, tentu saja agar semakin optimal.

Editor:Ilham Fauzi

Catatan: Artikel ini telah tayang perdana di Majalah Digital Intax DJP Edisi 2/2020.

Selasa, 08 September 2020

Prolegomena

Tak pernah ada yang menyangka bahwa kapal-kapal dari Genoa yang berlabuh di hulu Sungai Don, tepi Laut Hitam itu dihuni oleh penumpang gelap yang tak kasat mata: kutu-kutu di tubuh tikus geladak. Mereka menyebarkan wabah mematikan yang belum pernah melanda Eropa pada awal abad ke-14. Ditemukan bercak hitam dan memar-memar di lengan, paha, dan bagian tubuh lain para penderita.

Hal itu seketika menjadi momok yang menghantui masyarakat. Separuh dari total populasi penduduk Inggris lenyap dalam waktu singkat mengakibatkan kelangkaan tenaga petani. Kala itu, para tuan tanah Inggris mengandalkan pengelolaan lahannya pada mereka. Para pekerja yang masih hidup merasa memiliki posisi tawar yang tinggi dan berani menuntut perubahan.

Wabah yang dikenal sebagai “Black Death” itu bukan hanya menewaskan pesakitan, tetapi juga kelanggengan sistem feodalisme. Para petani di Eynsham Abbey menuntut agar sistem kerja tanpa upah dan berbagai pungutan yang dibebankan pada mereka dikurangi. Walhasil, mereka menang dan gerakan ini menular ke seluruh Inggris. Hanya butuh beberapa tahun hingga Revolusi Petani meletus pada tahun 1381.

Menariknya, wabah yang sama rupanya memberikan dampak yang berbeda di Eropa Timur. Kelangkaan tenaga kerja menyebabkan para tuan tanah memperluas lahan dan menambah pungutan pajak bagi kaum petani. Penderitaan mereka makin menjadi-jadi sebab kaum feodal di Eropa Timur justru bersatu dalam mengantisipasi gerakan kaum pekerja.

Sejarah punya caranya sendiri untuk memilin takdir. Sebuah bencana yang melanda suatu wilayah ternyata memberikan akhir kisah yang berbeda antara satu kaum dengan kaum lain. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Hebat Itu Luka

Tak banyak yang tahu, wabah itu menyebabkan seorang pemuda tujuh belas tahun menjadi yatim piatu. Bapak ibunya termasuk di antara dua ratus juta orang yang terenggut nyawanya, saat populasi penduduk dunia tak sampai lima ratus juta.

Tak lama kemudian, kakaknya yang bernama Yahya Khaldun dibunuh oleh pesaingnya dalam sebuah intrik yang kotor. Kemalangan itu seakan belum cukup, kakak ipar dan keponakannya tewas dalam kecelakaan kapal laut menuju Mesir.

Yang menakjubkan, pemuda itu tetap kokoh layaknya batu karang. Ia tumbuh bersama hapalan kitab suci yang menghunjam dalam dada sejak berumur enam tahun. Dengan bekal itu ia mengabdi pada Sultan Mamluk sebagai hakim dan guru.

Posisinya yang penting membukakan jalan untuk menjadi birokrat sekaligus ilmuwan. Ia piawai memotret sejarah yang disaksikannya selama memangku jabatan dan menuangkannya dalam kitab Al-‘Ibar yang bercorak sosiologis-historis dan filosofis. 

Bab yang sering dirujuk oleh para ekonom adalah Muqaddimah atau Pendahuluan. Salah satu sumbangsihnya pada ilmu perpajakan modern adalah Kurva Laffer. Arthur Laffer sendiri tak segan-segan menyebut nama cendekiawan bernama asli Abd Ar-Rahman bin Muhammad bin Khaldun itu sebagai sumber inspirasinya.

Ia menyatakan bahwa di awal lahirnya sebuah negara, penerimaan pajak besar didapatkan dari tarif yang rendah. Namun, menjelang kehancurannya, penerimaan pajak kecil didapatkan dari tarif yang tinggi. “Bila pajak rendah, rakyat akan lebih aktif berusaha,” adalah kutipannya yang mahsyur dan memberikan pondasi bagi kebijakan ekonomi yang menitikberatkan pada sisi pasokan (supply side economy).

Selain meninggalkan warisan ilmu di bidang perpajakan, ekonomi, sosial, politik, kependudukan, dan pemerintahan, Ibnu Khaldun juga meletakkan pondasi studi filsafat sejarah modern. Ia berpendapat bahwa bilamana perasaan senasib dan sepenanggungan telah hilang dari sebuah negara, maka hanya menunggu waktu menuju kehancurannya.

Kekuatan Persatuan

Perasaan senasib dan sepenanggungan adalah salah satu modal dasar kelanggengan sebuah negara. Sejarah negara terbangun tak hanya dari sisi lahiriah saja melainkan juga sisi batiniah. Hal-hal semacam watak masyarakat, tingkatan dalam masyarakat, pemberontakan, revolusi, dan solidaritas antargolongan merupakan konsep-konsep yang dikenalkannya kepada dunia.

Konsep itu -berabad-abad kemudian- mampu membuka tabir kenapa sebuah peristiwa dapat memberikan pengaruh yang berbeda pada beberapa kaum dalam sebuah bangsa. Dalam contoh wabah Maut Hitam misalnya, di Eropa Barat kaum proletar bersatu melawan hegemoni kaum borjuis, sedangkan di Eropa Timur sebaliknya, tuan tanah saling bersekutu sehingga tirani semakin melestari.

Dalam tatanan global, sebuah katastrofe atau bencana besar dapat menyebabkan percabangan sejarah yang menumbuhkan perbedaan watak sebuah bangsa atau bahkan meletusnya sebuah revolusi. Dalam lingkup seorang anak manusia, bencana itu bisa jadi sebuah kiamat yang mengakhiri semangat hidupnya dalam melanjutkan kehidupan.

Kecuali bagi mereka yang bersabar dan teguh menanti hikmah di balik setiap kehilangan. Ibnu Khaldun telah kehilangan segalanya. Namun, pada akhirnya ia mampu memberikan warisan ilmu yang tak terpermanai sebagai hadiah peradaban.

Mungkin memang benar perkataan seorang bijak, orang hebat tidak lahir dalam kemudahan dan kenyamanan melainkan dibentuk dari tempaan kehilangan, kesulitan, dan air mata.

Editor: Devi Isnantiyasari

Catatan: Artikel ini telah tayang perdana di Majalah Digital Intax DJP Edisi 2/2020.

Jumat, 07 Agustus 2020

Aplikasi e-Bupot 23/26: Mendorong Transformasi Digital Perpajakan

Mulai Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Aplikasi ini adalah salah satu inovasi di bidang teknologi informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, menjamin kepastian hukum, mengawal akurasi data perpajakan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Tahap pertama aplikasi e-Bupot 23/26 dimulai pada September 2017 yang diujicobakan pada 15 wajib pajak terpilih. Sejak itu, penggunaan aplikasi ini terus bertambah dan memasuki Tahap VI per Agustus 2020. Menurut rencana, pada September 2020 nanti implementasinya akan diperluas untuk seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 non-PKP yang terdaftar di KPP se-Indonesia.

Selama ini, pelaporan elektronik SPT PPh Pasal 23/26 belum diakomodasi oleh laman DJP sehingga sebagian besar wajib pajak masih perlu mengantre di KPP untuk melaporkannya secara langsung atau mengirimkan via pos. Kini, dengan aplikasi yang berbasis web, wajib pajak dapat mengaksesnya di mana pun selama terhubung dengan internet. Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Pemotong Pajak dalam menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, membuat kode billing pembayaran pajaknya, sekaligus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam satu program.

Sistem ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26. Dengan pembuatan Bukti Pemotongan melalui aplikasi, data akan lebih mudah divalidasi dan akurasinya makin meningkat.

Sebagai contoh, bila Pemotong Pajak bertransaksi dengan lawan transaksi yang tidak mempunyai NPWP maka wajib memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi untuk dilakukan validasi. Apabila NIK tersebut tidak valid, maka Bukti Pemotongan tidak dapat dibuat. Dengan demikian, data dipastikan akurat dan mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus penggelapan omzet.

Ini merupakan komitmen Kementerian Keuangan dalam melakukan proses transformasi digital di bidang perpajakan. Ciri dari transformasi digital sendiri adalah bagaimana sebuah sistem dibangun secara natural mengikuti masa transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat diketahui lebih awal berapa nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak dan nilai pajak yang telah dipotong.

Selain itu, dapat segera diketahui berapa nilai pajak yang seharusnya dipotong dan apakah perhitungannya sudah benar. Sistem yang baik seharusnya mampu mendeteksi apakah nilai yang disetorkan telah sesuai dengan hal tersebut sehingga apabila terdapat kesalahan dalam pembayaran atau terjadi kecurangan dapat segera diambil tindakan.

Dengan adanya konsep sistem digital, jeda dalam pengumpulan data perpajakan yang sering ditemui dalam sistem manual akan semakin menipis, tergantikan dengan data akurat yang dapat diakses secara riil baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas pajak.

Selain mendorong pemenuhan prinsip kepastian hukum, sistem digital juga membantu memenuhi prinsip kelayakan dalam membayar. Sebab, data yang dikumpulkan lebih awal dapat memberikan gambaran nyata terkait kondisi bisnis wajib pajak sehingga tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dapat dilakukan secara optimal, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai kemampuan membayar.

Tiga Karakteristik Sistem Digital

Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagai salah satu produk transformasi digital berupaya untuk menangkap transaksi wajib pajak dengan aman dan data yang kredibel. Isu kredibilitas ini begitu penting sebab digitalisasi perpajakan berjalan baik apabila memenuhi tiga karakteristik.

Pertama, bagaimana sebuah sistem dapat melakukan autentikasi atau identifikasi wajb pajak yang sesungguhnya mempunyai kewenangan perpajakan. Pada sistem manual, hal ini ditandai dengan tanda tangan basah dan/atau cap stempel yang tertera pada dokumen. Namun, dalam e-Bupot 23/26, peranan tersebut digantikan oleh sertifikat digital sehingga memastikan pengajuannya dilakukan oleh yang berhak adalah sebuah keharusan.

Selain autentikasi, sistem harus dapat memastikan aplikasi dijalankan oleh pihak yang benar-benar memperoleh otorisasi penggunaan. Dalam hal ini, sistem otorisasi diwakili oleh tanda tangan digital atau passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak dan bersifat rahasia. Hal ini menutup celah terjadinya penyangkalan terhadap produk aplikasi (Bukti Pemotongan dan/atau SPT Masa PPh Pasal 23/26) yang dapat dilakukan wajib pajak di kemudian hari. Dengan demikian, konflik antara wajib pajak dengan aparat fiskus akibat keraguan terhadap kredibilitas pengguna aplikasi dapat dihindari.

Kedua, otomatisasi yang optimal sehingga tidak terjadi salah input data nilai, tarif, perhitungan, identitas lawan transaksi, dan menjamin kualitas data yang direkam. Wajib pajak tidak akan dapat menerbitkan Bukti Pemotongan atau melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila terdapat pengisian kolom atau kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Aplikasi e-Bupot23/26 juga dapat mengidentifikasi bilamana nomor Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Domisili yang direkam tidak valid sehingga wajib pajak harus mengecek keabsahan dokumen tersebut.

Ketiga, mampu membantu otoritas pajak dalam memutuskan tindakan terhadap wajib pajak secara kondisional atau sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Hal ini bergantung pada penggunaan aplikasi yang meluas, sehingga perbedaan data Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 antara wajib pajak dengan petugas pajak dapat semakin diminimalkan.

Kesuksesan fase implementasi aplikasi ini membutuhkan komitmen banyak pihak dan bukan semata-mata pekerjaan otoritas pajak. Wajib pajak juga perlu menyadari bahwa serangkaian prosedur yang disyaratkan dalam penggunaan aplikasi bertujuan untuk melindungi data wajib pajak sendiri.

Selain itu, kemudahan yang ditawarkan menghindarkan wajib pajak dari pemborosan waktu menanti antrean. Jaminan kepastian hukumnya juga menyelamatkan wajib pajak dari potensi konflik baik dengan lawan transaksi maupun dengan otoritas pajak di kemudian hari.

*)Artikel ini telah ditayangkan pada APBN KiTa edisi Juli 2020.

Rabu, 29 Juli 2020

Toko Ritel Online, Wajibkah Membuat Faktur Pajak?

Saat ini, transaksi perdagangan elektronik telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Data Bank Indonesia mencatat, di tahun 2019 jumlah transaksi perdagangan daring setiap bulannya mencapai Rp13 triliun.

Bahkan, menurut McKinsey, nilai total belanja daring di Indonesia diprediksi mencapai USD65 miliar pada tahun ini atau setara dengan kurang lebih Rp910 triliun. Ini tentu sebuah angka yang fantastis mengingat besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan III 2019 mencapai Rp4.067,8 triliun. Artinya, transaksi perdagangan elektronik mempunyai peranan yang sangat penting dalam menopang dan menggerakkan perekonomian negara kita.

Dalam bahasan terkait perpajakan, terdapat empat model transaksi perdagangan elektronik, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online ritel. Dalam lingkup kegiatan online ritel atau toko ritel daring sendiri terdapat empat elemen yang terkait yaitu: situs toko ritel, penyelenggara situs toko ritel, pembeli atau pelanggan, dan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh penyelenggara situs.

Untuk menjamin keadilan usaha (level of playing field), wajib pajak penyelenggara situs toko ritel yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga mempunyai kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli sama seperti dalam perdagangan konvensional. Namun, dalam praktiknya, timbul pertanyaan terkait ketentuan yang mengatur tata cara penerbitan dan penatausahaan Faktur Pajak (FP) pajak pada toko ritel daring.

Aturan PKP Pedagang Eceran Konvensional

Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang ritel dan mempunyai klasifikasi usaha sebagai pedagang eceran ketika mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disebut sebagai Pedagang Eceran (PE) apabila dalam kegiatan usahanya melakukan kegiatan dengan karakteristik tertentu. 

Karakteristik ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (2) yaitu: melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Akibat karakteristik tersebut, jumlah transaksi penyerahan barang yang dilakukan oleh PKP PE relatif banyak dengan nilai relatif kecil sehingga PE mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti PKP lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan FP. Oleh karena itu, untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan kepastian hukum, PKP PE diberikan aturan khusus dalam membuat dan menatausahakan FP.

Peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran. Dalam Pasal 2 Perdirjen tersebut disebutkan bahwa PKP PE wajib membuat FP untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Selanjutnya, diatur tentang jenis FP yang dibuat oleh PKP PE dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Bentuk dan ukuran formulir FP tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP PE dan pengadaannya dilakukan oleh PKP PE.

Sejak 1 Januari 2011, FP yang dibuat oleh PKP PE ini dilaporkan di SPT Masa PPN Formulir 1111 AB di kolom I.B.2 yaitu di kolom Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Faktur Pajak yang Digunggung adalah FP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka (2) UU KUP. 

Khusus untuk PE, dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa PE yang membuat FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UU KUP.

Bagaimana dengan PKP PE Daring?

Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat sistem perdagangan berubah drastis. Jarak antara penjual dan pembeli hanya berbatas gawai dan kuota internet. Pengelola toko ritel daring yang berstatus PKP PE kini lebih dimudahkan dalam membuat FP sebab data yang dibutuhkan untuk membuat FP sebagaimana dimaksud dalam PER-58/PJ/2010 telah disediakan oleh sistem daring yang canggih. 

Kini, untuk pelaporan nilai Faktur Pajak yang Digunggung pada SPT Masa PPN Formulir 1111 AB di kolom I.B.2 pun dapat dilakukan dengan lebih mudah. Wajib pajak hanya perlu merekapitulasi data transaksi dari sistem data FP yang dibuat oleh PKP sendiri dan menjumlahkan nilainya untuk dilaporkan pada aplikasi efaktur.

Sejauh ini belum ada peraturan teknis yang secara eksplisit mengatur tentang kewajiban PKP PE daring ini. Petunjuk khusus terkait pembuatan faktur dan penatausahaan PKP PE yang berlaku masih merujuk pada bentuk PE konvensional yang mensyaratkan adanya keberadaan fisik seperti toko atau kios yang mempertemukan antara penjual dengan konsumen akhir.

Selain itu, cara penjualan eceran konvensional yang tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang, dan dilakukan secara tunai, kemungkinan besar tidak selalu terpenuhi dalam sistem transaksi daring. Saat ini, pembeli dapat memesan barang melalui situs atau aplikasi sosial media dan pembelian dapat dilakukan melalui kartu kredit, transfer melalui rekening yang ditunjuk oleh pengelola situs, atau penyedia jasa layanan keuangan daring lainnya. 

Menurut penulis, sebaiknya aturan teknis yang mengatur penerbitan dan penatausahaan FP bagi toko ritel daring perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan level dalam berusaha. Sehingga, para pemilik toko ritel daring akan makin terdorong untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini.