Senin, 18 Mei 2020

Begini Cara UMKM Libur Bayar Pajak

Halo Sobat UMKM! Sudah tahu belum kalau ada insentif pajak khusus UMKM? Ya, selama masa April-September 2020, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Secara sederhana, selama 6 bulan itu UMKM libur bayar pajak, pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM yang paling terkena imbas ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Namun, untuk memanfaatkannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sobat UMKM, yaitu:
1. Memenuhi syarat sebagai penerima insentif;
2. Mengajukan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020;
3. Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP.

Nah, kita bahas satu per satu ya :)

Syarat Penerima Insentif 

Perlu diingat bahwa yang berhak mendapatkan insentif ini adalah wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar di tahun 2019 dan menggunakan skema pembayaran PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018. 

Misalnya di tahun 2019 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan memilih menggunakan tarif PPh Pasal 17 dengan metode pembukuan atau pencatatan maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini meskipun omzet usahanya di bawah Rp4,8 miliar.

Wajib pajak OP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, pengacara, artis, arsitek, pemain musik, dll) tidak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, wajib pajak badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas (contoh: Firma Hukum yang terdiri dari sekumpulan advokat atau pengacara) juga tidak berhak memanfaatkannya.

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23

Setelah memenuhi syarat sebagai penerima insentif UMKM, pastikan kita melakukan cara mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020, yaitu:

1. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP per Masa April 2020 harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

2. Permohanan diajukan melalui laman www.pajak.go.id, dengan urutan langkah: wajib pajak login,  mengakses menu layanan, lalu mengklik fitur iKSWP. Di dalamnya ada beberapa pilihan insentif pajak, silakan memilih "Surat Keterangan (PP 23)".

Selanjutnya, sistem akan memberikan hasil penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.

Bila terdapat penolakan silakan menghubungi petugas Account Representative  (AR) yang menjadi pengampu atau pengawas wajib pajak di kantor pajak tempat terdaftar. Wajib pajak dapat mengecek nama AR di menu Profil Wajib Pajak di akun www.pajak.go.id tadi.

Apabila hasil permohonan diterima maka wajib pajak dapat mencetak surat keterangan tersebut dan dapat mulai menggunakan insentif pajak sepanjang memenuhi syarat terakhir yaitu menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final UMKM  DTP. 

Cara Melaporkan Realisasi 

Wajib pajak harus melaporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh: pelaporan Realisasi Masa April 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, demikian seterusnya.

Laporan Realisasi dilakukan di laman www.pajak.go.id dengan langkah-langkah:
1. Login
2. Mengaktifkan fitur eReporting Insentif COVID-19 di menu Profil Wajib Pajak, lalu otomatis logout
3. Login ulang
4. Pilih menu Layanan, klik eReporting Insentif COVID-19 (paling bawah)
5. Masuk ke Menu Daftar Laporan, klik Tambah
6. Masuk ke Menu Pelaporan Baru, klik List Jenis Pelaporan, pilih Realisasi PPh Final DTP 
7. Masukkan kode keamanan 
8. Unduh file laporan dari sistem
9. Isi Laporan Realisasi, terdiri dari data omzet dan PPh Final DTP yang diterima wajib pajak UMKM dengan pemungut/pemotong PPh maupun selain dengan pihak tersebut.
10. File yang telah diisi dinamai ulang dengan format: NPWP 15 digit_AABB_2020_01_CC

AA adalah Masa Pajak awal dan BB adalah Masa Pajak akhir. Misalnya April maka ditulis 0404.

CC adalah kode status pelaporan, misalnya pelaporan pertama kali (status normal) ditulis 00. Semisal dilakukan Pembetulan pelaporan ditulis 01, dst.

11. Bila terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh, wajib pajak harus melampirkan cetakan kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" yang dibuat oleh pemungut/pemotong PPh. (Pengunggahan dapat dilakukan bila sistem telah mengakomodasi).

Bila tidak terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh maka tidak perlu melampirkan cetakan kode Billing.

12. Mengunggah file laporan. Klik Submit. Selesai.

Secara sistem, wajib pajak UMKM baru bisa melakukan pelaporan setelah permohonan Surat Keterangan PP 23-nya disetujui. Bila semua persyaratan di atas telah dilaksanakan, maka wajib pajak telah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Contoh kasus: 
Pak Jafar termasuk wajib pajak UMKM yang memiliki toko alat tulis, pada bulan April 2020 omzetnya sebulan Rp20 juta dan ingin memanfaatkan insentif UMKM tersebut. Seharusnya, berdasarkan PP 23 2018 Pak Jafar menyetorkan PPh Final UMKM sebesar Rp100 rb (tarif 0,5% dari omzet sebulan) ke negara paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Namun, karena Pak Jafar telah mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2020 dan setelah itu melakukan pelaporan Realisasi di hari yang sama, maka Pak Jafar tidak perlu menyetorkan PPh Final UMKM untuk Masa April 2020.

Dalam hal wajib pajak UMKM tidak mempunyai omzet di suatu masa tertentu maka tidak perlu melakukan pelaporan Realisasi. Semoga cukup jelas ya. 

Di tulisan berikutnya kita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh pemungut/pemotong PPh ketika menerima Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020. Bersambung....

Catatan: wajib pajak UMKM yang ingin belajar tentang PPh Final UMKM bisa baca di sini.

Jumat, 21 Februari 2020

Tiga Alasan Kenapa Harus Lapor PPh Pasal 21 Masa Desember

Di bulan Januari ini, ada satu kewajiban wajib pajak yang perlu dilaksanakan terkait pajak karyawan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2019. Bahkan, pada 15 Januari lalu, akun Instagram resmi Ditjen Pajak telah mengunggah postingan khusus terkait pelaporan tersebut untuk mengingatkan wajib pajak.

Postingan tersebut menginformasikan tentang skema penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji, SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji dan bonus, serta SPT Masa PPh Pasal 21 Desember.

Hal ini sangat positif sebab wajib pajak perlu diingatkan pada saat yang tepat yaitu sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berakhir. Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 sendiri jatuh tempo pada 20 Januari 2020.

Masalah pelaporan PPh Pasal 21 Masa Desember ini memang penting untuk diingatkan, sebab sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat perubahan yang signifikan terkait pelaporan PPh Pasal 21.

Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat (2), kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk Masa Januari s.d. November tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2a), disebutkan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang dipotong pada Masa Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 tetap berlaku.

Bisa jadi terdapat wajib pajak yang karena setiap bulan terjadi status SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 nihil sehingga tidak perlu melapor, tidak mengetahui bunyi Pasal 10 ayat (2a) ini dan mengira bahwa kewajiban pelaporan untuk Masa Desember sama seperti ketentuan pada bulan-bulan sebelumnya.

Padahal, ada tiga urgensi kenapa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember ini penting.

Pertama, Menghindari Sanksi Administrasi


Setelah PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tanggal 23 Januari 2018 terbit dan berlaku sejak tanggal diundangkan, wajib pajak harus mematuhi aturan tersebut. Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh Pasal 21 atau melaporkan tetapi melewati tanggal jatuh tempo, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Bila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tetapi melewati tanggal jatuh tempo pelaporan maka timbul sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 sebagaimana Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun bagi wajib pajak yang terlambat menyetorkan pembayaran PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember akan dikenakan sanksi administrasi dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (2a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Maka, bagi wajib pajak yang status SPT PPh Pasal 21 Mas Desember nihil, tentu sangat disayangkan apabila akibat ketidaktahuan atau kelalaian lainnya tidak melaporkan atau terlambat melapor sehingga terkena sanksi administrasi berupa denda.

Apalagi, saat ini pelaporan pajak telah dipermudah dengan menggunakan sistem elektronik. Melalui e-SPT dan efiling, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak dan bisa melaporkannya kapanpun dan di mana pun berada.

Kedua, Bahan Evaluasi

Ketika melaporkan SPT PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember, wajib pajak akan melakukan rekapitulasi atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun. Hal ini dimungkinkan sebab di dalam lampiran SPT Masa tersebut terdapat Formulir 1721-I yang terdiri dari dua bagian yaitu untuk Satu Masa Pajak dan untuk Satu Tahun Pajak.

Biasanya, untuk Masa pelaporan selain Desember, wajib pajak hanya mengisi Formulir 1721-I untuk bagian Satu Masa Pajak. Khusus Masa Desember, wajib pajak juga harus mengisi bagian untuk Satu Tahun Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Di halaman 8 Lampiran III peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaporan pemotongan PPh untuk satu tahun pajak meliputi pemotongan PPh bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan selama satu tahun maupun yang memperoleh penghasilan hanya meliputi beberapa bulan (pegawai yang berhenti/pindah dalam tahun berjalan atau pegawai yang baru mulai bekerja/pensiun dalam tahun berjalan).

Dengan mekanisme ini, wajib pajak dapat mengecek ulang pelaporan PPh Pasal/Pasal 26 pada masa-masa sebelumnya dan dapat melakukan evaluasi apakah seluruh kewajiban terkait pembayaran pajak karyawan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Ini merupakan hal yang baik sebab wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT Masa apabila ternyata di masa sebelumnya terjadi kurang bayar atau kesalahan lain terkait data pelaporan. Data ini nantinya akan menjadi bahan bagi petugas pajak untuk mengecek antara kesesuaian biaya gaji yang dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan dengan besar jumlah gaji, tunjangan, atau bonus yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Desember.

Terakhir, Pelaporan Daftar Biaya


Dalam hal wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan maka wajib mengisi Formulir 1721-V yaitu Daftar Biaya. Menurut Lampiran III Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 halaman 12, disebutkan bahwa formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.

Adapun daftar biaya yang dilaporkan oleh wajib pajak berupa rekapitulasi jumlah gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dll; Biaya transportasi; Biaya penyusutan dan amortisasi, Biaya sewa; Biaya bunga pinjaman; Biaya sehubungan dengan jasa; Biaya piutang tak tertagih, Biaya Royalti; Biaya Pemasaran/Promosi; dan biaya lainnya.

Menurut pendapat pribadi penulis, Bendaharawan Pemerintah juga perlu untuk mengisi formulir ini sebab termasuk dalam kategori wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Dengan mengisi Daftar Biaya tersebut, nantinya petugas pajak dapat melakukan evaluasi. SPT Masa Desember ini merupakan salah satu sumber data yang cukup menentukan bagi fiskus untuk melakukan analisis terkait kewajaran pembayaran dan pelaporan pajak PPH Pasal 21 yang telah dilakukan wajib pajak.

Sebab, wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan tidak akan pernah mengisi Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan yang memerinci harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial. Sehingga, apabila pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember ini tidak dilakukan maka tidak akan dapat diketahui apakah wajib pajak telah melakukan seluruh kewajiban pemotongan dan pembayaran pajak secara benar atau tidak.

Semoga ulasan ini bermanfaat dan selamat melapor ya!

Artikel ini telah tayang pertama kali di www.pajak.go.id pada tanggal 20 Januari 2020.

Senin, 27 Januari 2020

#MO: Rahasia di Balik Tagar

Di era Revolusi Industri generasi keempat ini, ada kekuatan baru yang diam-diam menguasai. Sebuah simbol rupanya menyimpan misteri. Ia seakan kunci untuk membuka portal dimensi lain yang berdiri di atas enam pilar.

Artificial Intelligence, Internet of Things, Cloud Computing, Super Apps, Broadband Infrastructure (Network), dan Big Data Analytics mutlak diperlukan dalam ekosistem digital yang disebut hyperconnected society. Sebuah tatanan baru yang menghubungkan mesin dan segala benda, baik buatan alam maupun manusia, sama-sama terhubung dengan manusia di seluruh penjuru bumi.

Penikmat seri Disruption sebelumnya seperti Tomorrow is Today (2017), Self Disruption (2018), dan The Great Shifting (2018) tentu tak asing dengan istilah-istilah itu. Yang belum sempat membaca pun tak perlu cemas. Rhenald Kasali menyajikannya dengan begitu renyah hingga bab demi bab mudah dicerna.

Karya ini makin menahbiskan ilmuwan sekaligus mantan komisaris di beberapa perusahaan internasional itu sebagai “Bapak Disrupsi Indonesia”. Secara konsisten penulis menyuguhkan fakta dan data yang mutakhir, gurih dan sarat gizi.

Selain mengangkat topik terkini dan membedah kasus-kasus yang pernah marak, penulis juga memberikan gambaran besar di bagian awal untuk membangun kerangka berpikir pembaca. Detil pembahasan disajikan sedikit demi sedikit dan dipertajam di bab tertentu untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam. Inilah kelebihan karya-karya Kasali dibanding penulis ilmiah lainnya.

Sebut saja fenomena #singlesday yang mampu membuat Alibaba menghasilkan USD1 miliar dalam waktu 1 menit 25 detik saja. Seperti virus, tagar ini menular ke Indonesia dan bertransformasi menjadi #harbolnas yang selalu ditunggu-tunggu di bulan Desember.

Tanda pagar ini tak selamanya memantik hal-hal positif. Penulis juga mengulas tentang skandal Cambridge Analytica yang sempat menghebohkan Negeri Paman Sam. Atau mengungkap tujuan sebenarnya di balik gerakan #orangutanfreedom, lengkap beserta kajian kaitannya dengan lemahnya industri sawit nasional.

Analisisnya mencerahkan, mengajak para pemimpin untuk menyikapi ancaman di balik mobilisasi tagar ini dengan tidak lagi menggunakan cara-cara lama. Ini mirip dokter yang mengobati pasien bukan dengan resep, tapi dengan mengubah pola makan dan gaya hidup.

Pola-pola mobilisasi disingkap dengan terang, dianalisis, dan dijadikan rumus yang mudah dipahami. Wajah pemasaran yang berorientasi pada korporasi atau jenama sebuah produk kini tidak lagi laku. Penguasaan strategi mobilisasi menjadikan konsumen yang telah tercuri atensinya rela meluangkan waktu untuk merekomendasi bahkan berkontribusi dalam aksi-aksi mobilisasi.

Selain memberikan panduan mobilisasi, penulis juga menyingkap orkestrasi sebuah ekosistem digital. Paradigma yang ingin dibangun adalah teknik orkestrasi sumber daya, bukan pengendalian sumber daya. Dengan paradigma baru ini, kompetisi dan gaya direksi dieliminasi sehingga memunculkan lebih banyak kreasi dan kolaborasi.

Paradigma ini mampu mengakselerasi nilai kapitalisasi pasar Airbnb yang didirikan sebelas tahun lalu menjadi sama dengan jaringan Hotel Marriott yang didirikan pada 1927. Teknologi dalam platform menjadikan aset perusahaan ini sangat ringan dengan karyawan yang jauh lebih sedikit. Dengan jutaan kamar tersedia dan setiap saat siap ditempati, menjadikan arena bisnis menjadi tidak imbang lagi.




Sumber: Intax

Ya, selamat datang di dunia kapitalisme berbasis crowd! Masa di mana pilar ekonomi berubah dan demokratisasi dalam mengakses aset-aset yang tersebar luas di tangan jutaan individu terjadi. Para pemain konvensional akan berteriak-teriak meminta kesetaraan dalam berusaha. Sementara itu, para pemimpin yang lamban membaca perubahan akan menyikapinya secara konvensional.

Keberadaan platform secara fundamental juga menciptakan peluang-peluang baru dalam meraup penghasilan lintas batas negara. Ini juga isu yang sedang hangat dibahas, terutama dari sisi perpajakan. Meski hanya sedikit menyinggung keterkaitannya dengan pajak, namun buku ini membukakan celah dalam menjawab sejumlah pertanyaan kenapa analisis laporan keuangan tak lagi relevan digunakan dalam menentukan skema perpajakan perusahaan digital.

Secara demonstratif penulis memunculkan sampul buku The End of Accounting karya Prof. Baruch Lev dan Prof. Feng Gu pada halaman kedua kata pengantarnya. Standar akuntansi Lucas Pacioli yang telah mengakar berabad-abad lampau dan menjadi rujukan otoritas pajak dalam menentukan keuntungan perusahaan runtuh seketika.     

Hanya berselang tiga tahun setelah buku ini ditulis, korban-korban disrupsi mulai berjatuhan. Beberapa korporasi yang enggan menerima kenyataan masih kukuh bertahan. Sebagiannya dengan tergeragap mencoba mengubah bentuk. Sebagiannya lagi mencari inti dari inti perubahan itu dan berhasil lolos sebagai pemenang.

Inovasi menjadi kunci dalam sebuah ekosistem digital. Dalam tataran ini dikenal tiga pemain utama di dalamnya, yaitu pemilik platform, partisipan, dan superpartisipan. Ketiganya memiliki relasi yang mampu menggerakkan sumber daya masing-masing dan mengubahnya menjadi pundi-pundi emas. Pola-pola inilah yang perlu ditangkap oleh pembuat kebijakan dan dengan tangkas menangkap potensi ekonominya melalui serangkaian peraturan baru. Termasuk di ranah perpajakan.

Bagi korporasi, tak mudah mengorganisasi ketiga aktor tersebut, apalagi bila salah satunya secara kuantitas begitu besar untuk dikelola. Platform yang sangat bergantung pada ekosistem luar, secara dinamis harus terus-menerus membangun dan mengorganisasi aktivitas ekonomi. Aktivitas inilah yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Sebagaimana butiran pasir yang nyaman bersemayam didasar samudera mampu terbawa gelombang dan terserak di pantai, demikian pula potensi-potensi yang tersimpan akan mencuat ke permukaan. Selama kritik yang disampaikan dalam buku ini dapat memicu dan memacu perubahan. Seperti yang disampaikan penulis dalam pengantarnya, “Kritik adalah sebuah titik, sedangkan perubahan adalah sebuah proses.”

.
.
Artikel ini pertama kali terbit di majalah Intax edisi IV 2019
.
Editor: Dwi Ratih Mutiarasari

Rabu, 11 Desember 2019

Mantra Kebahagiaan


Alkisah, di Denmark hiduplah seorang tukang kayu miskin bernama Ole. Terlahir sebagai bungsu dari sepuluh bersaudara di keluarga sederhana, ia tak punya pilihan selain bekerja ekstra keras untuk memperbaiki hidupnya.

Beruntung, ia menemukan tambatan hati di usia yang telah cukup untuk menikah, Kirstine. Wanita itu lembut tetapi teguh pendirian, serta memiliki watak yang setia dan sabar. Ia menjadi sumber kekuatan bagi Ole.

Kehidupan ekonomi mereka sedikit demi sedikit meningkat, begitu pula jumlah anak. Tak lama setelah kelahiran putra bungsunya, masa Depresi Besar tiba. Ole terpaksa kehilangan mata pencahariannya.

“Jangan khawatir Sayang, sammen kan vi,” istri Ole menyemangati. Serupa mantra, semangat Ole pun mulai membara. Namun, tragedi begitu rajin menghampiri. Kirstine wafat di usia muda, meninggalkan Ole dengan keempat putranya.

Kepergian belahan jiwa membuat dunia Ole limbung, hingga memengaruhi psikis buah hatinya. Menyadari hal itu, Ole tak ingin berlama-lama terpuruk. Untuk menghibur putranya, ia membuat mainan bebek dari bahan limbah kayu. Cara itu berhasil membuat mereka tersenyum kembali!

Ia lalu berpikir andai lebih banyak lagi anak-anak yang bahagia karena mainan itu. Pada tahun 1932, ia mendirikan The Danish Company yang mulai memproduksi mainan anak-anak. Dalam waktu singkat usahanya membuahkan hasil, permintaan mainan anak tetap tinggi meski kondisi ekonomi sedang sulit.

Hingga, lagi-lagi ujian kehidupan menerpa. Di tahun 1940, sebuah kebakaran besar melanda pabrik. Semua kandas dilahap si jago merah. Godtfred, salah satu putra Ole, terpuruk dalam kesedihan.

“Ingatkah kau, Nak, apa yang akan dikatakan ibumu di saat seperti ini?” Tanya Ole. Putranya mengangguk. Sammen kan vi, bisiknya dalam hati. Lagi-lagi mantra itu bekerja. Momentum ini mengakibatkan restorasi bangunan pabrik dan perubahan mendasar pada bisnis perusahaan.

Sejak itu mereka mulai memproduksi mainan anak secara massal dan besar-besaran. Ole mendaftarkan perusahaan dengan nama resmi “LegetOjsfabrikken LEGO Billund A/S”. Jenama mainan mereka kini lebih dikenal dengan Lego, berasal dari kata Leg Godt yang berarti “Bermain dengan Baik”. Dalam bahasa Latin, kata ini juga bisa berarti “menyusun”.

Di masa perkembangannya, lagi-lagi musibah datang. Terjadi kebakaran pada divisi Lego yang memproduksi mainan kayu pada tahun 1960. Kala itu Ole telah tiada. Alih-alih meratapi nasib, Godtfred sebagai penerus usaha memutuskan untuk fokus memproduksi mainan plastik.

Keputusan ini menjadikan Lego sebagai mainan anak-anak terlaris pada saat itu. Dua tahun setelahnya, roda Lego berhasil diciptakan. Pada tahun 1968, Taman Lego di Billund berhasil diresmikan. Mainan bebek kayu yang legendaris itu berevolusi menjadi bata plastik yang dapat disusun menjadi bentuk apa saja.

Meski dirundung berbagai masalah, perusahaan Lego mampu berkali-kali bangkit dan membalikkan keadaan. Balok-balok mainan plastik yang terserak itu seakan menyiratkan makna bahwa yang tercerai-berai dapat disusun menjadi beraneka macam bentuk bila disatukan dalam kebersamaan.

Kebersamaan adalah kunci kebahagiaan

Hal ini diafirmasi dari hasil sebuah riset terlama di Amerika. Dalam kurun waktu 75 tahun, Grant & Glueck dari Harvard meneliti ratusan orang untuk mengukur kemampuan fisik dan emosional mereka.

Pada akhir riset, Direktur Harvard Study of Adult Development Robert Waldinger memaparkan data, bahwa mereka yang kesepian rentan terkena gangguan kesehatan, bahkan cenderung mati di usia muda. Obat dari kesendirian bukanlah menghabiskan waktu di tempat ramai, sebab di tengah kebisingan itu manusia bisa saja merasa sepi.

“Ini bukan soal jumlah teman yang dimiliki dan bukan tentang seberapa besar komitmen terhadap suatu hubungan,” jelasnya. Ini pun tak ada hubungannya dengan pencapaian duniawi seperti ketenaran, jumlah pengikut yang banyak, karir yang sukses, atau uang yang berlimpah.

Penelitian menunjukkan jika kita punya seseorang yang bisa diandalkan, maka hidup akan lebih rileks sehingga terhindar dari sakit mental dan fisik. Dalam tataran beragama, kita meyakini Tuhan sebagai tempat mengadu dan meminta jalan keluar dari semua permasalahan hidup.

Rasa kebersamaan ini adalah bentuk lain dari cinta. Ketenangan luar biasa akan selalu hadir ketika masalah tiba-tiba mendera. Di level ini manusia akan merasakan kehadiran yang dicintainya meski tak tampak oleh mata atau telah tiada.

Kebersamaan itu begitu subtil, merasuk ke relung hati, dan tak terdefinisi. Seperti mantra Kirstine yang berhasil mengantarkan keluarga Ole menuju gerbang kesuksesan. Kalimat itu takkan lahir kecuali dari jiwa yang tulus mencintai. Begitu kuatnya renjana itu hingga terasa lintas generasi. Sampai akhir hidupnya, Ole tak mampu menemukan wanita lain sebagai pengganti.

Betapa beruntungnya, ia yang berhasil memegang kunci dan memahami makna di balik mantra kebahagiaan itu. Semua akan terasa mudah untuk diharmonisasi, sebab sumber kebahagiaan sejati itu bersemayam di dasar hati. Mungkin benar syair Rumi, “Pada akhirnya, para pecinta tak bersua di suatu lokasi. Mereka satu sama lainnya senantiasa membersamai.”



Sumber: Dok. Pribadi
Artikel ini pertama kali terbit di Majalah Intax edisi III 2019
.
Editor: Devi Isnantiyasari

Jumat, 21 Juni 2019

Amnesia

Alkisah, akhirnya Thanos berhasil menghilangkan separuh dari populasi bumi. Makhluk Titan yang trauma setelah melihat kehancuran kaumnya akibat overpopulasi itu, telah mengumpulkan enam Batu Keabadian dan menjentikkan jarinya. Namun, upayanya selalu dihalangi oleh sekelompok manusia super yang sakit hati sebab kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Pada akhirnya, Thanos menyadari bahwa ada satu hal yang luput ia musnahkan dan akan selalu jadi rintangan: memori manusia.

Hingga kini, para ahli masih mempelajari bagaimana berbagai memori berkelindan dan tersimpan dalam rumitnya labirin otak manusia. Memori jangka pendek membantu manusia menyelesaikan pekerjaan, memenuhi janji, dan mengingat hal-hal penting dalam keseharian. Sementara itu, pengalaman yang terjadi berulang-ulang atau dianggap penting ditransfer ke bilik-bilik memori jangka panjang dan membentuk kenangan. Beberapa menjadi sumber keterampilan hidup yang berguna, beberapa menjadi motivasi untuk melakukan sesuatu.

Beberapa waktu lalu, tersebar kisah tentang seorang pemuda yang menempelkan jarinya ke kabel listrik bertegangan tinggi karena putus cinta. Mungkin ia terinspirasi kisah Qais yang kehilangan kewarasannya akibat kehilangan Laila. Alih-alih menjadi gila, pemuda itu tewas mengenaskan setelah tersengat listrik dan roboh dengan tubuh terpanggang. Demikianlah kenangan gadis itu menjejak begitu dalam sehingga menghapus memori kasih sayang dan pengorbanan orang tua yang telah membesarkannya.

Padahal, terdapat atsar terkait Alquran surat Yusuf ayat 24 yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. bahwa ketika Nabi Yusuf a.s. hampir terjerumus dalam godaan istri pembesar, terlintas bayangan ayahnya yang sedang menggigit jari telunjuknya. Dalam riwayat lain dari Muhammad ibnu Ishaq disebutkan bahwa ia melihat bayangan Nabi Yakub a.s. sedang memukul dadanya. Ini menyiratkan pentingnya kenangan tentang orang tua yang terpatri di dalam memori anak sebagai pembentuk perisai dari kemaksiatan di masa yang akan datang. Pun dari kejadian-kejadian buruk semacam depresi dan bunuh diri akibat patah hati.

Memori yang terjadi berulang-ulang dan membentuk ingatan jangka panjang juga dapat menjadi petaka bila terpapar nafsu durjana. Seperti yang menimpa 19 anak di daerah Garut. Akibat sering menonton tayangan hubungan sesama jenis di gawai, mereka kecanduan video porno. Sebelum balig mereka telah melakukan perilaku seksual menyimpang dengan sesama jenis.

Orientasi seksual menyimpang dan pornografi tentu menyalahi fitrah manusia. Perhatikan bagaimana Allah Swt. mengingatkan manusia di dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 22. Ketika Nabi Adam a.s. dan sang istri tersingkap auratnya, seketika mereka menutupinya dengan dedaunan surga. Hilangnya kesadaran untuk menutup aurat dan mempertontonkan kegiatan seksual akan memberikan dampak negatif pada jiwa manusia. Perbuatan asusila merebak, perzinaan merajalela. Pencabulan terjadi di mana-mana.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan pada tahun 2018 kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya, yaitu 406.178 kasus. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat paling tinggi adalah incest, perkosaan, dan pencabulan. Sebuah fakta yang mengkhawatirkan. Miris karena bisa jadi realitasnya melebihi kasus yang dilaporkan dan muncul ke permukaan. Dalam masyarakat yang kental budaya patriarki dan beberapa masih menganggap anak sebagai properti, hal ini dianggap tabu dan merupakan aib keluarga.

Keluarga telah gagal menjadi pembentuk memori dan kenangan yang indah. Jangankan hadirnya teladan yang baik, rasa aman dan perlindungan yang seharusnya tercipta justru menjadi rasa frustrasi dan kepedihan yang mendalam. Apabila rehabilitasi psikis tidak optimal dan reintegrasi sosial pascakejadian gagal dilakukan, maka perasaan itu dapat menjerumuskan mereka dalam pelacuran atau perilaku seksual yang menyimpang.

Padahal, Allah Swt. telah memberikan fitrah pada setiap insan untuk menyayangi dan melindungi keluarga. Lebih jauh, di dalam Alquran surat At-Tahrim ayat 6 Allah Swt. memerintahkan manusia agar menjaga diri dan keluarganya dari siksa api neraka. Maka bagaimana mungkin manusia bisa mencelakai keluarganya dan menyebabkan mereka merasakan neraka dunia?

Allah Swt. telah memberikan fitrah pada manusia untuk tidak menyukai perbuatan keji, baik melalui penglihatan maupun dalam perilaku. Rasulullah saw. bersabda bahwa pandangan adalah panah yang beracun, yang merupakan salah satu panahnya iblis. Maka, penjagaan terhadap apa yang dilihat oleh anak-anak seharusnya menjadi perhatian para orang tua. Pengendalian atas apa yang dilihat mata seharusnya menjadi prioritas para pemudi dan pemuda.

Kerusakan yang ditimbulkan pornografi selain memengaruhi psikis juga secara fisik menyebabkan kerusakan pada otak. Menurut Dr. Mark B. Kastlemaan, pakar adiksi pornografi dari Amerika Serikat, pornografi dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak terutama pada bagian prefrontal cortex yang letaknya tepat di belakang dahi.

Bagian ini adalah bagian yang bertanggung jawab dalam perencanaan, organisasi, pengendalian impuls, dan kemampuan belajar dari kesalahan. Menurut Dr. Fieldman, peneliti asal Amerika Serikat, dalam kondisi normal darah tidak dapat mengaliri saraf di bagian ini. Namun berdasarkan penelitiannya, dengan melakukan sujud, darah akan mengaliri daerah ini sehingga dapat berfungsi optimal dalam mengambil keputusan.

Jika menutup aurat, membenci pornografi, menjauhi perzinahan, dan bersujud adalah fitrah manusia, maka kenapa hal ini tidak dilakukan oleh semua manusia? Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah pandangan hidup yang dimiliki. Pandangan hidup manusia tidak terbentuk dengan serta-merta. Beragam pengaruh ideologi, pola asuh, dan pergaulan menjadi faktor pembentuknya.

Padahal, jauh sebelum dilahirkan, manusia mempunyai memori primordial yang hilang dari ingatannya. Beberapa ahli menamakannya amnesia infantil. Sebuah kondisi hilangnya kenangan-kenangan di masa kecil. Padahal, bisa jadi itu adalah kenangan yang terindah sepanjang hidupnya. Masa ketika manusia dibuai dalam rahim ibu, tanpa tekanan, dan tanpa beban kehidupan. Pada saat itu, manusia berada pada kondisi paling merdeka dan Allah Swt. bertanya kepada ruh mereka, “Bukankah aku Tuhanmu?” Maka mereka menjawab, “Benar, kami bersaksi” (Alquran surat Al-A’raf ayat 172).

Sejatinya, persaksian itu telah dilakukan oleh semua insan dan menjadi bekal pertama dalam menjalani kehidupannya di bumi. Namun, ketika memori primordial ini tercerabut begitu pertama kali menghirup udara dunia, manusia menjadi pribadi baru yang berbeda. Ia seakan kertas putih yang tercelup bermacam-ragam warna.

Apabila faktor di lingkungan sekitar mendekatkan dirinya pada fitrah, maka beruntunglah dia. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, maka dia akan celaka. Namun sesungguhnya adalah fitrah manusia untuk membangkitkan kembali memori itu dan kembali pada jalan Tuhannya yang lurus, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. dalam Alquran surat Al-An’am 74-78. Ia menggunakan akal dan mata hatinya yang jernih sehingga berhasil menemukan kebenaran.

Beruntunglah umat manusia di akhir zaman ini, Allah Swt. telah menurunkan petunjuk untuk membangkitkan kembali memori yang hilang itu, untuk menjadikan manusia kembali kepada fitrahnya. Manusia diperintahkan untuk membaca, sebagaimana dalam firman-Nya yang turun mula-mula, “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal tanah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya,” (Alquran surat Al-Alaq ayat 1-5).

Membaca firman-firman Allah, memahami artinya, meresapi maknanya, dan menjadikannya petunjuk dalam kehidupan kita tentu tak semudah menjentikkan jari Thanos. Namun, semua itu akan terbayarkan dengan kembalinya ingatan tentang persaksian kita di masa lalu, untuk kita persaksikan kembali di detik terakhir kita menutup mata.

Maka, adakah yang mau mengambil pelajaran darinya? 

Foto koleksi pribadi