Jumat, 11 Januari 2019

Mengintip Reformasi Pajak di Negeri Chaebols

Sumber
Pasca Perang Dunia II, Jepang mengakhiri pendudukannya di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia dan Korea. Berbeda dengan negara kita yang lebih dahulu memproklamasikan kemerdekaan, Negeri Ginseng itu masih terjebak dalam konflik hegemoni AS-Uni Soviet sehingga kemerdekaan Republik Korea baru diproklamasikan pada tanggal 15 Agustus 1948, tepat tiga tahun kemudian.

Kondisi perekonomiannya pun tak seketika kondusif. Republik yang baru berdiri itu didera Perang Saudara setelah Korea Selatan menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1950 yang memicu invasi Korea Utara. Perang Korea berlangsung selama empat tahun dan menelan korban dua setengah juta jiwa. Pada masa itu, tercatat Produk Domestik Bruto (PDB) Korea Selatan di tahun 1953 sebesar USD 1,3 miliar dengan PDB per kapita USD 67 menduduki peringkat ke-109 di dunia. Penerimaan pajaknya sebesar USD 1,7 juta.

Kunci Tingginya Rasio Pajak


Meski sempat dihantam tiga krisis besar: krisis minyak di era 80-an, bailout IMF di masa krisis moneter 1998-2000, dan krisis keuangan global di tahun 2008-2012; Korea Selatan berhasil melewati masa-masa kritis tersebut. Lebih dari enam dekade kemudian, negara ini mendapatkan predikat sebagai salah satu Macan Asia. Di tahun 2014 PDB Korea Selatan membengkak hingga USD 1.410 miliar dan PDB per kapita USD 27.971 menduduki peringkat ke-28 di dunia. Penerimaan pajaknya pun terdongkrak lebih dari 95 ribu kali lipat mencapai USD 161,6 miliar.

Di tahun 2017, data OECD menunjukkan rasio pajak Korea Selatan mencapai 18,6%, bahkan persentase ini mampu melewati angka 25% apabila kontribusi keamanan dan sosial dimasukkan dalam perhitungan. Tingginya rasio ini selain mengindikasikan kesadaran pajak yang tinggi dalam masyarakat juga menunjukkan kemampuan otoritas pajak Korea Selatan dalam mengoptimalkan kemampuannya dalam memajaki sektor-sektor yang belum tergali secara optimal.

Salah satu kunci keberhasilan tersebut adalah Reformasi Administrasi Perpajakan Elektronik (e-Tax) di Korea Selatan. Hal ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan pengguna komunikasi nirkabel yang bermula menjelang era pergantian milenium. Lebih jauh lagi, Korea Selatan mampu menyediakan koneksi internet tercepat dengan angka rata-rata tertinggi di dunia (data tahun 2013) dan didukung dengan distribusi ponsel pintar yang menduduki peringkat keempat di dunia pada tahun 2015. Dengan kondisi tersebut, tingkat penetrasi internet di masyarakat cukup tinggi mencapai angka 82,7%.

Selain pengguna internet aktif, masyarakat Korea Selatan juga gemar menggunakan uang plastik. Data CNN di tahun 2013 mengungkap kebiasaan orang Korea Selatan menggesek kartu kredit dengan angka rata-rata 129,7 transaksi per orang.

Reformasi Administrasi Perpajakan Elektronik

Reformasi Administrasi Perpajakan Elektronik dimulai pada tahun 1997 dengan program Sistem Pajak Terintegrasi. Sistem ini terhubung dengan jaringan otoritas pajak yang mengkomputerisasi pekerjaan terkait perpajakan dan mengintegrasikan informasi pajak dalam sebuah basis data untuk wajib pajak perseorangan.

Dua tahun kemudian, diperkenalkan Sistem Pengurangan Penghasilan untuk Penggunaan Kartu Kredit. Dengan sistem ini, wajib pajak yang bertransaksi dengan kartu kredit mendapat semacam insentif dari pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstimulasi perluasan basis pajak dengan mengurangi beban perpajakan. Hal ini dimungkinkan dengan penggunaan Nomor Registrasi Penduduk yang mengintegrasikan data kependudukan dengan data perbankan dan pekerjaan yang telah berjalan sejak tahun 1968. Selain kartu kredit, sistem pengurangan penghasilan ini juga berlaku untuk kartu debit dan uang elektronik.

Tahap selanjutnya, Layanan Pajak Rumahan diluncurkan pada tahun 2001. Ini adalah layanan administrasi pajak terintegrasi berbasis internet yang memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya tanpa perlu ke kantor pajak manapun. Penggunaan layanan ini mampu mengatrol tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan elektronik hingga ke level 89,2% di tahun 2013.

Di internal otoritas pajak sendiri, Sistem Manajemen Informasi Pajak diperkenalkan pada tahun 2003. Ini adalah sistem pengambilan keputusan yang dapat digunakan untuk mengatur sumber basis pajak dan pemeriksaan pajak dengan menganalisis secara sistematis data perpajakan yang terakumulasi.

Pada tahun 2005, diperkenalkan Sistem Penerimaan Tunai. Dengan sistem ini, pembeli yang melakukan transaksi tunai mendapatkan insentif dari pemerintah dengan meminta struk transaksi dari penjual dan melaporkan struk tersebut ke dalam sistem dalam jangka waktu tertentu.

Setahun kemudian, Layanan Penyederhanaan Penyelesaian Pajak di Akhir Tahun diluncurkan untuk memudahkan para pegawai dalam menyelesaikan masalah perpajakannya. Empat tahun kemudian, Sistem e-Tax Invoice diperkenalkan kepada wajib pajak untuk mengantisipasi penggelapan pajak dan menghindari kesalahan dalam pembuatan faktur pajak.

Yang terbaru, pada tahun 2015 otoritas pajak Korea Selatan meluncurkan Neo-Sistem Pajak Terintegrasi yang merupakan perpustakaan elektronik yang dapat menyimpan, menjelajah, dan mendistribusikan seluruh dokumen dan material. Sistem ini dilindungi dengan kunci personal terenkripsi yang canggih untuk meminimalisir risiko peretas.

Penggunaan Tekfin
Khusus di kota Seoul, teknologi pembayaran pajak lebih dimutakhirkan dengan penggunaan teknologi finansial yang makin marak akhir-akhir ini. Salah satu pejabat kota Seoul, Jaehyum Seong sebagaimana dikutip dari fokusjabar.com menyatakan, dengan teknologi ini, warga bisa membayar pajak melalui ponsel pintar dan mereka. Tagihan pajak pun langsung didebit dari kartu kredit pembayar pajak.

Tak cukup sampai di situ, para konglomerat atau Chaebols yang mendominasi perekonomian negara itu perlu bersiap-siap untuk dipajaki dengan tarif yang lebih tinggi. Ini adalah salah satu agenda reformasi perpajakan di masa pemerintahan Presiden Moon Jae-In, termasuk 13 revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan termasuk UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Perusahaan, dan UU Pajak Konsumsi Individu.

Di pertengahan tahun ini, otoritas pajak Korea Selatan juga telah menerapkan aturan ketat terhadap transaksi mata uang kripto. Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan otoritas pajak Korea Selatan sangat adaptif dalam merespon perkembangan zaman. Teknologi yang canggih dan basis data perpajakan yang serba terintegrasi mampu menutup celah penghindaran pajak. Isu terkait pemajakan sektor ekonomi informal juga dapat diatasi dengan Sistem Penerimaan Tunai.

Reformasi perpajakan yang terus-menerus dilaksanakan di Korea Selatan menunjukkan kesadaran yang tinggi tentang peran pajak yang vital. Negara kita juga telah melaksanakan reformasi perpajakan hingga jilid ketiga. Maka, kita tak boleh kalah dalam semangat dan antusiasme menyukseskannya. Semangat dan antusiasme semata pun tak cukup. Diperlukan komitmen dan dukungan dari semua pihak agar seluruh agenda reformasi berjalan dan tujuannya berhasil diwujudkan.

*
Artikel ini telah ditayangkan pada laman www.pajak.go.id pada tanggal 7 November 2018.

Sumber:

http://iobe.gr/docs/pub/PRE_Dr.%20KIM%20Jaejin_01062017_PUB_GR.pdf

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/files_berita/Slide_MISBAKHUN.pdf

http://fokusjabar.com/fokus-bandung-raya/korea-selatan-perkenalkan-tekno...

https://news.ddtc.co.id/korea-selatan-begini-kebijakan-pajak-presiden-ba...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^