Jumat, 11 Januari 2019

Persewaan Kantor Virtual, Bagaimana Pajaknya?

Sumber

Di era revolusi industri generasi keempat ini, perusahaan rintisan menjamur di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2017 tingkat pengusaha di Indonesia naik menjadi 3,1% yang sebelumnya hanya 1,67% di tahun 2014. Bagi perusahaan tersebut, lokasi usaha menjadi poin penting dalam pengurusan izin dan pengembangan usaha. Seringkali calon lawan transaksi menjadikan lokasi usaha sebagai salah satu pertimbangan untuk mulai bernegosiasi.

Bagi bisnis yang baru berkembang, biaya sewa ruang usaha bisa menjadi komponen biaya terbesar. Padahal, kebanyakan pelaku usaha rintisan ini berbasis teknologi digital yang tidak setiap saat memerlukan ruangan kantor secara fisik. Apalagi, modal yang dimiliki perusahaan juga terbatas. Ini merupakan salah satu penyebab munculnya kantor virtual di kota-kota besar.

Menurut laporan Jones Lang LaSalle (JLL) di akhir 2017, rata-rata okupansi perkantoran di Indonesia turun 3% dibandingkan dengan kuartal ketiga 2016. Akibat menurunnya tingkat okupansi ini, tarif sewa kantor pun turut menurun. Pengelola persewaan ruangan kantor konvensional pun mencari cara untuk meningkatkan pendapatan. Melalui beberapa konsep persewaan kantor virtual, pemilik gedung dapat mengoptimalkan penghasilan tanpa menambah luas lahan ruangan sewa.

Tiga Konsep Persewaan Kantor Virtual

Dikutip dari virtualofficedkijakarta.blogspot.com, ada tiga konsep persewaan kantor virtual, yaitu: kantor administrasi virtual, kantor servis, dan kantor bersama. Ketiganya mempunyai konsep yang berbeda, yaitu:

1. Kantor administrasi virtual adalah sebuah layanan perkantoran dalam jaringan yang berfungsi sebagai representasi administratif perusahaan. Satu alamat kantor virtual dapat digunakan oleh beberapa perusahaan sebagai tujuan korespondensi yang resmi. Biasanya pengelola kantor virtual ini juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon dan pengurusan surat-menyurat.

Namun demikian, terdapat empat bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan persewaan ruangan dengan konsep ini, yaitu: e-commerce, konstruksi, pariwisata, dan properti.

2. Kantor servis (serviced office), yaitu kantor yang menyediakan layanan dengan fasilitas yang lebih lengkap seperti furnitur, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, bahkan pramubakti. Kantor servis ini dapat disewa harian, bulanan, bahkan tahunan. Harga yang terjangkau dan tak semahal biaya sewa kantor konvensional menjadi nilai lebih konsep ini.

Kantor servis dapat menjadi solusi bagi pebisnis yang tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual. Dengan konsep ini, pengusaha akan mendapatkan perizinan selama lima tahun, tentu akan lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan kantor administrasi virtual yang hanya diberikan izin usaha setahun saja.

3. Kantor bersama (co-working space). Berbeda dengan konsep kantor virtual dan kantor servis yang ditujukan untuk segmen perusahaan berbentuk badan, konsep kantor bersama menyasar pekerja lepas dan para pekerja industri kreatif. Di tempat itu mereka bisa saling bertemu dan berbagi satu ruangan yang dilengkapi dengan meja kerja, internet, bahkan ruang rapat yang bisa disewa lengkap dengan perangkat multimedia.

Legalitas Kantor Virtual

Di DKI Jakarta, pemerintah daerah telah menyetujui legalitas kantor virtual sebagaimana diberitahuan melalui Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Di peraturan perpajakan sendiri, definisi kantor virtual muncul di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di dalam Pasal 1 angka 22 disebutkan bahwa:

“Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).”

Aspek Perpajakan atas Penghasilan Persewaan

Diaturnya penggunaan kantor virtual dalam pengurusan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP menunjukkan otoritas pajak cukup adaptif dalam menyikapi perkembangan zaman. Kebijakan ini turut memberikan kemudahan dalam berusaha dan dapat menjadi pendorong terdongkraknya jumlah perusahaan pengguna kantor virtual yang telah mencapai angka 60 ribu.

Melihat angka tersebut, tentu terdapat potensi perpajakan atas sewa kantor virtual yang cukup menjanjikan. Untuk jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama, dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Jumlah bruto ini termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Lantas, bagaimana dengan penghasilan atas sewa kantor virtual? Secara filosofis, penghasilan atas sewa kantor virtual dapat dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Hal ini karena kantor virtual menyediakan alamat korespondensi sebagai bagian dari gedung yang disewa. Selain itu, di dalam PMK Nomor 147/PMK.03/2017, terdapat salah satu syarat terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual yaitu harus menyediakan ruangan fisik sebagai tempat kegiatan usaha bagi calon PKP.

Alamat virtual calon PKP harus bisa dibuktikan dengan keberadaan fisik ruang usaha yang disewa. Dalam hal ini, penghasilan persewaannya dapat memenuhi kondisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Pasal 2, yang berbunyi, “Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Bagaimana apabila konteksnya tidak dalam proses pengukuhan PKP? Tentu dapat menimbulkan perbedaan, sebab di lapangan juga muncul pendapat bahwa atas penghasilan persewaan kantor virtual terutang PPh Pasal 23. Menurut Undang-Undang KUP, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terutang PPh Pasal 23. Pendapat ini mengacu pada konsep kantor virtual yang tidak memerlukan bangunan fisik sehingga dianggap tidak memenuhi definisi Bangunan pada Pasal 1 PP Nomor 34 Tahun 2017.

Menurut penulis, untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi prinsip keadilan pajak, perlu dibuat aturan lebih lanjut terkait isu pemajakan atas persewaan kantor virtual ini. Apabila hal ini tidak dilakukan, dapat terbuka peluang bagi penghindaran pajak sebab nilai tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% jauh lebih kecil dibandingkan dengan tarif PPh Final yang sebesar 10%. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola gedung sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Walhasil, pemilik usaha persewaan kantor virtual akan lebih memilih untuk dipotong PPh Pasal 23 alih-alih PPh Final Pasal 4 ayat 2.

*Artikel ini telah ditayangkan pada laman www.pajak.go.id pada tanggal 23 November 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^