Kamis, 17 Januari 2019

Waspadai Salah Tarif PPh Biaya Layanan Gedung!

Sumber
Bisnis penyewaan ruangan untuk perkantoran di kota-kota besar adalah bisnis yang tak pernah surut, terutama bagi pemilik gedung yang berlokasi strategis. Apalagi pada bulan April 2018 lalu Ditjen Pajak memberikan izin bagi perusahaan yang menyewa tempat di kantor virtual untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kabar ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pemilik gedung yang memiliki skema penyewaan ruang dengan konsep kantor virtual. Kebijakan ini akan meningkatkan jumlah penyewa kantor virtual dan tentunya menggairahkan perekonomian mereka yang sempat terimbas isu sebelumnya.

Tentu tak sedikit dari pemilik gedung tersebut yang menggunakan jasa manajemen untuk mengelola gedungnya, dengan alasan kepraktisan dan bisa juga karena terdapat hubungan afiliasi dengan perusahaan penyedia jasa manajemennya. Atas jasa ini, pemilik gedung biasanya menambahkan biaya layanan atau service charge kepada penyewa gedung sebagai pengalihan beban atas imbalan jasa manajemen yang akan dibayarkannya. Biaya layanan ini biasanya menyatu dalam perhitungan biaya tambahan bagi penyewa bersama dengan biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Kenyataannya, tak sedikit pemilik gedung yang tak mau bersusah payah mengumpulkan pembayaran uang sewa dan sekaligus biaya tambahan ini. Pembayaran tersebut biasanya dikumpulkan dan dikelola oleh penyedia jasa manajemen pihak ketiga.

Namun sayangnya, hingga kini masih ada saja perusahaan penyedia jasa manajemen yang kebingungan ketika hendak menerima pembayaran atas uang sewa yang termasuk biaya layanan yang diterimanya. Beberapa masih melayangkan pertanyaan bahkan meminta penegasan ke kantor pajak berapa sebenarnya besar tarif yang dikenakan. Sebagian dikenakan tarif 2% dari dasar pengenaan pajak dengan alasan termasuk dalam kriteria jasa manajemen, sebagiannya lagi dikenakan tarif 10% dengan argumen sebagai bagian dari jumlah bruto nilai persewaan.

Fakta di lapangan ini menyebabkan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa manajemen gedung atau perkantoran menjadi khawatir atas kebenaran pemotongan dan keabsahan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Perbedaan pengenaan tarif selain tidak menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum jelas akan memancing permintaan klarifikasi data dari kantor pajak tempat terdaftar. Bila demikian, lalu berapakah tarif yang benar?

PP 34 Tahun 2017,  Tak Hanya Mengatur Tarif

Khalayak mungkin sudah mengetahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan pada 6 September 2017 lalu. Aturan yang berlaku mulai 2 Januari 2018 ini memang tak mengubah besaran tarif PPh Final atas persewaan atas tanah dan atau bangunan. Namun kiranya ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

1. Diaturnya PPh Final atas kegiatan Bangun Guna Serah yang belum pernah diatur dalam aturan pendahulunya;

2. Pengenaan PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bagian, misalnya persewaan atas tangki atau menara telekomunikasi yang sebelumnya dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

3. Lebih detil mengatur terkait pemotong pajak PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan;

4. Mengecualikan jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari pengenaan PPh Final dengan tarif 10%. Dalam penjelasannya, diberikan contoh jasa pelayanan penginapan antara lain: kamar, asrama untuk mahasiswa atau pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos;

5. Mengatur komponen yang termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Berapakah Tarif yang Benar?

Dari poin-poin di atas, di bagian manakah dijelaskan tentang tarif PPh Final atas pembayaran biaya layanan? Pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017 menjelaskan bahwa biaya layanan merupakan bagian dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan, bersama dengan biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan biaya fasilitas lainnya.

PPh Final atas pembayaran biaya-biaya ini dipotong baik berdasarkan perjanjian yang dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan atau bangunan. Lebih lanjut, bagian ini juga memberikan contoh kasus yang secara gamblang memberikan gambaran yang banyak terjadi di lapangan, yaitu terkait wajib pajak badan yang menggunakan jasa manajemen untuk mengelola gedungnya.

Dari contoh kasus pada bagian Penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun pembayaran sewa dan biaya layanan diserahkan kepada penyedia jasa manajemen, namun karena perusahaan klien menyewa ruangan pada perusahaan pemilik gedung, maka pembayaran sewa dan biaya layanan tersebut merupakan pembayaran terkait sewa ruangan dan merupakan penghasilan bagi perusahaan pemilik gedung sehingga wajib dipotong PPh Final dengan tarif 10%.

Adapun kegiatan pengelolaan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa pihak ketiga termasuk dalam pengertian jasa manajemen sehingga atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik gedung ke penyedia jasa pihak ketiga dikenakan PPh dengan tarif sebesar 2% sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh.

Pertanyaan baru kemudian menyeruak ke permukaan: berapakah tarif PPh atas penyedia jasa manajemen yang mengenakan biaya layanan atas penyediaan akomodasi bagi jasa pelayanan penginapan seperti pemilik asrama, pondok pekerja, atau pengusaha kos-kosan? Sebab jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan PPh Final atas persewaan atas tanah dan atau bangunan, maka tidak ada pengenaan tarif PPh Final 10%. Atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik bangunan ke penyedia jasa manajemen tersebut dikenakan PPh dengan tarif sebesar 2% sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, hanya apabila pemilik bangunan adalah subjek pajak badan dalam negeri. Adapun untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyewa seharusnya tidak dipotong PPh melainkan sebagai penambah komponen omset atau penghasilan yang diterima pemilik usaha.

Jadi, sekarang sudah tidak bingung lagi ‘kan dalam menentukan tarif biaya layanan gedung?

*Artikel ini telah ditayangkan pada www.pajak.go.id pada tanggal 2 Mei 2018.

2 komentar:

  1. Selamat malam,

    Mohon pendapatnya mengenai biaya sewa Domain dan/atau Hosting, sertifikat SSL (termasuk perpanjangan sewa), apakah merupakan objek PPh Pasal 23 atas "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta" sebagaimana yang dimaksud pada SE-35/PJ/2010 angka 2?


    Salam, Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alih-alih objek PPh Pasal 23 atas "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta", jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website masuk ke dalam jenis jasa lain di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015. Silakan cek kembali apakah sewa Domain dan/atau Hosting memenuhi kriteria tersebut.

      Lebih amannya silakan menghubungi petugas Account Representatif Anda :)
      Salam.

      Hapus

Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^