Di awal tahun seperti ini, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pengguna aplikasi efaktur dan laman enofa:
1. Mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di tahun sebelumnya.
Sesuai PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengembalikan sisa NSFP yang tidak terpakai di akhir tahun secara resmi ke DJP. Prosedurnya bisa langsung ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat terdaftar dan membawa formulir pengembalian NSFP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pengurus (formulir bisa dicetak dari Lampiran IV F PER-24/PJ/2012 atau unduh di sini). Prosedur ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Desember tahun terakhir.
Jangan lupa membawa Surat Kuasa atau Surat Penunjukan apabila yang menyampaikan bukan pengurus yang bersangkutan ya :)
Proses ini diperlukan untuk tertib administrasi, validasi data, dan bahan analisis DJP terkait kepatuhan PKP dan lawan transaksinya. Di sisi Wajib Pajak, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi dan upaya preventif penyalahgunaan NSFP yang tidak terpakai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
2. Meminta jatah NSFP untuk tahun yang baru.
Prosedurnya bisa dilakukan di TPT KPP tempat terdaftar atau melalui laman enofa (www.efaktur.pajak.go.id).
Caranya:
a. Pastikan PKP telah lapor SPT Masa PPN tiga bulan terakhir;
b. Login dengan username NPWP penuh tanpa tanda titik (.) dan tanda strip (-) serta password enofa yang dikirim ke email perusahaan;
c. Klik menu Permintaan NSFP;
d. Apabila muncul tulisan gagal terkoneksi maka kemungkinan sertifikat digital belum terpasang pada peramban (browser). Silakan unduh dan tempelkan sesuai dengan jenis perambannya;
e. Setelah berhasil, silakan isi kolom permohonan NSFP dengan lengkap lalu klik "Proses";
f. Surat jawaban akan langsung terunduh ke peramban. Silakan buka dan rekam jatah NSFP baru pada aplikasi efaktur. Jatah baru NSFP ini tidak perlu dicetak sebab ada fitur "Riwayat Permintaan NSFP" di laman enofa sehingga apabila suatu saat memerlukan untuk mereview histori data maka cukup menggunakan fitur itu saja.
3. Mengupdate range nomor seri pada aplikasi efaktur.
Agar jatah NSFP baru secara otomatis dapat langsung digunakan ketika membuat faktur di tahun baru, silakan melakukan langkah berikut:
a. Rekam jatah range NSFP di tahun baru;
b. Klik baris range NSFP terakhir di tahun lalu;
c. Klik "Hapus Range Nomor", apabila muncul notifikasi tertentu klik "Yes" sampai muncul keterangan bahwa range tersebut telah terupdate. Proses selesai.
4. Seputar upload faktur masa Desember tahun lalu.
Pertanyaan lain yang masih sering ditanyakan Wajib Pajak adalah: apakah PKP masih bisa membuat faktur untuk Masa Desember tahun terakhir?
Jawabannya masih bisa sepanjang masih terdapat jatah NSFP untuk tahun sebelumnya dan belum dilakukan proses update seperti pada nomor 3 di atas. Apabila jatah sudah habis maka sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan NSFP untuk tahun pajak sebelumnya.
Demikian bahasan seputar NSFP di awal tahun. Semoga bermanfaat dan dapat memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajibannya. Cinta pajak, cinta Indonesia.
Baca juga:
Cara Install Efaktur Baru
Membuat Kode Billing via HP
Membuat Kode Billing di KPP
Seputar E-Billing System
1. Mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di tahun sebelumnya.
Sesuai PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengembalikan sisa NSFP yang tidak terpakai di akhir tahun secara resmi ke DJP. Prosedurnya bisa langsung ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat terdaftar dan membawa formulir pengembalian NSFP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pengurus (formulir bisa dicetak dari Lampiran IV F PER-24/PJ/2012 atau unduh di sini). Prosedur ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Desember tahun terakhir.
Jangan lupa membawa Surat Kuasa atau Surat Penunjukan apabila yang menyampaikan bukan pengurus yang bersangkutan ya :)
Proses ini diperlukan untuk tertib administrasi, validasi data, dan bahan analisis DJP terkait kepatuhan PKP dan lawan transaksinya. Di sisi Wajib Pajak, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi dan upaya preventif penyalahgunaan NSFP yang tidak terpakai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
2. Meminta jatah NSFP untuk tahun yang baru.
Prosedurnya bisa dilakukan di TPT KPP tempat terdaftar atau melalui laman enofa (www.efaktur.pajak.go.id).
Caranya:
a. Pastikan PKP telah lapor SPT Masa PPN tiga bulan terakhir;
b. Login dengan username NPWP penuh tanpa tanda titik (.) dan tanda strip (-) serta password enofa yang dikirim ke email perusahaan;
c. Klik menu Permintaan NSFP;
d. Apabila muncul tulisan gagal terkoneksi maka kemungkinan sertifikat digital belum terpasang pada peramban (browser). Silakan unduh dan tempelkan sesuai dengan jenis perambannya;
e. Setelah berhasil, silakan isi kolom permohonan NSFP dengan lengkap lalu klik "Proses";
f. Surat jawaban akan langsung terunduh ke peramban. Silakan buka dan rekam jatah NSFP baru pada aplikasi efaktur. Jatah baru NSFP ini tidak perlu dicetak sebab ada fitur "Riwayat Permintaan NSFP" di laman enofa sehingga apabila suatu saat memerlukan untuk mereview histori data maka cukup menggunakan fitur itu saja.
3. Mengupdate range nomor seri pada aplikasi efaktur.
Agar jatah NSFP baru secara otomatis dapat langsung digunakan ketika membuat faktur di tahun baru, silakan melakukan langkah berikut:
a. Rekam jatah range NSFP di tahun baru;
b. Klik baris range NSFP terakhir di tahun lalu;
c. Klik "Hapus Range Nomor", apabila muncul notifikasi tertentu klik "Yes" sampai muncul keterangan bahwa range tersebut telah terupdate. Proses selesai.
4. Seputar upload faktur masa Desember tahun lalu.
Pertanyaan lain yang masih sering ditanyakan Wajib Pajak adalah: apakah PKP masih bisa membuat faktur untuk Masa Desember tahun terakhir?
Jawabannya masih bisa sepanjang masih terdapat jatah NSFP untuk tahun sebelumnya dan belum dilakukan proses update seperti pada nomor 3 di atas. Apabila jatah sudah habis maka sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan NSFP untuk tahun pajak sebelumnya.
Demikian bahasan seputar NSFP di awal tahun. Semoga bermanfaat dan dapat memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajibannya. Cinta pajak, cinta Indonesia.
Baca juga:
Cara Install Efaktur Baru
Membuat Kode Billing via HP
Membuat Kode Billing di KPP
Seputar E-Billing System
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila berkenan sila tinggalkan jejak ya ^_^