Minggu, 12 Juli 2020

Jadi Pembicara Daring? Begini Tipsnya!


Jumat (10/7/2020) lalu, alhamdulillah saya mendapat kesempatan menjadi pengisi sesi berbagi pengalaman menjadi penyuluh, yang menjadi salah satu agenda pelatihan penyuluhan di Pusdiklat Pajak. Ini adalah pengalaman kedua saya berbicara dalam forum daring. Dari pengalaman tersebut, saya coba buat rangkuman tips menjadi pembicara daring.

Tulisan ini bukan bermaksud menggurui, sebab saya yakin lebih banyak penyuluh yang lebih ahli. Artikel ini sebagai catatan kegiatan saya sekaligus membantu teman-teman yang baru akan berbicara daring, demi mengoptimalkan penyampaian materi tentunya.

Langsung saja ya, tipsnya:

1. Persiapkan materi dengan matang jauh-jauh hari sebelum acara. Berbicara daring membuat penonton lebih fokus ke materi karena minimnya interaksi fisik. Berikan video yang relevan dengan materi, serta berikan contoh-contoh detil untuk memberikan gambaran yang lebih nyata.

Kemarin saya menyajikan 4 video, salah satunya berisi penampilan Mohammed Qahtani (salah satu best speaker Toastmaster International) berjudul “The Power of Words” yang sangat inspiratif dan punya relevansi tinggi dengan tema.

2. Berbicara daring rentan membuat audiens bosan, apalagi mereka punya kesempatan untuk melakukan pekerjaan lain di waktu bersamaan, tak mudah menarik perhatian mereka. Maka, pilih beberapa pokok pikiran utama saja, namun berikan hal-hal baru yang sekiranya belum pernah diberikan pembicara lain.

Kemarin saya membuat hanya 4 tema besar, 2 hardskill dan 2 softskill. Hardskill-nya tentang resep bahan baku komunikasi (materi asli dari Dean Brenner) dan strategi AIDA dalam dunia marketing kaitannya dengan penyuluhan. Softskill-nya tentang konsep Ikigai dan dimensi kehidupan manusia yang dikaitkan dengan motivasi sebagai seorang penyuluh.

3. Usahakan untuk mengetahui latar belakang audiens. 

Sebelum kegiatan saya sudah berkoordinasi dengan panitia untuk membuat kuesioner. Saya jadi tahu bagaimana latar belakang peserta pelatihan. Apakah sudah pernah menyuluh atau mempunyai ketertarikan sebagai penyuluh? Walhasil, saya lebih mudah menjalin keakraban dengan mereka dan tidak salah informasi.

4. Terkait teknis jaringan, siapkan pulsa yang cukup. Pastikan koneksi internet stabil. Sedapat mungkin menggunakan lebih dari satu perangkat. 

Kemarin saya menggunakan laptop untuk video saja, satu tab untuk suara saja, dan satu HP untuk modem. Di tengah acara kemarin, salah satu perangkat saya tiba-tiba putus koneksi. Alhamdulillah karena pakai lebih dari satu perangkat jadi aman, saya tetap bisa melanjutkan materi.

5. Bila ingin menggunakan latar belakang video, pilihlah yang berwarna terang dengan corak yang minim agar tidak memecah konsentrasi penonton. 

Kemarin saya salah pilih gambar background, terlalu gelap sehingga tampilan visualnya jadi kurang cerah. Pastikan juga pencahayaan dari arah depan cukup, kemarin saya sudah menambahkan lampu di depan wajah, namun sepertinya memang perlu lampu khusus.

6. Untuk muslimah berhijab disarankan menggunakan hijab warna cerah, jangan terlalu mencolok mata, kalau bisa polos. Perhatikan pula keserasian warna hijab dengan latar belakang video, jangan menggunakan motif terlalu ramai karena akan mendistraksi fokus penonton. Pastikan terlihat rapi secara visual dan usahakan selalu tersenyum dengan mimik wajah yang ramah.

7. Perhatikan intonasi dan kejelasan artikulasi. Berbicara daring membuat audiens fokus pada suara, maka pastikan pelafalan kata per kata jelas dan tidak terlalu cepat. Ada teknik menggunakan suara perut (suara yang bersumber dari bagian bawah diafragma) agar stabil dan terdengar lebih enak didengar.

8. Tetap berinteraksi dengan peserta dan juga panitia. Karena kemarin bentuknya pelatihan, saya berinisiatif menunjuk peserta secara acak untuk menjawab pertanyaan dan membagikan pengalaman mereka. Walhasil, saya malah dapat banyak ilmu. So impressive!

9. Jaga semangat dan antusiasme. Berbicara daring perlu teknik khusus agar audiens merasakan antusiasme yang sama dengan pembicara. Kita harus mengumpulkan energi lebih untuk itu.

10. Berdoa sebelum acara, minta doa dari orang-orang terdekat kita, dan meminta kepada Tuhan YME agar memudahkan kita dalam menyentuh hati audiens. Dialah yang Maha Menggenggam dan Membolak-balik hati manusia, kita tinggal minta saja agar materi yang disajikan mudah terserap. Selama kita tulus dan berniat baik, insya Allah hal ini juga akan dirasakan oleh audiens.


Terakhir, saya mau kutip kata-kata mutiara hari ini:

Selamat berbicara secara daring, ya. Berikutnya kita pelajari materi Takaran Komunikasi Menurut Dean Brenner atau materi softskill bagi penyuluh.

Jumat, 29 Mei 2020

Dapat Tagihan dari Zoom, Harus Bagaimana?


Kalau baby boomer adalah sebutan generasi yang lahir pasca perang dunia II, maka generasi muda sekarang punya gelar baby zoomer, saking lekatnya dengan aplikasi satu ini.

Zoom mungkin mewakili wajah komunikasi sebagian besar kita di masa bekerja atau belajar dari rumah. Keunggulannya dibandingkan aplikasi lain adalah lebih irit data, bisa menampung lebih banyak peserta, kualitas video dan audio yang mumpuni, dan tidak membatasi penggunaannya pada perangkat tertentu untuk bergabung.

Selain yang gratis (Zoom Free), aplikasi ini juga menawarkan layanan berbayar. Dilansir dari situs cekaja.com, ada tiga pilihan layanan berbayar di aplikasi ini, yaitu:
1. Zoom Pro, dikenakan biaya USD15 per host dengan jumlah partisipan bisa mencapai 100 orang;
2. Zoom Business, dikenakan biaya USD20 per host dengan jumlah partisipan bisa mencapai 300 orang;
3. Zoom Business Enterprise, dikenakan biaya USD20 per host dengan jumlah partisipan bisa mencapai 1000 orang.
Lumayan terjangkau juga ya :)

Biasanya yang sering memanfaatkan layanan (Zoom Meeting) yang berbayar adalah perusahaan yang bergerak di bidang event organizer, jasa pendidikan, jasa konsultasi, dsb. Selain fitur ini, perusahaan juga bisa memanfaatkan fitur Zoom Room untuk melakukan konferensi video dengan jumlah peserta besar, tentu saja dengan membayar biaya tambahan.

Atas layanan ini, perusahaan di Indonesia akan mendapatkan tagihan dari perusahaan Zoom Video Communication Inc. (ZVCI) yang beralamat di San Jose, California. Lantas, bagaimana dengan kewajiban perpajakannya?

Kita coba bahas satu-satu ya.

Pertama, lakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Perusahaan ZVCI termasuk dalam kategori wajib pajak luar negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari dalam negeri. Atas setiap penghasilan yang diterima oleh ZVCI, maka pelanggan yang memberikan penghasilan kepada ZVCI akan menjadi Pemotong dan/Pemungut Pajak.

Siapa saja sih yang disebut sebagai Pemotong dan/Pemungut Pajak? Yaitu badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

Dari pengertian di atas, diketahui bahwa pemotong atau pemungut pajak penghasilan tersebut bukan hanya terbatas subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan atau perusahaan, melainkan juga orang pribadi.

Hal ini yang seringkali luput dari perhatian sebab kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Padahal, saat ini banyak juga wajib pajak orang pribadi yang berlangganan aplikasi Zoom untuk usahanya, seperti pengusaha webinar, konsultan lepas, pengajar pendidikan, maupun instruktur olahraga. Bayangkan berapa potensi pajak yang bisa dikumpulkan negara dari pemotongan pajak penghasilan ini.

Berapa tarifnya? Tarifnya 20% dari penghasilan bruto atau apabila ada perjanjian dengan negara asal WPLN maka menggunakan tarif sesuai Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).

Pemotong atau pemungut pajak harus menyetorkan dengan membuat kode billing dengan kode jenis pajak 411127 dan kode jenis setoran 104 untuk jasa.

Nilai yang digunakan adalah nilai rupiah yang dihitung dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) pada saat pemotongan pajak penghasilan. Jadi, pajak dibayarkan ke kas negara menggunakan NPWP pemotong dalam bentuk rupiah.

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari masa pemotongan pajak penghasilan.

Kedua, buat bukti potong untuk dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh), transaksi ini diatur dalam Pasal 26 sehingga disebut PPh Pasal 26. Untuk pemotongan atas imbalan jasa kepada perusahaaan ZVCI di atas, harus dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 sesuai masa dilakukannya pemotongan pajak.

Saat ini, wajib pajak dapat membuat bukti potong PPh Pasal 26 dan membuat SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi eSPT PPh Pasal 23/26 yang dapat diunduh di situs pajak.go.id. Untuk wajib pajak badan tertentu dapat menggunakan aplikasi e-Bupot. 

Bukti potong yang telah dibuat akan menjadi lampiran pada SPT Masa dan salinannya dapat diberikan kepada lawan transaksi yaitu perusahaan ZVCI.

Ketiga, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Bila wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan elektronik dan tidak wajib efiling, wajib pajak masih dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan formulir kertas. Wajib pajak dapat mengirimkan melalui pos selama masa ditiadakannya layanan tatap muka di kantor pajak.

Bila wajib pajak ingin melaporkan secara elektronik atau sudah wajib efiling, maka wajib pajak bisa melaporkan melalui jasa ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) seperti situs www.online-pajak.com atau https://klikpajak.id.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang telah menggunakan aplikasi e-Bupot dapat langsung melaporkan melalui aplikasi tersebut.

Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari masa pemotongan pajak penghasilan.

Keempat, jangan panik bila lawan transaksi menunjukkan SKD (Surat Keterangan Domisili).

Karena perusahaan ZVCI berasal dari Amerika Serikat yang mempunyai P3B dengan Indonesia, maka kemungkinan besar lawan transaksi akan menunjukkan SKD untuk mendapatkan tarif sesuai P3B.

SKD adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negaranya. Untuk Amerika Serikat pengesahan ini biasanya menggunakan CoR (Certificate of Residence).

Soal SKD ini saya pernah tulis di sini, silakan dibaca-baca. Pastikan SKD yang diberikan oleh WPLN valid dan memenuhi persyaratan sesuai PER-25/PJ/2018.

Bila masih bingung soal tarif yang digunakan setelah membaca P3B, silakan berkonsultasi dengan helpdesk di kantor pajak tempat terdaftar atau dengan petugas Account Representative (nama petugas bisa dicek di menu Profil Wajib Pajak di akun djponline masing-masing).

Intinya, bila lawan transaksi tidak menunjukkan SKD maka tetap potong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai bruto. Setelah dihitung dalam nilai rupiah dan disetorkan ke kas negara, jangan lupa untuk membuat bukti potong dan melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23/26. 

Demikian ulasan tentang pemotongan pajak penghasilan atas layanan Zoom. Tentu saja tulisan ini masih perlu banyak masukan. Silakan tulis di kolom komentar ya, terima kasih sudah berkenan membaca :)

Senin, 18 Mei 2020

Begini Cara UMKM Libur Bayar Pajak

Halo Sobat UMKM! Sudah tahu belum kalau ada insentif pajak khusus UMKM? Ya, selama masa April-September 2020, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Secara sederhana, selama 6 bulan itu UMKM libur bayar pajak, pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM yang paling terkena imbas ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Namun, untuk memanfaatkannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sobat UMKM, yaitu:
1. Memenuhi syarat sebagai penerima insentif;
2. Mengajukan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020;
3. Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP.

Nah, kita bahas satu per satu ya :)

Syarat Penerima Insentif 

Perlu diingat bahwa yang berhak mendapatkan insentif ini adalah wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar di tahun 2019 dan menggunakan skema pembayaran PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018. 

Misalnya di tahun 2019 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan memilih menggunakan tarif PPh Pasal 17 dengan metode pembukuan atau pencatatan maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini meskipun omzet usahanya di bawah Rp4,8 miliar.

Wajib pajak OP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, pengacara, artis, arsitek, pemain musik, dll) tidak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, wajib pajak badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas (contoh: Firma Hukum yang terdiri dari sekumpulan advokat atau pengacara) juga tidak berhak memanfaatkannya.

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23

Setelah memenuhi syarat sebagai penerima insentif UMKM, pastikan kita melakukan cara mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020, yaitu:

1. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP per Masa April 2020 harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

2. Permohanan diajukan melalui laman www.pajak.go.id, dengan urutan langkah: wajib pajak login,  mengakses menu layanan, lalu mengklik fitur iKSWP. Di dalamnya ada beberapa pilihan insentif pajak, silakan memilih "Surat Keterangan (PP 23)".

Selanjutnya, sistem akan memberikan hasil penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.

Bila terdapat penolakan silakan menghubungi petugas Account Representative  (AR) yang menjadi pengampu atau pengawas wajib pajak di kantor pajak tempat terdaftar. Wajib pajak dapat mengecek nama AR di menu Profil Wajib Pajak di akun www.pajak.go.id tadi.

Apabila hasil permohonan diterima maka wajib pajak dapat mencetak surat keterangan tersebut dan dapat mulai menggunakan insentif pajak sepanjang memenuhi syarat terakhir yaitu menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final UMKM  DTP. 

Cara Melaporkan Realisasi 

Wajib pajak harus melaporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh: pelaporan Realisasi Masa April 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, demikian seterusnya.

Laporan Realisasi dilakukan di laman www.pajak.go.id dengan langkah-langkah:
1. Login
2. Mengaktifkan fitur eReporting Insentif COVID-19 di menu Profil Wajib Pajak, lalu otomatis logout
3. Login ulang
4. Pilih menu Layanan, klik eReporting Insentif COVID-19 (paling bawah)
5. Masuk ke Menu Daftar Laporan, klik Tambah
6. Masuk ke Menu Pelaporan Baru, klik List Jenis Pelaporan, pilih Realisasi PPh Final DTP 
7. Masukkan kode keamanan 
8. Unduh file laporan dari sistem
9. Isi Laporan Realisasi, terdiri dari data omzet dan PPh Final DTP yang diterima wajib pajak UMKM dengan pemungut/pemotong PPh maupun selain dengan pihak tersebut.
10. File yang telah diisi dinamai ulang dengan format: NPWP 15 digit_AABB_2020_01_CC

AA adalah Masa Pajak awal dan BB adalah Masa Pajak akhir. Misalnya April maka ditulis 0404.

CC adalah kode status pelaporan, misalnya pelaporan pertama kali (status normal) ditulis 00. Semisal dilakukan Pembetulan pelaporan ditulis 01, dst.

11. Bila terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh, wajib pajak harus melampirkan cetakan kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" yang dibuat oleh pemungut/pemotong PPh. (Pengunggahan dapat dilakukan bila sistem telah mengakomodasi).

Bila tidak terdapat transaksi dengan pemungut/pemotong PPh maka tidak perlu melampirkan cetakan kode Billing.

12. Mengunggah file laporan. Klik Submit. Selesai.

Secara sistem, wajib pajak UMKM baru bisa melakukan pelaporan setelah permohonan Surat Keterangan PP 23-nya disetujui. Bila semua persyaratan di atas telah dilaksanakan, maka wajib pajak telah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Contoh kasus: 
Pak Jafar termasuk wajib pajak UMKM yang memiliki toko alat tulis, pada bulan April 2020 omzetnya sebulan Rp20 juta dan ingin memanfaatkan insentif UMKM tersebut. Seharusnya, berdasarkan PP 23 2018 Pak Jafar menyetorkan PPh Final UMKM sebesar Rp100 rb (tarif 0,5% dari omzet sebulan) ke negara paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Namun, karena Pak Jafar telah mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2020 dan setelah itu melakukan pelaporan Realisasi di hari yang sama, maka Pak Jafar tidak perlu menyetorkan PPh Final UMKM untuk Masa April 2020.

Dalam hal wajib pajak UMKM tidak mempunyai omzet di suatu masa tertentu maka tidak perlu melakukan pelaporan Realisasi. Semoga cukup jelas ya. 

Di tulisan berikutnya kita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh pemungut/pemotong PPh ketika menerima Surat Keterangan PP 23 sesuai PMK-44 Tahun 2020. Bersambung....

Catatan: wajib pajak UMKM yang ingin belajar tentang PPh Final UMKM bisa baca di sini.

Jumat, 21 Februari 2020

Tiga Alasan Kenapa Harus Lapor PPh Pasal 21 Masa Desember

Di bulan Januari ini, ada satu kewajiban wajib pajak yang perlu dilaksanakan terkait pajak karyawan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2019. Bahkan, pada 15 Januari lalu, akun Instagram resmi Ditjen Pajak telah mengunggah postingan khusus terkait pelaporan tersebut untuk mengingatkan wajib pajak.

Postingan tersebut menginformasikan tentang skema penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji, SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji dan bonus, serta SPT Masa PPh Pasal 21 Desember.

Hal ini sangat positif sebab wajib pajak perlu diingatkan pada saat yang tepat yaitu sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berakhir. Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 sendiri jatuh tempo pada 20 Januari 2020.

Masalah pelaporan PPh Pasal 21 Masa Desember ini memang penting untuk diingatkan, sebab sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat perubahan yang signifikan terkait pelaporan PPh Pasal 21.

Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat (2), kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk Masa Januari s.d. November tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2a), disebutkan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang dipotong pada Masa Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 tetap berlaku.

Bisa jadi terdapat wajib pajak yang karena setiap bulan terjadi status SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 nihil sehingga tidak perlu melapor, tidak mengetahui bunyi Pasal 10 ayat (2a) ini dan mengira bahwa kewajiban pelaporan untuk Masa Desember sama seperti ketentuan pada bulan-bulan sebelumnya.

Padahal, ada tiga urgensi kenapa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember ini penting.

Pertama, Menghindari Sanksi Administrasi


Setelah PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tanggal 23 Januari 2018 terbit dan berlaku sejak tanggal diundangkan, wajib pajak harus mematuhi aturan tersebut. Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh Pasal 21 atau melaporkan tetapi melewati tanggal jatuh tempo, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Bila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tetapi melewati tanggal jatuh tempo pelaporan maka timbul sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 sebagaimana Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun bagi wajib pajak yang terlambat menyetorkan pembayaran PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember akan dikenakan sanksi administrasi dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (2a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Maka, bagi wajib pajak yang status SPT PPh Pasal 21 Mas Desember nihil, tentu sangat disayangkan apabila akibat ketidaktahuan atau kelalaian lainnya tidak melaporkan atau terlambat melapor sehingga terkena sanksi administrasi berupa denda.

Apalagi, saat ini pelaporan pajak telah dipermudah dengan menggunakan sistem elektronik. Melalui e-SPT dan efiling, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak dan bisa melaporkannya kapanpun dan di mana pun berada.

Kedua, Bahan Evaluasi

Ketika melaporkan SPT PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember, wajib pajak akan melakukan rekapitulasi atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun. Hal ini dimungkinkan sebab di dalam lampiran SPT Masa tersebut terdapat Formulir 1721-I yang terdiri dari dua bagian yaitu untuk Satu Masa Pajak dan untuk Satu Tahun Pajak.

Biasanya, untuk Masa pelaporan selain Desember, wajib pajak hanya mengisi Formulir 1721-I untuk bagian Satu Masa Pajak. Khusus Masa Desember, wajib pajak juga harus mengisi bagian untuk Satu Tahun Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Di halaman 8 Lampiran III peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaporan pemotongan PPh untuk satu tahun pajak meliputi pemotongan PPh bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan selama satu tahun maupun yang memperoleh penghasilan hanya meliputi beberapa bulan (pegawai yang berhenti/pindah dalam tahun berjalan atau pegawai yang baru mulai bekerja/pensiun dalam tahun berjalan).

Dengan mekanisme ini, wajib pajak dapat mengecek ulang pelaporan PPh Pasal/Pasal 26 pada masa-masa sebelumnya dan dapat melakukan evaluasi apakah seluruh kewajiban terkait pembayaran pajak karyawan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Ini merupakan hal yang baik sebab wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT Masa apabila ternyata di masa sebelumnya terjadi kurang bayar atau kesalahan lain terkait data pelaporan. Data ini nantinya akan menjadi bahan bagi petugas pajak untuk mengecek antara kesesuaian biaya gaji yang dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan dengan besar jumlah gaji, tunjangan, atau bonus yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Desember.

Terakhir, Pelaporan Daftar Biaya


Dalam hal wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan maka wajib mengisi Formulir 1721-V yaitu Daftar Biaya. Menurut Lampiran III Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 halaman 12, disebutkan bahwa formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.

Adapun daftar biaya yang dilaporkan oleh wajib pajak berupa rekapitulasi jumlah gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dll; Biaya transportasi; Biaya penyusutan dan amortisasi, Biaya sewa; Biaya bunga pinjaman; Biaya sehubungan dengan jasa; Biaya piutang tak tertagih, Biaya Royalti; Biaya Pemasaran/Promosi; dan biaya lainnya.

Menurut pendapat pribadi penulis, Bendaharawan Pemerintah juga perlu untuk mengisi formulir ini sebab termasuk dalam kategori wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Dengan mengisi Daftar Biaya tersebut, nantinya petugas pajak dapat melakukan evaluasi. SPT Masa Desember ini merupakan salah satu sumber data yang cukup menentukan bagi fiskus untuk melakukan analisis terkait kewajaran pembayaran dan pelaporan pajak PPH Pasal 21 yang telah dilakukan wajib pajak.

Sebab, wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan tidak akan pernah mengisi Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan yang memerinci harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial. Sehingga, apabila pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember ini tidak dilakukan maka tidak akan dapat diketahui apakah wajib pajak telah melakukan seluruh kewajiban pemotongan dan pembayaran pajak secara benar atau tidak.

Semoga ulasan ini bermanfaat dan selamat melapor ya!

Artikel ini telah tayang pertama kali di www.pajak.go.id pada tanggal 20 Januari 2020.

Senin, 27 Januari 2020

#MO: Rahasia di Balik Tagar

Di era Revolusi Industri generasi keempat ini, ada kekuatan baru yang diam-diam menguasai. Sebuah simbol rupanya menyimpan misteri. Ia seakan kunci untuk membuka portal dimensi lain yang berdiri di atas enam pilar.

Artificial Intelligence, Internet of Things, Cloud Computing, Super Apps, Broadband Infrastructure (Network), dan Big Data Analytics mutlak diperlukan dalam ekosistem digital yang disebut hyperconnected society. Sebuah tatanan baru yang menghubungkan mesin dan segala benda, baik buatan alam maupun manusia, sama-sama terhubung dengan manusia di seluruh penjuru bumi.

Penikmat seri Disruption sebelumnya seperti Tomorrow is Today (2017), Self Disruption (2018), dan The Great Shifting (2018) tentu tak asing dengan istilah-istilah itu. Yang belum sempat membaca pun tak perlu cemas. Rhenald Kasali menyajikannya dengan begitu renyah hingga bab demi bab mudah dicerna.

Karya ini makin menahbiskan ilmuwan sekaligus mantan komisaris di beberapa perusahaan internasional itu sebagai “Bapak Disrupsi Indonesia”. Secara konsisten penulis menyuguhkan fakta dan data yang mutakhir, gurih dan sarat gizi.

Selain mengangkat topik terkini dan membedah kasus-kasus yang pernah marak, penulis juga memberikan gambaran besar di bagian awal untuk membangun kerangka berpikir pembaca. Detil pembahasan disajikan sedikit demi sedikit dan dipertajam di bab tertentu untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam. Inilah kelebihan karya-karya Kasali dibanding penulis ilmiah lainnya.

Sebut saja fenomena #singlesday yang mampu membuat Alibaba menghasilkan USD1 miliar dalam waktu 1 menit 25 detik saja. Seperti virus, tagar ini menular ke Indonesia dan bertransformasi menjadi #harbolnas yang selalu ditunggu-tunggu di bulan Desember.

Tanda pagar ini tak selamanya memantik hal-hal positif. Penulis juga mengulas tentang skandal Cambridge Analytica yang sempat menghebohkan Negeri Paman Sam. Atau mengungkap tujuan sebenarnya di balik gerakan #orangutanfreedom, lengkap beserta kajian kaitannya dengan lemahnya industri sawit nasional.

Analisisnya mencerahkan, mengajak para pemimpin untuk menyikapi ancaman di balik mobilisasi tagar ini dengan tidak lagi menggunakan cara-cara lama. Ini mirip dokter yang mengobati pasien bukan dengan resep, tapi dengan mengubah pola makan dan gaya hidup.

Pola-pola mobilisasi disingkap dengan terang, dianalisis, dan dijadikan rumus yang mudah dipahami. Wajah pemasaran yang berorientasi pada korporasi atau jenama sebuah produk kini tidak lagi laku. Penguasaan strategi mobilisasi menjadikan konsumen yang telah tercuri atensinya rela meluangkan waktu untuk merekomendasi bahkan berkontribusi dalam aksi-aksi mobilisasi.

Selain memberikan panduan mobilisasi, penulis juga menyingkap orkestrasi sebuah ekosistem digital. Paradigma yang ingin dibangun adalah teknik orkestrasi sumber daya, bukan pengendalian sumber daya. Dengan paradigma baru ini, kompetisi dan gaya direksi dieliminasi sehingga memunculkan lebih banyak kreasi dan kolaborasi.

Paradigma ini mampu mengakselerasi nilai kapitalisasi pasar Airbnb yang didirikan sebelas tahun lalu menjadi sama dengan jaringan Hotel Marriott yang didirikan pada 1927. Teknologi dalam platform menjadikan aset perusahaan ini sangat ringan dengan karyawan yang jauh lebih sedikit. Dengan jutaan kamar tersedia dan setiap saat siap ditempati, menjadikan arena bisnis menjadi tidak imbang lagi.




Sumber: Intax

Ya, selamat datang di dunia kapitalisme berbasis crowd! Masa di mana pilar ekonomi berubah dan demokratisasi dalam mengakses aset-aset yang tersebar luas di tangan jutaan individu terjadi. Para pemain konvensional akan berteriak-teriak meminta kesetaraan dalam berusaha. Sementara itu, para pemimpin yang lamban membaca perubahan akan menyikapinya secara konvensional.

Keberadaan platform secara fundamental juga menciptakan peluang-peluang baru dalam meraup penghasilan lintas batas negara. Ini juga isu yang sedang hangat dibahas, terutama dari sisi perpajakan. Meski hanya sedikit menyinggung keterkaitannya dengan pajak, namun buku ini membukakan celah dalam menjawab sejumlah pertanyaan kenapa analisis laporan keuangan tak lagi relevan digunakan dalam menentukan skema perpajakan perusahaan digital.

Secara demonstratif penulis memunculkan sampul buku The End of Accounting karya Prof. Baruch Lev dan Prof. Feng Gu pada halaman kedua kata pengantarnya. Standar akuntansi Lucas Pacioli yang telah mengakar berabad-abad lampau dan menjadi rujukan otoritas pajak dalam menentukan keuntungan perusahaan runtuh seketika.     

Hanya berselang tiga tahun setelah buku ini ditulis, korban-korban disrupsi mulai berjatuhan. Beberapa korporasi yang enggan menerima kenyataan masih kukuh bertahan. Sebagiannya dengan tergeragap mencoba mengubah bentuk. Sebagiannya lagi mencari inti dari inti perubahan itu dan berhasil lolos sebagai pemenang.

Inovasi menjadi kunci dalam sebuah ekosistem digital. Dalam tataran ini dikenal tiga pemain utama di dalamnya, yaitu pemilik platform, partisipan, dan superpartisipan. Ketiganya memiliki relasi yang mampu menggerakkan sumber daya masing-masing dan mengubahnya menjadi pundi-pundi emas. Pola-pola inilah yang perlu ditangkap oleh pembuat kebijakan dan dengan tangkas menangkap potensi ekonominya melalui serangkaian peraturan baru. Termasuk di ranah perpajakan.

Bagi korporasi, tak mudah mengorganisasi ketiga aktor tersebut, apalagi bila salah satunya secara kuantitas begitu besar untuk dikelola. Platform yang sangat bergantung pada ekosistem luar, secara dinamis harus terus-menerus membangun dan mengorganisasi aktivitas ekonomi. Aktivitas inilah yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Sebagaimana butiran pasir yang nyaman bersemayam didasar samudera mampu terbawa gelombang dan terserak di pantai, demikian pula potensi-potensi yang tersimpan akan mencuat ke permukaan. Selama kritik yang disampaikan dalam buku ini dapat memicu dan memacu perubahan. Seperti yang disampaikan penulis dalam pengantarnya, “Kritik adalah sebuah titik, sedangkan perubahan adalah sebuah proses.”

.
.
Artikel ini pertama kali terbit di majalah Intax edisi IV 2019
.
Editor: Dwi Ratih Mutiarasari